Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Bjm M. SAHRIANSYAH AHMAD RIDUAN, S.Ag Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAHRIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matrosul, SHM. SAHRIANSYAH
Tergugat
NoNama
1AHMAD RIDUAN, S.Ag
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ira Fira Novaulia, S.H.AHMAD RIDUAN, S.Ag
Turut Tergugat
NoNama
1APRIZAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Yaris warna kuning dengan nomor polisi DA 1058 CM;---------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan menahan STNK, BPKB, serta 2 (dua) kunci kontak milik PENGGUGAT tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);----
  4. Menghukum TERGUGAT untuk untuk seketika dan tanpa syarat mengembalikan asli STNK, BPKB, dan 2 (dua) buah kunci kontak mobil Toyota Yaris No. Pol DA 1058 CM kepada PENGGUGAT;-----
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:--------------
    1. Kerugian Materiil------------------------------------

Dihitung uang yang menjadi nilai dari mobil tersebut sebesar Rp215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) sehingga Total kerugian materiil sebesar Rp215.000.000,-(Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah);----

  1. Kerugian Immateriil---------------------------------

Dihitung dari kerugian Materiil seharusnya dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan mendapat keuntungan usaha dengan modal Rp215.000.000,-(Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) + 50% = Rp322.500.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total Kerugian Immateriil sebesar Rp322.500.000,-(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);-----------

Total Kerugian Immateriil adalah sebesar Rp322.500.000,-(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);--

Sehingga jika ditotal kerugian materiil dan immateriil keseluruhannya Rp537.500.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta  Lima Ratus Ribu Rupiah);------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta rupiah) setiap harinya;---------------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-
  3. Menyatakan TURUT TERGUGAT adalah pihak yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;-------------------------------------------------
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;----------------------
  5.  Memerintahkan pemanggilan TURUT TERGUGAT dilakukan melalui mekanisme panggilan umum (panggilan ghaib) sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
  7. Menyatakan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij vooraad);----------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak