| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 338/Pid.B/2026/PN Bjm | 1.Akhmad Rozani, S.H. 2.Sri Wulandari, S.H., M.H. |
MUHAMMAD YUSUF Als UCUP Bin RAHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 338/Pid.B/2026/PN Bjm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2327 /O.3.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als. UCUP Bin RAHMAD pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi, antara awal bulan Desember 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan A.K.T. Gg. Jamaludin 3 RT.05 RW.01 Kel. Antasan Kecil Timur Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan perbuatan berlanjut mengambil sesuatu barang berupa potongan-potongan material Aluminium, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban MUHAMMAD AGUS SAPERIATNA Bin SABRANI (Alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa melihat potongan-potongan material aluminium yang ada disamping rumah saksi korban, kemudian langsung terlintas di pikiran terdakwa untuk mengambil / mencuri potongan-potongan material aluminium tersebut, setelah dirasa keadaan aman selanjutnya terdakwa melakukan pencurian berkali-kali dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda berwarna merk PACIPIC sampai akhirnya saksi korban memasang CCTV disamping rumahnya, dan ternyata pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 terdakwa terlihat di rekaman CCTV sedang mengambil / mencuri potongan-potongan material aluminium tersebut. Bahwa sementara saksi korban sering merasa kehilangan potongan-potongan material aluminium miliknya, kemudian kakak korban juga pernah melihat terdakwa ingin mengambil / mencuri material aluminium milik saksi korban yang disimpan di samping rumah saksi korban dan kakak korban berteriak sehingga terdakwa kabur meninggalkan potongan-potongan material aluminium yang berhamburan tersebut.
Bahwa akibat kejadian pencurian tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD AGUS SAPERIATNA Bin SABRANI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). -----------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
