Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Bjm GUSTI PUTRI MEILIANA RAHMAN 1.MUHAMMAD RIZKY ANANDA
2.SITI JUMIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTI PUTRI MEILIANA RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIDHO ANUGRAH S.H., M.HGUSTI PUTRI MEILIANA RAHMAN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIZKY ANANDA
2SITI JUMIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang  Penggugat sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  untuk  mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara Tunai dan Kontan;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Perjanjian Tanggal 20 Februari 2026 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan  Sah   dan    Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak