| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran pelunasan piutang dari Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida kepada Penggugat seketika setelah pembayaran dilakukan.
- Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin menerima konsinyasi (Penitipan Pembayaran) sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) sebagai pelunasan piutang.
- Mamberikan hak kepada Penggugat memohon penerbitan duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida pada lembaga berwenang (Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin), jika petitum angka 4 (empat) tidak dipenuhi, sekaligus membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 1267 atas nama Eka Rosaida yang ada pada Tergugat.
Atau : Jika Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |