| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor:001-01-00006-25/KMKS/SPK/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 (Bukti P-1) juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 390.- tanggal 28 Mei 2025 sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 307.934.571,00,- (tiga ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) cut off date 16 Des 2025, dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Rp.
|
256.449.011,00
|
|
|
|
Rp.
|
27.830.539,00
|
- Tunggakan Bunga Berjalan :
|
Rp.
|
2.641.445,00
|
|
|
Rp.
|
12.822.451,00
|
|
|
Rp.
|
8.191.125,00
|
|
|
Rp.
|
0,00
|
- Tunggakan Fas Sebelumnya :
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Rp.
|
0,00
|
|
|
Rp.
|
0,00
|
+
|
|
Total Kewajiban :
|
Rp.
|
307.934.571,00,-
|
|
- Menyatakan Sita Jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01010/Desa Pemurus Dalam, seluas 200 m2 (dua ratus) meter persegi, terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kelurahan/Desa Pemurus Dalam sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 02665/PemurusDalam/2025 Tanggal 27 Maret 2022, terdaftar atas nama DHEA MAULIDA.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengosongkan obyek jaminan.
- Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |