| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian penitipan dana modal usaha tertanggal 17 September 2024;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp287.950.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai akibat dari kelalaiannya;
5. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat yang beralamat di Jalan Semangat Dalam Komplek SHALLI MESSI IV Blok G No.17, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala sebagai jaminan pembayaran utang tersebut;
6. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas satu unit rumah milik Tergugat yang beralamat di Jalan Semangat Dalam Komplek SHALLI MESSI IV Blok G No.17, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, yang berdiri di atas tanah seluas ±149 m?2; (seratus empat puluh sembilan meter persegi), dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 02516, serta berada pada posisi koordinat -3.263243, 114.631522, sebagai jaminan pembayaran utang tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
8. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|