| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 6/Pid.Pra/2024/PN Bjm | ISNA YUSDIATI | DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN SELATAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2024/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||
| Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2024/PN Bjm | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON adalah Perbuatan yang sewenang – wenang karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penyidikan; 3. Menyatakan Surat Penetetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/86.b-4.2/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum Tanggal tanggal 25 Oktober 2024 yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh TERMOHON dinyatakan Tidak Sah dan Batal serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 26 September 2023 dan melimpahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/IX/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 26 September 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. 5. Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
