Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Dinny Indry Novianty, SE PT BANK BNI Cabang Banjarbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dinny Indry Novianty, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YantoDinny Indry Novianty, SE
Tergugat
NoNama
1PT BANK BNI Cabang Banjarbaru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKY ARIANTO SIMAMORA, DkkPT BANK BNI Cabang Banjarbaru
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Dinny Indri Novianty,SE dan Tergugat  PT.Bank BNI Cabang Banjarbaru karena pemutusan hubungan kerja sepihak Memberikan sejak tertanggal 27  Agustus 2025.
  3. Menghukum kepada Tergugat PT.Bank BNI Cabang Banjarbaru untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai yaitu pembayaran uang sebesar Rp. Rp.172.122.535,-(seratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat Dinny Indri Novianty,SE.dengan rincian: 

   Uang Pesangon :( 1x9 )x Rp.10.124.855,-= Rp.91.123.695,-,

  1.  

Jadi jika di totalkanUP + UPMK (2) sebesar Rp.172.122.535,-(seratus tujuh puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)yang seharusnya tergugat PT.Bank BNI Cabang Banjarbaru bayar kepada penggugat Dinny Indri Novianty,SE.

  1. Menghukum Tergugat PT.BANK BNI Cabang Banjarbaru membayar hak-hak tersebut paling lambat 7(tujuh) hari sejak putusan berkekuatan Hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi(uitvoerbaar bij voorraad)
  3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.

    SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatanini, kami ajukan dibuat dengan sebenarnya, atas terkabulnya gugatan penggugat tersebut mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak