Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Risa Dameria Surbakti, S.Tr.Kes., M.Tr.ID PT Ciputra Mitra Medika Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risa Dameria Surbakti, S.Tr.Kes., M.Tr.ID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H.Risa Dameria Surbakti, S.Tr.Kes., M.Tr.ID
Tergugat
NoNama
1PT Ciputra Mitra Medika
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan pekerjaan dan tidak membayarkan upah kepada PENGGUGAT merupakan tindakan pengakhiran hubungan kerja secara de facto yang dalam praktik peradilan hubungan industrial dikualifikasikan sebagai PHK akibat tindakan pengusaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kepada PENGGUGAT kompensasi PHK sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan masa kerja PENGGUGAT selama 9 (sembilan) tahun 8 (delapan) bulan yang berhak atas 9 (sembilan) bulan upah, berdasarkan upah terakhir sebesar Rp14.120.000, berupa:
    1. Uang Pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 PP 35 Tahun 2021 atau sebesar yang dinilai adil dan layak menurut pertimbangan Majelis Hakim;

= 9 bulan x 1,75 x Rp14.120.000                                      = Rp222.390.000

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

= 4 bulan upah x Rp14.120.000                                        = Rp56.480.000

  1. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan

= Sisa Hak Cuti 9 (sembilan) hari x Rp14.120.000/24      = Rp5.295.000

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan Tunjangan Risiko Radiasi sebesar Rp20.400.000;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah akibat pemotongan upah sepihak sebesar Rp61.724.000; dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memerintahkan TERGUGAT bertanggung jawab untuk membayar kekurangan upah akibat pemotongan upah sepihak sesuai perhitungan yang sah menurut hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar Upah Proses kepada PENGGUGAT sebesar 6 (enam) bulan upah yaitu Rp84.720.000;
  4. Menghukum TERGUGAT bertanggung jawab mengganti kerugian sebesar Rp30.000.000 akibat tidak terpenuhinya manfaat JKP karena kelalaian TERGUGAT dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Program JKP tersebut;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon setidaknya menyatakan TERGUGAT bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran Program Jaminan Sosial JKP.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus Ribu Rupiah), setiap harinya bila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kewajiban tersebut secara tunai dan sekaligus;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak