| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als GALIH
SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI
Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH (Dalam Daftar
Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2019 sampai dengan waktu
dan tanggal yang tidak diketahui pada Tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih pada
tahun 2019, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 81, Tanjung, Kecamatan
Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya
pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
2
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Ainuddin, S.E
Alias Ainuddin Bin Ismail (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara
terpisah / Splitcing), Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo
(terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), dan Saksi
Dr. Drs. Anang Syakhfiani., M.Si (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara
terpisah / Splitcing), secara melawan hukum yaitu melakukan kerja sama jual beli
bahan olahan karet yang tidak dilakukan dan didukung dengan adanya proposal
kerja sama, studi kelayakan kerja sama, rencana bisnis ketiga, dan manajemen
resiko pihak ketiga dalam kerja sama, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi
Badan Usaha Milik Daerah, pasal 22 ayat (1) dan ayat (3) Permendagri Nomor 118
Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama,
Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 23 ayat (2) Permendagri
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,
Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 68 Ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Pasal 31 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Tabalong Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah
Tabalong Jaya Persada, pasal 92 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 94 ayat (6) huruf d
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
serta ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 1.829.718.671,00 (satu miliar delapan
ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh
satu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar
Rp. 1.829.718.671,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus
delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah tersebut sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia tentang Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan
Kerugian Negara atas Kerjasama Bahan Olahan Karet Pada Perusahaan Umum
Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun 2019-2023 Nomor:
23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang dilakukan oleh
Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO
Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI
bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH dengan cara sebagai
berikut :--
- Bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada yang berkedudukan di Kabupaten Tabalong dengan Modal 100% (seratus
persen) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dengan maksud untuk
mempercepat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam
rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bergerak di
bidang Jasa dalam arti luas, Pertanian dalam arti luas, Pertambangan dan Energi,
Perdangan dan Industri, Perhubungan dalam arti luas, dan Pariwisata dalam arti
3
luas dengan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akan
tetapi modal dasar tersebut sampai dengan tahun 2024 baru terpenuhi sebesar Rp
9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No. Peraturan Bupati Modal Dasar
1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor : 45 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal
Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah
Tabalong Jaya Persada Tahun 2017
Rp. 1.000.000.000,-
2. Peraturan Bupati Tabalong Nomor : 13 tahun
2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelaksanaan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan
Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
Rp. 5.000.000.000,-
3. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun
2019 tanggal 08 Oktober 2019 tentang
Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada
Rp. 3.000.000.000,-
Total Rp. 9.000.000.000,-
- Bahwa adapun pengurus Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tabalong Jaya
Persada yakni Saksi Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani., M.Si Alias ANANG Bin H.
Mardani (Alm) (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing)
selaku Bupati Tabalong bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Saksi
Ainuddin, S.E Alias Ainuddin Bin Ismail (terdakwa yang dilakukan penuntutan
secara terpisah / Splitcing) selaku Direktur Utama. Selain itu, untuk jabatan lain
seperti Direktur Operasional sendiri saat itu dijabat oleh Saudara Agus Surya
(Alm) berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/096/2018 tentang
Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Periode
2018-2022 Tanggal 05 Februari 2018, kemudian untuk Dewan Pengawas saat itu
dijabat oleh Saksi HERRY PURWANTO dan Saudara ABRANI ABRAR (Alm)
sebagaimana Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/095/2018 tentang
Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Derah Tabalong Jaya Persada
Periode 2018-2022 Tanggal 05 Februari 2018.
- Bahwa Pada tahun 2019, Perumda Tabalong Jaya Persada melakukan kerja sama
jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) dengan PT. Eksklusife Baru berdasarkan
kontrak Kerjasama Nomor : 005/KK/Perumda-TJP/VIII/2019 Nomor :
272/VIII/YKR/2019 tanggal 06 Agustus 2019.
- Bahwa berawal pada saat terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) mengajak Saksi Jumiyanto Alias Anto
Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk menjalin kerjasama Investasi bahan olahan
karet dengan saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si selaku bupati tabalong,
dimana kejadian itu berawal Pada sekitar bulan mei 2019 Terdakwa dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo datang ke Kabupaten Tabalong
untuk menemui saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si dan saat itu bertemu di
Rumah Dinas (Pendopo Bupati Tabalong) yang beralamat di Jl. Stadion
Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Kemudian dalam pertemuan
dirumah dinas tersebut saat itu terdakwa juga meminta kepada Saksi Jumiyanto
Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk menyerahkan uang sebesar
4
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si.
- Bahwa sekitar bulan Juni 2019 Terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo menerima kunjungan dari saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si. beserta para Kepala SKPD Kabupaten Tabalong yang datang ke Gedung
Mayapada Group yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta
Selatan dan dalam pertemuan itu terdakwa juga kembali meminta Saksi Jumiyanto
Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk memberikan uang kurang lebih
sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima juta rupiah) kepada saksi Dr.Drs.Anang
Syakhfiani., M.Si. selaku bupati tabalong beserta rombongan.
- Bahwa setelah pertemuan-pertemuan itu, selanjutnya pada periode bulan Juli 2019
hingga awal bulan Agustus 2019 terdakwa atas undangan dari saksi Dr.
Drs.Anang Syakhfiani., M.Si beberapa kali datang ke kabupaten Tabalong untuk
mengurusi persiapan kerjasama masalah kerjasama karet, termasuk saat itu
bertemu dengan beberapa stekholder diantaranya Saksi Soleh selaku Kepala
Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan, Saksi Fahyuni Husni selaku Petani Karet
dan termasuk saat itu juga dijemput secara pribadi oleh saksi Dr. Drs.Anang
Syakhfiani., M.Si dan Saksi Johan Noor Efendi di bandara warukin Kabupaten
Tabalong untuk melakukan survey karet di Kabupaten Tabalong.
- Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mendapatkan kabar informasi bahwa
kerjasama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) antara Perumda Tabalong Jaya
Persada dengan PT. Eksklusife Baru telah disepakati, sehingga saat itu terdakwa
dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo pada tanggal 06
Agustus 2019 kemudian diminta oleh saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani., M.Si
untuk datang ke tabalong perihal untuk melakukan tandatangan kontrak dengan
pihak Perumda Tabalong Jaya Persada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, Terdakwa GALIH
WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR
GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE
BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH (DPO) dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo dipanggil oleh saksi Dr. Drs.
Anang Syakhfiani., M.Si diruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Saat itu
saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si langsung mengarahkan agar kontrak
kerjasama jual beli BOKAR antara Perumda dengan PT. Eksklusife Baru
dapat segera ditandatangani pada hari itu juga, dengan alasan bahwa BOKAR
sudah menumpuk di UPPB, Dan dari arahan tersebut, terdakwa dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo menyatakan bahwa mereka siap
jika diminta untuk melakukan tanda tangan kontrak pada hari itu juga.
- Bahwa setelah terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo mendapatkan arahan, kemudian saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani., M.Si
langsung memanggil saksi Husin Ansari dan memerintahkan untuk segera
memanggil Pihak Perumda, fasilitasi kerjasama, dan menindaklanjuti
pelaksanaan kerjasama tersebut sesegera mungkin. Selanjutnya Saksi Husin
Ansari menghubungi Saksi Ainuddin, SE selaku Direktur Utama Perumda untuk
segera datang ke kantornya karena investor sudah hadir. Kemudian pada sekitar
pukul 14.00 wita dengan berbekal draft kontrak konsep perjanjian, Saksi Ainuddin
bersama jajaran direksi Perumda termasuk Saksi Johan Noor Efendi datang ke
kantor Saksi Husin Ansari bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong
yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
5
dan pada akhirnya bertemu dengan terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo.
- Bahwa setelah para pihak (Perumda dan PT. Eksklusife Baru) telah berkumpul di
kantor Saksi Husin Ansari, selanjutnya Perjanjian Kerjasama Jual Beli BOKAR
antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT. Eksklusife Baru (PT. EB) segera
dilaksanakan sesuai dengan arahan dari saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si selaku Bupati Tabalong.
- Bahwa proses kerjasama jual beli bahan olahan karet antara Perumda Tabalong
Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru dilakukan tanpa melalui mekanisme dan
prosedur yang seharusnya, dimana dalam kerjasama ini seharusnya dilakukan
dengan didahului adanya Proposal Kerjasama, Studi Kelayakan, Rencana
Bisnis, dan Analisa Manajemen Risiko dari PT. Eksklusife Baru sebagai
persyaratan bagi pihak yang akan menjalankan kerjasama dengan
Perusahaan BUMD. Selain itu dalam penyusunan kontrak Perjanjian Kerjasama
Nomor 005/KK/Perumda-TJP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang
ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo selaku Direktur PT. Eksklusife
Baru penyusunan kontrak disusun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,
dikarenakan didalam kontrak tidak tencantumkan jangka waktu kewajiban
pelunasan 100?ri Pihak Pembeli (PT. Eksklusife Baru) dan hanya terdapat
klausul kewajiban membayar uang muka 25?ri PT. EB paling lambat 15 hari
setelah Invoice terbit, tanpa adanya klausul pelunasan sisanya, sehingga kondisi
ini tentunya secara jelas menempatkan Perumda Tabalong Jaya Persada pada
posisi yang lemah, dikarenakan pada saat itu saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si tidak melibatkan bagian hukum pemda Tabalong dan justru menunjuk saksi
Husin Ansari yang tidak memiliki kompetensi dibidang hukum untuk
memfasilitasi pelaksanaan kerjasama khususnya dalam pembuatan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir
Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als
GALIH(DPO) dan Saksi JUMIYANTO Alias ANTO Bin (Alm) MARMO
DIMERJO selaku investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Tabalong sama
sekali tidak pernah melakukan penanaman modal dalam melakukan pembelian
terhadap bahan olahan karet, Melainkan terdakwa dan Saksi JUMIYANTO Alias
ANTO Bin (Alm) MARMO DIMERJO dalam implementasinya hanya bertindak
sebagai pihak makelar dalam jual beli bokar tersebut.
- Bahwa setelah perjanjian kerja sama telah dilakukan, Pihak Perumda Tabalong
Jaya Persada mulai melakukan pembelian Bahan Olahan Karet (Bokar) dari
sejumlah UPPB di Kabupaten Tabalong dengan mekanisme pembayaran lunas
(cash) setiap selesai penimbangan, kemudian Bokar yang sudah dibeli tersebut
selanjunya langsung diambil oleh PT. Eksklusife Baru. Akan tetapi, praktik jual
beli Bokar ini tidak sesuai dengan mekanisme kontrak yang telah disepakati,
mengingat justru Perumda yang diwajibkan menyiapkan Bokar terlebih dahulu
untuk diangkut oleh PT. Eksklusife Baru, dan setelah Bokar diambil barulah
diterbitkan invoice serta dilakukan pembayaran uang muka sebesar 25?ri
harga bokar yang telah diangkut sebelumnya, sedangkan mekanisme pelunasanya
saat itu juga tidak dilakukan pengaturan mengenai batas waktunya, sehingga hal
itu senyatanya menempatkan posisi Perumda Tabalong Jaya Persada dalam posisi
sebagai pihak yang merugi.
6
- Bahwa adapun sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 27 September 2019
Perumda Tabalong Jaya Persada telah mengirimkan Bahan Olahan Karet
(BOKAR) ke PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali pengiriman dengan
total 236.437 Kg (dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh
kilogram) dengan nilai uang sebesar Rp. 2.464.897.425,- (dua miliar empat ratus
enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua
puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengiriman pertama Invoice Tagihan Nomor:
001/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 sebanyak
34.743 KG dengan harga Total Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam puluh juta
lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2. Pengiriman kedua Invoice Tagihan Nomor:
002/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 sebanyak
37.186 KG dengan harga Total Rp. 392.631.500,- (tiga ratus sembilan puluh
dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
3. Pengiriman ketiga Invoice Tagihan Nomor:
003/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sebanyak
36.662 KG dengan harga Total Rp. 379.451.700,- (tiga ratus tujuh puluh
sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
4. Pengiriman keempat Invoice Tagihan Nomor:
004/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 06 September 2019
sebanyak 29.846 KG dengan harga Total Rp. 310.312.300,- (tiga ratus sepuluh
juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus rupiah);
5. Pengiriman kelima Invoice Tagihan Nomor:
005/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 13 September 2019
sebanyak 45.626 KG dengan harga Total Rp. 476.847.175,- (empat ratus tujuh
puluh enam juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima
rupiah);
6. Pengiriman keenam Invoice Tagihan Nomor:
006/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 20 September 2019
sebanyak 22.170 KG dengan harga Total Rp. 229.459.500,- (dua ratus dua
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
7. Pengiriman ketuju Invoice Tagihan Nomor:
007/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 27 September 2019
sebanyak 30.204 KG dengan harga Total Rp. 315.631.500,- (tiga ratus lima
belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa dalam perjalanan jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda
Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali
sebagaimana pengiriman diatas, pada dasarnya sejak pelaksanaan pembelian
pertama tanggal 16 Agustus 2019 sebanyak 34.743 KG dengan harga Total
sebesar Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh tiga
ribu empat ratus lima puluh rupiah), setelah pengangkutan dan pembelian bokar
telah dilakukan oleh PT. Eksklusife Baru dan terbit invoice pada pembelian
pertama tersebut, saat itu pada dasarnya PT. Eksklusife Baru sudah tidak
membayarkan uang muka pembelian sebesar 25?ri harga total sebesar
Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh tiga
ribu empat ratus lima puluh rupiah) yakni senilai Rp. 90.140.862,- (sembilan
puluh juta seratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), Akan
tetapi, meskipun pembayaran uang muka 25?n pelunasan pembayaran tidak
dibayarkan pada saat itu, PT. Eksklusife Baru tetap melakukan pengambilan
7
Bokar untuk pembelian kedua yaitu tanggal 26 Agustus 2019 sebanyak 37.186
KG dengan harga Total Rp. 392.631.500,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta
enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan memberikan alasan
nantinya akan melunasi sisa uang muka 25% pada pembelian pertama yang belum
dibayarkan tanpa memberitahukan jangka waktu pelunasan pembelian bokar pada
pembelian pertama tersebut.
- Bahwa menanggapi keterlambatan pembayaran uang muka Bahan Olahan Karet
(BOKAR) oleh PT. Eksklusife Baru, Saksi Ainuddin, S.E selaku Direktur Utama
Perumda Tabalong Jaya Persada beerta jajaran langsung menghadap Saksi DR.
Drs. Anang Syakhfiani., M.Si selaku Bupati Tabalong untuk melaporkan masalah
tersebut. Akan tetapi, saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani., M.Si tidak menghentikan
dan justru memberikan arahan agar tetap melanjutkan proses jual beli, dengan
menyatakan, “tunggu dulu saja pembayaranya, nanti sambil jalan saja, itu
hal lumrah dalam bisnis, selama ada pembayaran tetap dilanjutkan saja.
Mendapatkan instruksi seperti itu, pada akhirnya Saksi Ainuddin, S.E beserta
jajaran dari Perumda Tabalong Jaya Persada saat itu tetap melanjutkan pengiriman
BOKAR kepada PT. Eksklusife Baru hingga total mencapai 7 (tujuh) kali
pengiriman sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 27 September 2019
dengan total sebanyak 236.437 Kg (dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus
tiga puluh tujuh kilogram) dengan nilai uang sebesar Rp. 2.464.897.425,- (dua
miliar empat ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
empat ratus dua puluh lima rupiah). Akan tetapi dari jumlah total uang tersebut
terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo selaku
Direktur PT. Eksklusife Baru hingga saat ini hanya melakukan pembayaran
sebesar Rp. 635.178.754,- (enam ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh
delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), sehingga terdapat sisa uang
negara yang seharusnya menjadi hak dari Perumda TJP sebesar Rp
1.829.718.671,- (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh
ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) belum
dibayarkan hingga saat ini.
- Bahwa dalam perjalanan jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda
Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali
invoice pengiriman sendiri, terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo yang mengaku sebagai investor yang akan membawa Bahan
Olahan Karet (Bokar) untuk dijual ke luar pulau Kalimantan dan juga bahkan luar
negeri, pada saat itu justru membawa Bahan Olahan Karet (Bokar) yang diambil
dari Perumda untuk dijual ke PT. Insan Bonafid Banjarmasin, dimana setelah PT.
Eksklusife Baru (terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo) menerima uang pembayaran penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar)
tersebut, terdakwa dan juga dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo justru tidak melakukan pembayaran kepada pihak Perumda.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO
Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO,
Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO
Als GALIH(DPO) bersama dengan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo selaku Direktur Utama PT. Eksklusife Baru yang melakukan
kerja sama jual beli bahan olahan karet dengan saksi Ainuddin, SE selaku
Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan melakukan kerja sama
yang tidak dilakukan dan didukung dengan adanya proposal kerja sama, studi
kelayakan kerja sama, rencana bisnis ketiga, dan manajemen resiko pihak ketiga
8
dalam kerja sama, sehingga meskipun company profil dari PT. Eklusif Baru
berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan izin usahanya bergerak dibidang
properti kontruksi dan tidak memiliki pengalaman di bidang usaha komoditi
pertanian (jual beli karet), pada saat itu kerjasama jual beli karet tetap
dilaksanakan, sehingga perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) tersebut secara melawan hukum telah
bertentangan dengan ketentuan:
? Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan
Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :
(1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus
dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama”
? Pasal 94 ayat (6) huruf d Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah :
(6) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain berupa
pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan berikut :
d. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo selaku Direktur Utama PT. Eksklusife Baru yang
melakukan pembuatan dan penandatangan kontrak kerjasama jual beli Bahan
Olahan Karet (Bokar) dengan Saksi Ainuddin, SE selaku Direktur Perumda
Tabalong Jaya Persada sebagaimana kotrak kerjasama Nomor 005/KK/Perumda-
TJP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019. Akan tetapi dalam penyusunan kontrak
tersebut, saat itu kontrak disusun dengan tidak cermat, kurang hati-hati, dan juga
tanpa melibatkan pihak yang berkompeten di bidangnya, sehingga kontrak yang
disusun pada saat itu tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada, dikarenakan didalam kontrak hanya tercantum
klausul kewajiban pembayaran uang muka 25?ri PT. EB paling lambat 15 hari
setelah Invoice terbit, sedangkan jangka waktu kewajiban pelunasan 100?ri
Pihak Pembeli (PT. Eksklusife Baru) yang merupakan syarat pokok yang
seharusnya ada dalam setiap perjanjian kerjasama jual beli justru tidak terdapat di
dalam kontrak tersebut, sehingga pada akhirnya kontrak tersebut menempatkan
posisi Perumda Tabalong Jaya Persada dalam keadaan yang lemah dan
mengakibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada dalam keadaan yang rugi,
sehingga perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) tersebut secara melawan hukum telah
bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
9
? Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas :
(1) Direksi bertanggung Jawab atas urusan pengurusan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan
setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab;
? Pasal 22 ayat (1), dan ayat (3) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan
Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :
(1) BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
a. Sesuaidengan ketentutan peraturan perundang-undangan;
b. Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. Saling menuntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD;
dan
d. Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
? Pasal 23 ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha
Milik Daerah :
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
a. Klausul Hak dan kewajiban para pihak secara detail;
b. Jangka waktu kerja sama;
c. Penyelesaian perselisihan;
d. Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian;
? Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah :
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik; dan
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas prinsip :
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Pertanggungiawaban;
d. Kemandirian;
e. Kewajaran;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa GALIH WICAKSANA Als
GALIH WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH
WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO
(Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH (DPO), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. Anang Syakhfiani selaku Bupati
Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada
(terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), Saksi Ainuddin,
S.E Alias Ainuddin Bin Ismail selaku Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya
Persada (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), dan
Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo (terdakwa yang dilakukan
penuntutan secara terpisah / Splitcing), yang melakukan Kerjasama Jual Beli
Bahan olahan Karet (BOKAR) telah memperkaya diri sendiri, Orang lain, Suatu
korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp.
10
1.829.718.671,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus
delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
:23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas
Kerjasama Bahan Olahan Karet Pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada 2019-2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Bahan Olahan
Karet Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019.
-------Perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als
PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor
RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als
PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als
GALIH (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2019
sampai dengan waktu dan tanggal yang tidak diketahui pada Tahun 2019 atau setidaktidaknya
masih pada tahun 2019, bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah
Tabalong Jaya Persada yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 81,
Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, atau
setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi Ainuddin,
S.E Alias Ainuddin Bin Ismail (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara
terpisah / Splitcing), Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo
(terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), dan Saksi Dr.
Drs. Anang Syakhfiani., M.Si (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara
terpisah / Splitcing), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi sebesar Rp. 1.829.718.671,00 (satu miliar delapan ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu enamratus tujuh puluh satu rupiah)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatannya atau kedudukannya sebagai bagian dari Investor yang terafiliasi dengan
PT. Eksklusife Baru dengan Direktur Utama Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
sebesar Rp. 1.829.718.671,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh
ratus delapan belas ribu enamratus tujuh puluh satu rupiah) sebagaimana tercantum
dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Hasil
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Kerjasama
Bahan Olahan Karet Pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun
11
2019-2023 Nomor: 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 03 Juni 2025, yang
dilakukan oleh Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als
PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als
GALIH dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada yang berkedudukan di Kabupaten Tabalong dengan Modal 100% (seratus
persen) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dengan maksud untuk
mempercepat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam
rangka meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bergerak di
bidang Jasa dalam arti luas, Pertanian dalam arti luas, Pertambangan dan Energi,
Perdangan dan Industri, Perhubungan dalam arti luas, dan Pariwisata dalam arti
luas dengan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) akan
tetapi modal dasar tersebut sampai dengan tahun 2024 baru terpenuhi sebesar Rp
9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No. Peraturan Bupati Modal Dasar
1. Peraturan Bupati Tabalong Nomor : 45 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal
Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah
Tabalong Jaya Persada Tahun 2017
Rp. 1.000.000.000,-
2. Peraturan Bupati Tabalong Nomor : 13 tahun
2019 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelaksanaan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan
Umum Daerah Tabalong Jaya Persada
Rp. 5.000.000.000,-
3. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun
2019 tanggal 08 Oktober 2019 tentang
Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada
Rp. 3.000.000.000,-
Total Rp. 9.000.000.000,-
- Bahwa adapun pengurus Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tabalong Jaya
Persada yakni Saksi Dr. Drs. H. Anang Syakhfiani., M.Si Alias ANANG Bin H.
Mardani (Alm) (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing)
selaku Bupati Tabalong bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Saksi
Ainuddin, S.E Alias Ainuddin Bin Ismail (terdakwa yang dilakukan penuntutan
secara terpisah / Splitcing) selaku Direktur Utama. Selain itu, untuk jabatan lain
seperti Direktur Operasional sendiri saat itu dijabat oleh Saudara Agus Surya
(Alm) berdasarkan Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/096/2018 tentang
Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Periode
2018-2022 Tanggal 05 Februari 2018, kemudian untuk Dewan Pengawas saat itu
dijabat oleh Saksi HERRY PURWANTO dan Saudara ABRANI ABRAR (Alm)
sebagaimana Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/095/2018 tentang
Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Derah Tabalong Jaya Persada
Periode 2018-2022 Tanggal 05 Februari 2018.
- Bahwa Pada tahun 2019, Perumda Tabalong Jaya Persada melakukan kerja sama
jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) dengan PT. Eksklusife Baru berdasarkan
12
kontrak Kerjasama Nomor : 005/KK/Perumda-TJP/VIII/2019 Nomor :
272/VIII/YKR/2019 tanggal 06 Agustus 2019.
- Bahwa berawal pada saat terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) mengajak Saksi Jumiyanto Alias Anto
Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk menjalin kerjasama Investasi bahan olahan
karet dengan saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si selaku bupati tabalong,
dimana kejadian itu berawal Pada sekitar bulan mei 2019 Terdakwa dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo datang ke Kabupaten Tabalong
untuk menemui saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si dan saat itu bertemu di
Rumah Dinas (Pendopo Bupati Tabalong) yang beralamat di Jl. Stadion
Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. Kemudian dalam pertemuan
dirumah dinas tersebut saat itu terdakwa juga meminta kepada Saksi Jumiyanto
Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk menyerahkan uang sebesar
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si.
- Bahwa sekitar bulan Juni 2019 Terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo menerima kunjungan dari saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si. beserta para Kepala SKPD Kabupaten Tabalong yang datang ke Gedung
Mayapada Group yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 28 Jakarta
Selatan dan dalam pertemuan itu terdakwa juga kembali meminta Saksi Jumiyanto
Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo untuk memberikan uang kurang lebih
sebesar Rp 105.000.000 (Seratus lima juta rupiah) kepada saksi Dr.Drs.Anang
Syakhfiani., M.Si. selaku bupati tabalong beserta rombongan.
- Bahwa setelah pertemuan-pertemuan itu, selanjutnya pada periode bulan Juli 2019
hingga awal bulan Agustus 2019 terdakwa atas undangan dari saksi Dr.
Drs.Anang Syakhfiani., M.Si beberapa kali datang ke kabupaten Tabalong untuk
mengurusi persiapan kerjasama masalah kerjasama karet, termasuk saat itu
bertemu dengan beberapa stekholder diantaranya Saksi Soleh selaku Kepala
Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan, Saksi Fahyuni Husni selaku Petani Karet
dan termasuk saat itu juga dijemput secara pribadi oleh saksi Dr. Drs.Anang
Syakhfiani., M.Si dan Saksi Johan Noor Efendi di bandara warukin Kabupaten
Tabalong untuk melakukan survey karet di Kabupaten Tabalong.
- Bahwa pada bulan Agustus 2019 terdakwa mendapatkan kabar informasi bahwa
kerjasama jual beli Bahan Olahan Karet (Bokar) antara Perumda Tabalong Jaya
Persada dengan PT. Eksklusife Baru telah disepakati, sehingga saat itu terdakwa
dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo pada tanggal 06
Agustus 2019 kemudian diminta oleh saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani., M.Si
untuk datang ke tabalong perihal untuk melakukan tandatangan kontrak dengan
pihak Perumda Tabalong Jaya Persada.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, Terdakwa GALIH
WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR
GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE
BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH (DPO) dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo dipanggil oleh saksi Dr. Drs.
Anang Syakhfiani., M.Si diruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Saat itu
saksi Dr. Drs.Anang Syakhfiani., M.Si langsung mengarahkan agar kontrak
kerjasama jual beli BOKAR antara Perumda dengan PT. Eksklusife Baru
dapat segera ditandatangani pada hari itu juga, dengan alasan bahwa BOKAR
13
sudah menumpuk di UPPB, Dan dari arahan tersebut, terdakwa dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo menyatakan bahwa mereka siap
jika diminta untuk melakukan tanda tangan kontrak pada hari itu juga.
- Bahwa setelah terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo mendapatkan arahan, kemudian saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani., M.Si
langsung memanggil saksi Husin Ansari dan memerintahkan untuk segera
memanggil Pihak Perumda, fasilitasi kerjasama, dan menindaklanjuti
pelaksanaan kerjasama tersebut sesegera mungkin. Selanjutnya Saksi Husin
Ansari menghubungi Saksi Ainuddin, SE selaku Direktur Utama Perumda untuk
segera datang ke kantornya karena investor sudah hadir. Kemudian pada sekitar
pukul 14.00 wita dengan berbekal draft kontrak konsep perjanjian, Saksi Ainuddin
bersama jajaran direksi Perumda termasuk Saksi Johan Noor Efendi datang ke
kantor Saksi Husin Ansari bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong
yang beralamat di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong
dan pada akhirnya bertemu dengan terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo.
- Bahwa setelah para pihak (Perumda dan PT. Eksklusife Baru) telah berkumpul di
kantor Saksi Husin Ansari, selanjutnya Perjanjian Kerjasama Jual Beli BOKAR
antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT. Eksklusife Baru (PT. EB) segera
dilaksanakan sesuai dengan arahan dari saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si selaku Bupati Tabalong.
- Bahwa proses kerjasama jual beli bahan olahan karet antara Perumda Tabalong
Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru dilakukan tanpa melalui mekanisme dan
prosedur yang seharusnya, dimana dalam kerjasama ini seharusnya dilakukan
dengan didahului adanya Proposal Kerjasama, Studi Kelayakan, Rencana
Bisnis, dan Analisa Manajemen Risiko dari PT. Eksklusife Baru sebagai
persyaratan bagi pihak yang akan menjalankan kerjasama dengan
Perusahaan BUMD. Selain itu dalam penyusunan kontrak Perjanjian Kerjasama
Nomor 005/KK/Perumda-TJP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 yang
ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dan Saksi
Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo selaku Direktur PT. Eksklusife
Baru penyusunan kontrak disusun tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,
dikarenakan didalam kontrak tidak tencantumkan jangka waktu kewajiban
pelunasan 100?ri Pihak Pembeli (PT. Eksklusife Baru) dan hanya terdapat
klausul kewajiban membayar uang muka 25?ri PT. EB paling lambat 15 hari
setelah Invoice terbit, tanpa adanya klausul pelunasan sisanya, sehingga kondisi
ini tentunya secara jelas menempatkan Perumda Tabalong Jaya Persada pada
posisi yang lemah, dikarenakan pada saat itu saksi Dr.Drs.Anang Syakhfiani.,
M.Si tidak melibatkan bagian hukum pemda Tabalong dan justru menunjuk saksi
Husin Ansari yang tidak memiliki kompetensi dibidang hukum untuk
memfasilitasi pelaksanaan kerjasama khususnya dalam pembuatan kontrak.
- Bahwa Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir
Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als
GALIH(DPO) dan Saksi JUMIYANTO Alias ANTO Bin (Alm) MARMO
DIMERJO selaku investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Tabalong sama
sekali tidak pernah melakukan penanaman modal dalam melakukan pembelian
terhadap bahan olahan karet, Melainkan terdakwa dan Saksi JUMIYANTO Alias
ANTO Bin (Alm) MARMO DIMERJO dalam implementasinya hanya bertindak
sebagai pihak makelar dalam jual beli bokar tersebut.
14
- Bahwa setelah perjanjian kerja sama telah dilakukan, Pihak Perumda Tabalong
Jaya Persada mulai melakukan pembelian Bahan Olahan Karet (Bokar) dari
sejumlah UPPB di Kabupaten Tabalong dengan mekanisme pembayaran lunas
(cash) setiap selesai penimbangan, kemudian Bokar yang sudah dibeli tersebut
selanjunya langsung diambil oleh PT. Eksklusife Baru. Akan tetapi, praktik jual
beli Bokar ini tidak sesuai dengan mekanisme kontrak yang telah disepakati,
mengingat justru Perumda yang diwajibkan menyiapkan Bokar terlebih dahulu
untuk diangkut oleh PT. Eksklusife Baru, dan setelah Bokar diambil barulah
diterbitkan invoice serta dilakukan pembayaran uang muka sebesar 25?ri
harga bokar yang telah diangkut sebelumnya, sedangkan mekanisme pelunasanya
saat itu juga tidak dilakukan pengaturan mengenai batas waktunya, sehingga hal
itu senyatanya menempatkan posisi Perumda Tabalong Jaya Persada dalam posisi
sebagai pihak yang merugi.
- Bahwa adapun sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 27 September 2019
Perumda Tabalong Jaya Persada telah mengirimkan Bahan Olahan Karet
(BOKAR) ke PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali pengiriman dengan
total 236.437 Kg (dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh tujuh
kilogram) dengan nilai uang sebesar Rp. 2.464.897.425,- (dua miliar empat ratus
enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua
puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengiriman pertama Invoice Tagihan Nomor:
001/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019
sebanyak 34.743 KG dengan harga Total Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam
puluh juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah);
2. Pengiriman kedua Invoice Tagihan Nomor:
002/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019
sebanyak 37.186 KG dengan harga Total Rp. 392.631.500,- (tiga ratus
sembilan puluh dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
3. Pengiriman ketiga Invoice Tagihan Nomor:
003/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019
sebanyak 36.662 KG dengan harga Total Rp. 379.451.700,- (tiga ratus tujuh
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
4. Pengiriman keempat Invoice Tagihan Nomor:
004/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 06 September 2019
sebanyak 29.846 KG dengan harga Total Rp. 310.312.300,- (tiga ratus
sepuluh juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus rupiah);
5. Pengiriman kelima Invoice Tagihan Nomor:
005/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 13 September 2019
sebanyak 45.626 KG dengan harga Total Rp. 476.847.175,- (empat ratus
tujuh puluh enam juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tujuh
puluh lima rupiah);
6. Pengiriman keenam Invoice Tagihan Nomor:
006/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 20 September 2019
sebanyak 22.170 KG dengan harga Total Rp. 229.459.500,- (dua ratus dua
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
7. Pengiriman ketuju Invoice Tagihan Nomor:
007/INVOICE/PERUMDA_TJP/VIII/2019 tanggal 27 September 2019
sebanyak 30.204 KG dengan harga Total Rp. 315.631.500,- (tiga ratus lima
belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
15
- Bahwa dalam perjalanan jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda
Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali
sebagaimana pengiriman diatas, pada dasarnya sejak pelaksanaan pembelian
pertama tanggal 16 Agustus 2019 sebanyak 34.743 KG dengan harga Total
sebesar Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh tiga
ribu empat ratus lima puluh rupiah), setelah pengangkutan dan pembelian bokar
telah dilakukan oleh PT. Eksklusife Baru dan terbit invoice pada pembelian
pertama tersebut, saat itu pada dasarnya PT. Eksklusife Baru sudah tidak
membayarkan uang muka pembelian sebesar 25?ri harga total sebesar
Rp. 360.563.450,- (Tiga ratus enam puluh juta lima ratus enam puluh tiga
ribu empat ratus lima puluh rupiah) yakni senilai Rp. 90.140.862,- (sembilan
puluh juta seratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), Akan
tetapi, meskipun pembayaran uang muka 25?n pelunasan pembayaran tidak
dibayarkan pada saat itu, PT. Eksklusife Baru tetap melakukan pengambilan
Bokar untuk pembelian kedua yaitu tanggal 26 Agustus 2019 sebanyak 37.186
KG dengan harga Total Rp. 392.631.500,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta
enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan memberikan alasan
nantinya akan melunasi sisa uang muka 25% pada pembelian pertama yang belum
dibayarkan tanpa memberitahukan jangka waktu pelunasan pembelian bokar pada
pembelian pertama tersebut.
- Bahwa menanggapi keterlambatan pembayaran uang muka Bahan Olahan Karet
(BOKAR) oleh PT. Eksklusife Baru, Saksi Ainuddin, S.E selaku Direktur Utama
Perumda Tabalong Jaya Persada beerta jajaran langsung menghadap Saksi DR.
Drs. Anang Syakhfiani., M.Si selaku Bupati Tabalong untuk melaporkan masalah
tersebut. Akan tetapi, saksi Dr. Drs. Anang Syakhfiani., M.Si tidak
menghentikan dan justru memberikan arahan agar tetap melanjutkan proses jual
beli, dengan menyatakan, “tunggu dulu saja pembayaranya, nanti sambil
jalan saja, itu hal lumrah dalam bisnis, selama ada pembayaran tetap
dilanjutkan saja. Mendapatkan instruksi seperti itu, pada akhirnya Saksi
Ainuddin, S.E beserta jajaran dari Perumda Tabalong Jaya Persada saat itu tetap
melanjutkan pengiriman BOKAR kepada PT. Eksklusife Baru hingga total
mencapai 7 (tujuh) kali pengiriman sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan
27 September 2019 dengan total sebanyak 236.437 Kg (dua ratus tiga puluh enam
ribu empat ratus tiga puluh tujuh kilogram) dengan nilai uang sebesar Rp.
2.464.897.425,- (dua miliar empat ratus enam puluh empat juta delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Akan tetapi dari
jumlah total uang tersebut terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo selaku Direktur PT. Eksklusife Baru hingga saat ini hanya
melakukan pembayaran sebesar Rp. 635.178.754,- (enam ratus tiga puluh lima
juta seratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah),
sehingga terdapat sisa uang negara yang seharusnya menjadi hak dari
Perumda TJP sebesar Rp 1.829.718.671,- (satu miliar delapan ratus dua
puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh
satu rupiah) belum dibayarkan hingga saat ini.
- Bahwa dalam perjalanan jual beli bahan olahan karet (Bokar) antara Perumda
Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru sebanyak 7 (tujuh) kali
invoice pengiriman sendiri, terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo yang mengaku sebagai investor yang akan membawa Bahan
Olahan Karet (Bokar) untuk dijual ke luar pulau Kalimantan dan juga bahkan luar
negeri, pada saat itu justru membawa Bahan Olahan Karet (Bokar) yang diambil
16
dari Perumda untuk dijual ke PT. Insan Bonafid Banjarmasin, dimana setelah PT.
Eksklusife Baru (terdakwa dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo) menerima uang pembayaran penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar)
tersebut, terdakwa dan juga dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo
Dimerjo justru tidak melakukan pembayaran kepada pihak Perumda.
- Bahwa perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO
Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO,
Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO
Als GALIH(DPO) bersama dengan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm)
Marmo Dimerjo selaku Direktur Utama PT. Eksklusife Baru yang melakukan
kerja sama jual beli bahan olahan karet dengan saksi Ainuddin, SE selaku
Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan melakukan kerja sama
yang tidak dilakukan dan didukung dengan adanya proposal kerja sama, studi
kelayakan kerja sama, rencana bisnis ketiga, dan manajemen resiko pihak ketiga
dalam kerja sama, sehingga meskipun company profil dari PT. Eklusif Baru
berdasarkan Akta Pendirian perusahaan dan izin usahanya bergerak dibidang
properti kontruksi dan tidak memiliki pengalaman di bidang usaha komoditi
pertanian (jual beli karet), pada saat itu kerjasama jual beli karet tetap
dilaksanakan, sehingga perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) tersebut telah bertentangan dengan
ketentuan :
? Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan
Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :
(1) Kerja sama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus
dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. Rencana Bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama”
? Pasal 94 ayat (6) huruf d Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah :
(6) BUMD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain berupa
pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan berikut :
d. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) dan Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin
(Alm) Marmo Dimerjo selaku Direktur Utama PT. Eksklusife Baru yang
melakukan pembuatan dan penandatangan kontrak kerjasama jual beli Bahan
Olahan Karet (Bokar) dengan Saksi Ainuddin, SE selaku Direktur Perumda
Tabalong Jaya Persada sebagaimana kotrak kerjasama Nomor 005/KK/Perumda-
TJP/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019. Akan tetapi dalam penyusunan kontrak
tersebut, saat itu kontrak disusun dengan tidak cermat, kurang hati-hati, dan juga
tanpa melibatkan pihak yang berkompeten di bidangnya, sehingga kontrak yang
17
disusun pada saat itu tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada, dikarenakan didalam kontrak hanya tercantum
klausul kewajiban pembayaran uang muka 25?ri PT. EB paling lambat 15 hari
setelah Invoice terbit, sedangkan jangka waktu kewajiban pelunasan 100?ri
Pihak Pembeli (PT. Eksklusife Baru) yang merupakan syarat pokok yang
seharusnya ada dalam setiap perjanjian kerjasama jual beli justru tidak terdapat di
dalam kontrak tersebut, sehingga pada akhirnya kontrak tersebut menempatkan
posisi Perumda Tabalong Jaya Persada dalam keadaan yang lemah dan
mengakibatkan Perumda Tabalong Jaya Persada dalam keadaan yang rugi,
sehingga perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH
WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als
BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als
NOUVAL UTOMO Als GALIH(DPO) tersebut secara melawan hukum telah
bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
? Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas :
(1) Direksi bertanggung Jawab atas urusan pengurusan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1);
(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan
setiap anggota direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab;
? Pasal 22 ayat (1), dan ayat (3) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan
Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :
(1) BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
a. Sesuaidengan ketentutan peraturan perundang-undangan;
b. Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. Saling menuntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD;
dan
d. Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
? Pasal 23 ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis,
Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha
Milik Daerah :
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :
a. Klausul Hak dan kewajiban para pihak secara detail;
b. Jangka waktu kerja sama;
c. Penyelesaian perselisihan;
d. Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian;
? Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah :
(1) Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik; dan
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas prinsip :
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Pertanggungiawaban;
d. Kemandirian;
e. Kewajaran;
18
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa GALIH WICAKSANA Als
GALIH WICAKSONO Als GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH
WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO
(Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH (DPO), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama dengan Saksi Dr. Drs. Anang Syakhfiani selaku Bupati
Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada
(terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), Saksi Ainuddin,
S.E Alias Ainuddin Bin Ismail selaku Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya
Persada (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitcing), dan
Saksi Jumiyanto Alias Anto Bin (Alm) Marmo Dimerjo (terdakwa yang dilakukan
penuntutan secara terpisah / Splitcing) yang melakukan Kerjasama Jual Beli
Bahan olahan Karet (BOKAR) yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukannya , dengan
melakukan Kerjasama Jual Beli Bahan olahan Karet (BOKAR) telah
menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 1.829.718.671,00
(satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu
enam ratus tujuh puluh satu rupiah) sebagaimana Laporan Perhitungan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
:23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 tentang Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas
Kerjasama Bahan Olahan Karet Pada Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya
Persada 2019-2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Bahan Olahan
Karet Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada Tahun Anggaran 2019.
-------Perbuatan Terdakwa GALIH WICAKSANA Als GALIH WICAKSONO Als
GALIH SUCIPTO Als RADHAR GALIH WICAKSONO Als BUDIYONO, Ir Als
PRAYOGI Als YOGI bin SE BUDIONO (Alm) Als NOUVAL UTOMO Als GALIH
tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.----- |