Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Andreas Prakuma Jaya PT. Banua Multi Guna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andreas Prakuma Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wagimun, SHAndreas Prakuma Jaya
Tergugat
NoNama
1PT. Banua Multi Guna
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada  PENGGUGAT Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 56 ayat 1 huruf a,b dan c.
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar Rp 25.000.000,-, sampai ada keputusan hukum tetap pengadilan.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Pesangon Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 56 ayat 1 huruf a,b dan c,  kepada  PENGGUGAT  dengan rincian adalah sebagai berikut :

Masa kerja  3  tahun  Lebih

Uang pesangon              : 4 x 1,75 = 7 x Rp 25.000.000,-             =   Rp.175.000.000,-

Uang penghargaan          : 2 bln upah x Rp 25.000.000,-               =   Rp.50.000.000,-

Sisa Hak Cuti   91(hari)X 961.538./Hari                                    =   Rp.87.499.958,-.                                                                  

fasilitas mess 33 X Rp 1.800.000,-                                             Rp.59.400.000,-

             JUMLAH                                                                                 =   Rp.371.899.958,-

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak