Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Bjm IBRAHIM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2025/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1IBRAHIM
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN SELATAN
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;------------------------------------------------------------------------------

 

2. Menyatakan penyelidikan yang dilakukan TERMOHON tanpa Laporan Polisi dan hanya berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/73/V/RES.2.6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 6 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/85/V/ RES.2.6/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 17 Mei 2024 adalah tidak sah, cacat dan melawan hukum;------------

 

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/X/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024 adalah tidak sah, cacat, dan melawan hukum;----------------------------------------------

 

4. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON sebagaimana tersebut Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/II/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 13 Februari 2025 atas nama IBRAHIM dengan sangkaan yang diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP adalah tidak sah, cacat, dan melawan hukum oleh karenanya penyidikan a quo batal dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------
5. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/6/III/RES.2.6/2025/DItreskrimsus, tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/III/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 31 Maret 2025 juga menjadi tidak sah, cacat, dan melawan hukum;-

 

6. Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/X/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/60/X/RES.2.6/2024/Ditreskrimsus, tanggal 24 Oktober 2024;---------

 

7. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan dan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/6/III/RES.2.6/2025/DItreskrimsus, tanggal 5 Maret 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/III/RES.2.6/2025/ Ditreskrimsus, tanggal 31 Maret 2025;----------------------------------------------------------------

 

8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------

 

9. Menghukum dan memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan upaya paksa yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON;--------------------

 

10. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil ;----------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya