Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm 1.Masrani Amsyah
2.Sancoko
3.I Ketut Mertayasa
PT. Bumiputra Maha Terpercaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masrani Amsyah
2Sancoko
3I Ketut Mertayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wagimun, SHMasrani Amsyah
2Wagimun, SHSancoko
3Wagimun, SHI Ketut Mertayasa
Tergugat
NoNama
1PT. Bumiputra Maha Terpercaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PARA PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada  PARA PENGGUGAT Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 43 ayat (2) huruf (a),(b) dan (c).
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat Kepada PARA PENGGUGAT.
    1. Sdr. Masrani Amsyah  Sebesar Rp.2.906.473.32,-
    2. Sdr. Sancoko  Sebesar Rp.3.282.812.21,-
    3. Sdr.  I Ketut Mertayasa  Sebesar sebesar Rp.3.496.195,-   

          Sampai ada Keputusan Hukum tetap Pengadilan.

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Pesangon Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 43 ayat (2) huruf (a),(b) dan (c),  kepada  PARA PENGGUGAT  dengan rincian adalah sebagai berikut :

 Masrani Amsyah 

 Masa kerja  2  tahun  Lebih .

 Uang pesangon       : 3 x 1 =  3 x Rp.2.906.473.32,-                       = Rp.8.719.419,-

 JUMLAH                                                                                    = Rp.8.719.419,-

 Sancoko

 Masa kerja  4 tahun  Lebih .

 Uang pesangon                   : 5 x 1 = 5  x Rp.3.282.812.21,-           = Rp.16.414.060,-

 Uang penghargaan              : 2 bln upah x Rp.3.282.812.21,-          = Rp.6.565.624,-

 JUMLAH                                                                                    = Rp. 22.979.684,-

 I Ketut Mertayasa  

 Masa kerja  2 tahun  Lebih .

 Uang pesangon                    : 3 x 1 = 3 x Rp.3.496.195,-                = Rp.10.488.585,-

 JUMLAH                                                                                    = Rp.10.488.585,-

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak