Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Arif Rahman Irsady
2.Sandy Septi Murhanta Hidayat
3.Asril
4.Meyer Volmar Simanjuntak
5.Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
6.Muhammad Hadi
7.Johan Dwi Junianto
8.ACEP KOHAR
ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 47/TUT.01.03/24/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arif Rahman Irsady
2Sandy Septi Murhanta Hidayat
3Asril
4Meyer Volmar Simanjuntak
5Erlangga Jayanegara, S.H, M.H
6Muhammad Hadi
7Johan Dwi Junianto
8ACEP KOHAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD SYAM WIJAYA, S.H.ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU
2ENDARTO BUDHI WALUJO, S.H.ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU
Dakwaan

KESATU

-------------  Bahwa Terdakwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara bersama-sama dengan TRI TARUNA FARIADI selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan ASIS BUDIANTO selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada akhir Agustus 2025 atau awal September 2025, pada tanggal 10 November 2025, 23 November 2025, 24 November 2025, 27 November 2025, awal Desember 2025, 5 Desember 2025, 15 Desember 2025,                      18 Desember 2025, atau pada bulan Agustus 2025, September 2025, November 2025, Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara; di Jalan H. Saberan Effendi Nomor 63 Kabupaten Hulu Sungai Utara; di depan halaman Salon Moosh di Jalan H. Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara; di rumah dinas Terdakwa di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; di Jalan Abd. Muthalib Kabupaten Hulu Sungai Utara; di RSUD Pembalah Batung Hulu Sungai Utara; Apotek RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara; depan rumah di Jl. KH. A. Dahlan No.110 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; rumah makan Kalejo Jl. Sabran Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara; atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu IHSAN RAHMANI, RAHMAN HERIADI, FARIDA EVANA, dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sejumlah Rp894.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat juta rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-I-2989/C.4/12/2004 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Jaksa atas nama ALBERTINUS P. NAPITUPULU, SH pada tanggal 17 Desember 2004 dan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

--- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai tugas sebagaimana diatur pada Pasal 957 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain :

•    memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;

•    melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

•    melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

--- Bahwa TRI TARUNA FARIADI selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-2658/C.4/09/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-428/C.4/06/2021                  tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

--- Bahwa ASIS BUDIANTO selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-009/C.4/11/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-51/C.4/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

--- Bahwa setelah Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara selain memberikan tugas kedinasan kepada ASIS BUDIANTO dan TRI TARUNA FARIADI, Terdakwa juga meminta ASIS BUDIANTO dan TRI TARUNA FARIADI berkoordinasi kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan tujuan agar memenuhi keperluan pribadi Terdakwa yang tidak resmi.   

--- Bahwa Terdakwa dengan dalih untuk menyelesaikan laporan pengaduan (Lapdu), “Hasil Sisa Usaha (HSU) dari pelaksanaan kegiatan yang ada pada OPD Pemkab Hulu Sungai Utara”, dan pengurusan perkara telah memaksa beberapa pihak antara lain IHSAN RAHMANI, RAHMAN HERIADI, FARIDA EVANA, dan MOCHAMMAD YANDI FIRYADI untuk memberikan uang kepada Terdakwa, TRI TARUNA FARIADI dan ASIS BUDIANTO, dengan rincian sebagai berikut : 

A.   Memaksa IHSAN RAHMANI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan sejumlah uang.

--- Bahwa berawal adanya perkara penyelidikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah TA 2023 dan TA 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya Terdakwa meminta ASIS BUDIANTO untuk menghubungi IHSAN RAHMANI dan meminta sejumlah uang agar perkara penyelidikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah TA 2023 dan TA 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dilanjutkan. Atas permintaan tersebut IHSAN RAHMANI dengan terpaksa menyanggupi karena khawatir akan dicari-cari kesalahannya.

--- Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan Agustus 2025 atau awal bulan September 2025,  bertempat di rumah makan Kalejo Jl. Saberan Effendi Hulu Sungai Utara, IHSAN RAHMANI meminta AMBERANI selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa melalui ASIS BUDIANTO sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana uang tersebut diperoleh dari IHSAN RAHMANI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan SYUKMA ALAMSYAH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).

--- Bahwa keseluruhan jumlah uang yang telah diserahkan IHSAN RAHMANI kepada Terdakwa adalah sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

 

B.   Memaksa RAHMAN HERIADI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan sejumlah uang.

--- Bahwa pada bulan September 2025, Terdakwa bertemu dengan RAHMAN HERIADI dan DWI YANTO selaku Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara  di ruang kerja Terdakwa. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dalam proyek Pengadaan Makan Tambahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara pihak penyedia mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengatakan “Ini mesti ada mark-up dalam pengadaan makanan tersebut dan kalau dihitung-hitung keuntungan penyedia mesti kisaran Rp650 Juta” dan juga mengatakan “ada item susu coklat yang tidak sesuai karena dapat menyebabkan batuk pada anak”. Terdakwa menyampaikan hal tersebut dengan maksud agar mendapatkan pemberian sejumlah uang agar tidak ditindaklanjutkan menjadi perkara. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, RAHMAN HERIADI merasa ketakutan akan diproses hukum dan dicari-cari kesalahannya.

--- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta ASIS BUDIANTO untuk menghubungi RAHMAN HERIADI melalui DWI YANTO dengan maksud untuk meminta uang dan disetujui oleh ASIS BUDIANTO. Terdakwa kemudian menyampaikan kepada RAHMAN HERIADI Terus terang Kajari tanya, berapa keuntungannya, ini keuntungannya pasti lebih dari 650 juta. Itu kan pasti di mark-up, biar cepat selesai urusannya, Penyedia mau kasih berapa ke Kajari?” Atas permintaan Terdakwa yang disampaikan melalui ASIS BUDIANTO tersebut, RAHMAN HERIADI pada tanggal 10 November 2025 dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam tas belanja yang dimasukan dalam mobil Pajero Sport Warna Silver yang dikendarai ASIS BUDIANTO sekitar di Jalan Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemberian  uang kepada Terdakwa dilakukan melalui ASIS BUDIANTO. 

--- Selanjutnya pada tanggal 23 November 2025, Terdakwa kembali bertemu dengan RAHMAN HERIADI di ruang kerja Terdakwa dan menyampaikan “uang dukungan” dari para kepala dinas pada Pemkab Hulu Sungai Utara dalam pelaksanaaan tugas Terdakwa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan menyampaikan “Kita saling dukung aja lah Pak Kadis, Kalau Pak Kadis ga dukung saya dan macam – macam, saya bisa saja lempar Pak Kadis” sehingga RAHMAN HERIADI semakin merasa takut dan khawatir akan dicari-cari kesalahannya. Kemudian pada sore harinya, HENDRIKUS ION SIDABUTAR yang merupakan ajudan Terdakwa atas perintah Terdakwa mendatangi rumah RAHMAN HERIADI di Jalan H. Saberan Effendi Nomor 63 Hulu Sungai Utara untuk meminta uang, kemudian RAHMAN HERIADI dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke Terdakwa melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR. Namun dari pemberian tersebut Terdakwa merasa tidak cukup dan kembali menyuruh HENDRIKUS ION SIDABUTAR kembali meminta uang kepada RAHMAN HERIADI.

--- Selanjutnya pada tanggal 24 November 2025, HENDRIKUS ION SIDABUTAR atas perintah dari Terdakwa kembali menghubungi RAHMAN HERIADI untuk meminta tambahan uang, dan RAHMAN HERIADI kembali dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, namun Terdakwa marah dan merasa tersinggung karena jumlah yang diberikan tersebut hanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan meminta ASIS BUDIANTO mengembalikan uangnya. Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2025 ASIS BUDIANTO mengembalikan uang tunai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada RAHMAN HERIADI serta menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih kurang dan Terdakwa meminta minimal Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan agar disiapkan sebelum Liburan Natal 2025.                

--- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025, Terdakwa melalui ASIS BUDIANTO menghubungi RAHMAN HERIADI terkait kesiapan uang yang akan diberikan kepada Terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal                 16 Desember 2025 RAHMAN HERIADI dengan terpaksa memberikan uang tunai yang lebih besar jumlahnya yaitu sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus tas warna biru kepada Terdakwa melalui ASIS BUDIANTO yang dimasukan ke dalam mobil Pajero Sport Warna Silver yang dikendarai ASIS BUDIANTO di depan halaman Salon Moosh di Jalan H. Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara.

--- Bahwa keseluruhan jumlah uang yang telah diserahkan RAHMAN HERIADI kepada Terdakwa dan ASIS BUDIANTO adalah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

C.   Memaksa FARIDA EVANA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dan MOCHAMMAD YANDI FIRYADI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan sejumlah uang.

--- Bahwa sekitar bulan Oktober 2025, Terdakwa meminta TRI TARUNA FARIADI menanyakan kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI terkait laporan pengaduan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan menyampaikan agar MOCHAMMAD YANDI FRIYADI segera menemui Terdakwa, namun MOCHAMMAD YANDI FRIYADI tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa tidak ada masalah terkait pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.   

--- Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2025, Terdakwa bertemu dengan FARIDA EVANA di ruang kerja Terdakwa dan menyampaikan adanya laporan pengaduan (lapdu) di RSUD Pambalah Batung Tahun 2025, terhadap laporan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada FARIDA EVANA atas laporan tersebut dapat dilakukan proses hukum dengan mengatakan “Bu Direktur, Pengaduan ini bisa saya proses nanti saya bisa terbitkan SPRINDIK kalau ibu tidak berteman, saya juga bisa panggil anak buah kamu!”. Selain itu Terdakwa juga menekankan kepada FARIDA EVANA dengan mengatakan “Walaupun dokumen itu benar, tapi kalau kita cari-cari pasti dapat salahnya!”. Atas penyampaian Terdakwa tersebut membuat FARIDA EVANA merasa khawatir akan dicari-cari kesalahannya.

--- Bahwa kemudian pada tanggal 23 November 2025, Terdakwa melalui HENRIKUS ION SIDABUTAR meminta FARIDA EVANA untuk datang ke rumah dinas Terdakwa dengan mengatakan “Bu Direktur, dipanggil Pak kajari besok pagi tolong bawa Belibis Goreng sama Belibis-Belibisan!”.

--- Bahwa selanjutnya FARIDA EVANA menghubungi MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dan menyampaikan diminta untuk menghadap Terdakwa dengan membawa Belibis Goreng dan “Belibis-Belibisan”, kemudian MOCHAMMAD YANDI FRIYADI mengatakan juga pernah diminta oleh Terdakwa untuk menghadap, dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menjelaskan yang dimaksud dengan “belibis-belibisan” adalah uang.

--- Bahwa pada tanggal 24 November 2025, FARIDA EVANA bersama dengan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menghadap Terdakwa di rumah dinas Terdakwa di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan membawa belibis goreng dan “belibis-belibisan” yaitu FARIDA EVANA membawa uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus di godiebag warna putih dalam tas ransel warna hitam dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI membawa uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus di godiebag dalam tas slempang yang kemudian uang tersebut dimasukan di dalam mobil warna hitam milik Terdakwa yang diparkir di garasi rumah dinas Terdakwa.

--- Bahwa dalam pertemuan FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dengan Terdakwa, Terdakwa memastikan kepada FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI sudah membawa “belibis-belibisan” yang dimaksud dengan mengatakan “oh iya, Nanti kalau datang ketemu saya bawanya Belibis Yang Lain, ketemu saya sendiri-sendiri saja jangan barengan!” dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menjawab “untuk belibis yang lain juga sudah kami taruh di mobil depan” dan Terdakwa menjawab “ohh sudah bawa ya, baiklah”.

--- Bahwa pada tanggal 25 November 2025, Terdakwa kembali meminta MOCHAMMAD YANDI FRIYADI bertemu di Kantornya, Terdakwa menanyakan kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI “Yang kemarin itu yang buat apa? Lapdu atau HSU?”, kemudian MOCHAMMAD YANDI FRIYANDI menjawab “HSU (Hasil Sisa Usaha) Pak, Saya kan ga ada Lapdu, hanya itu yang bisa saya berikan”. Terdakwa kembali mengatakan “Ada. Pak, meski hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan, tapi masalah hukum tetap ada.”  dan mengatakan “kalau memang belum ada, ya nanti ada”, sehingga MOCHAMMAD YANDI FRIYADI semakin merasa takut akan dicari-cari kesalahannya.

--- Bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan MOCHAMMAD YANDI FRIYANDI, Terdakwa juga meminta FARIDA EVANA bertemu dengannya dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa uang yang diberikannya hanya cukup untuk mengkondisikan laporan pengaduan, dan belum termasuk pemberian uang untuk Terdakwa dari “Hasil Sisa Usaha (HSU)” dari kegiatan di RSUD Pambalah Batung. Terdakwa kemudian meminta agar FARIDA EVANA kembali memberikan uang dengan mengatakan “Bu Direktur, Pengaduan RSUD itu banyak ya, nanti untuk tindak lanjut sama TRI (TRI TARUNA FARIADI) ya”.

--- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2025 bertempat di parkiran rumah FARIDA EVANA di Jalan Abd. Muthalib Hulu Sungai Utara, Terdakwa melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR meminta uang kepada FARIDA EVANA dan FARIDA EVANA dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

--- Bahwa selanjutnya pada awal Desember 2025, bertempat di RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, Terdakwa melalui TRI TARUNA FARIADI meminta FARIDA EVANA untuk mentransfer uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening BCA nomor 1852011259 a.n. Riko Herdiansyah yang diberikan oleh TRI TARUNA FARIADI.

--- Bahwa pada tanggal 5 Desember 2025, Terdakwa melalui TRI TARUNA FARIADI menghubungi FARIDA EVANA untuk meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut, pada hari yang sama bertempat di Apotek RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, FARIDA EVANA menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada  Terdakwa melalui TRI TARUNA FARIADI.

--- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2025, Terdakwa kembali meminta TRI TARUNA FARIADI untuk meminta uang kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dengan mengatakan “Bapak mau pulang, Bapak minta 250” atas permintaan tersebut MOCHAMMAD YANDI FRIYADI hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

--- Bahwa selain itu di hari yang sama, Terdakwa juga meminta TRI TARUNA FARIADI untuk meminta FARIDA EVANA  bertemu dengan Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut TRI TARUNA FARIADI menanyakan kepada FARIDA EVANA, “bagaimana kemampuan Ibu terkait LAPDU?”, kemudian TRI TARUNA FARIADI menyodorkan kertas untuk dituliskan nominal uang yang akan diberikan dengan FARIDA EVANA menuliskan angka 100 di kertas dan setelah TRI TARUNA FARIADI menunjukkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberikan kode dengan “3 jari” kepada TRI TARUNA FARIADI yang juga diketahui oleh FARIDA EVANA bahwa jumlah uang yang diminta sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan kepada FARIDA EVANA “Januari atau Februari, nanti saya kasih kode yaitu ekspose” yang maksudnya waktu untuk diberikan uang tersebut kepada Terdakwa.

--- Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 bertempat di depan rumah RAHMAT RIYADI yang merupakan teman TRI TARUNA FARIADI di Jl. KH. A. Dahlan No. 110 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dengan terpaksa memberikan uang kepada Terdakwa melalui TRI TARUNA FARIADI dengan cara uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan Burger King yang diserahkan kepada RAHMAT RIYADI atas permintaan dari TRI TARUNA FARIADI. Setelah itu petugas KPK mengamankan uang yang akan diserahkan ke Terdakwa melalui TRI TARUNA FARIADI tersebut.

--- Bahwa keseluruhan jumlah uang yang telah diberikan FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI kepada Terdakwa adalah sebesar Rp534.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah).

 

--- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama TRI TARUNA FARIADI dan ASIS BUDIANTO bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dan merupakan perbuatan menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri Terdakwa, TRI TARUNA FARIADI dan ASIS BUDIANTO selaku Jaksa.

-------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.---------

 

DAN

 

KEDUA

-------------  Bahwa Terdakwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pada tanggal 18 September 2025, 28 November 2025, awal Desember 2025, dan 18 Desember 2025, atau pada bulan September 2025, bulan November 2025 dan bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu pada waktu Terdakwa menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu anggaran Tambahan Uang Persediaan (TUP) dari subbagian dan seksi-seksi pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp257.505.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah) seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yaitu seolah-olah kas umum berupa anggaran Tambahan Uang Persedian (TUP) dari subbagian dan seksi-seksi pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai utang kepada Terdakwa padahal diketahui pemotongan serta penerimaan uang bukan merupakan utang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Pasal 957 huruf l Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Terdakwa selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai tugas  mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

--- Bahwa selain mempunyai tugas mengendalikan perencanaan dan keuangan intern, Terdakwa juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara menunjuk HAMRI RIZA selaku Kepala Subbagian Pembinaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. ARI WIJAYA sebagai Bendahara Pengeluaran, dan ANGGUN DEVIANTY sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran, untuk melaksanakan sebagian kewenangan KPA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

--- Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, sejak bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, Subbagian dan seksi-seksi pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mengajukan permohonan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang kemudian Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan Tambahan Uang persediaan  (TUP) dengan rincian :

a.--- Pencairan TUP pada tanggal 18 September 2025 sebesar Rp371.794.627,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah).

b.--- Pencairan TUP pada tanggal 28 November 2025 sebesar Rp395.321.916,00 (tiga ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus enam belas rupiah).

--- Bahwa setelah uang TUP tersebut dicairkan, Terdakwa menanyakan kepada ANGGUN DEVIANTY selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran terkait uang kas yang masih tersisa kemudian memerintahkan ANGGUN DEVIANTY untuk memotong sebagian uang tersebut dan diserahkan kepada Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Atas perintah Terdakwa tersebut, ANGGUN DEVIANTY langsung memotong dan menyerahkan sebagian uang pencairan TUP kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

a.--- Atas Pencairan TUP pada tanggal 18 September 2025 sebesar Rp371.794.627,00, dan pada hari yang sama Terdakwa memerintahkan ANGGUN DEVIANTY memotong sebesar Rp78.112.000,00 (tujuh puluh delapan juta seratus dua belas ribu rupiah) lalu diberikan kepada Terdakwa.

b.--- Atas Pencairan TUP pada tanggal 28 November 2025 sebesar Rp395.321.916,00, Terdakwa memerintahkan ANGGUN DEVIANTY memotong yang pertama dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ribu rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap setelah pencairan TUP tersebut  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, dan Kedua dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.893.000,00 (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang diserahkan oleh ANGGUN DEVIANTY kepada Terdakwa pada tanggal 18 Desember 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang kemudian oleh Terdakwa uang tersebut dibawa dan disimpan di Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

--- Bahwa Terdakwa telah menerima dari pemotongan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2025 dengan total keseluruhan berjumlah Rp257.505.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima ribu rupiah), seolah-olah Kas Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai utang kepada Terdakwa padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang melainkan TUP subbagian dan seksi-seksi pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang semestinya digunakan untuk kegiatan resmi.

-------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.---- --------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

-------------  Bahwa Terdakwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada tanggal 1 Agustus 2025, 12 Agustus 2025, 23 September 2025, 21 Oktober 2025, 22 Oktober 2025, 29 Oktober 2025; atau pada bulan Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Bank BNI Cabang Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara; di Hotel AERIS Banjarbaru; di Hotel Roditha Banjarbaru; di Hotel Treepark Banjarmasin; dan di Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima Gratifikasi yaitu Terdakwa telah menerima uang, tiket perjalanan dan fasilitas penginapan senilai Rp822.875.132,00 (delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------

--- Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-I-2989/C.4/12/2004 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Jaksa atas nama ALBERTINUS P. NAPITUPULU, SH pada tanggal 17 Desember 2004 dan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

--- Bahwa Terdakwa pada bulan Agustus 2025 sampai dengan Oktober  2025, telah menerima gratifikasi berupa tiket perjalanan dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp24.325.132,00 (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah) dari RAHMAN HERIADI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan MUHAMMAD SYARIF FAJERIAN NOOR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan rincian sebagai berikut :

A.-- Penerimaan gratifikasi dari RAHMAN HERIADI.

1.----- Pada tanggal 1 Agustus 2025, Terdakwa telah menerima fasilitas penginapan di Hotel AERIS Banjarbaru, senilai Rp2.030.000,00 (dua juta tiga puluh ribu rupiah);

2.----- Pada tanggal 23 September 2025, Terdakwa telah menerima fasilitas penginapan di Hotel Roditha Banjarbaru senilai Rp3.526.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);

3.----- Pada tanggal 29 Oktober 2025, Terdakwa telah menerima fasilitas penginapan di Hotel Treepark Banjarmasin senilai Rp2.804.402,00 (dua juta delapan ratus empat ribu empat ratus dua rupiah);

B.-- Penerimaan gratifikasi dari MUHAMMAD SYARIF FAJERIAN NOOR

1.----- Pada tanggal 21 Oktober 2025, bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan fasilitas berupa tiket pesawat kepada Terdakwa senilai Rp14.133.130,00 (empat belas juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah);

2.----- Pada tanggal 22 Oktober 2025, bertempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan fasilitas penginapan hotel Grand Sakura senilai Rp1.831.600,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah).

--- Bahwa Terdakwa selain menerima fasilitas tiket dan penginapan, juga menerima gratifikasi berupa uang melalui rekening BNI Cabang Amuntai dengan nomor 1962114542 a.n. Muhammad Rusdi yang dibuat pada tanggal 12 Agustus 2025 oleh MUHAMMAD RUSDI selaku pegawai PPNPN Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara atas perintah Terdakwa dengan jumlah total Rp798.550.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana tidak sesuai dengan profil keuangan dari Terdakwa selaku pengawai negeri sipil atau penyelenggara negara.   

--- Bahwa atas penerimaan uang dan fasilitas senilai total Rp822.875.132,00 (delapan ratus dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah)  tersebut, Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30  (tiga puluh) hari kerja sejak diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang dan fasilitas tersebut merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

--- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan Jabatan Terdakwa selaku Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor R.I. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

-------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya