Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2024/PN Bjm Rahmawati, S.H. Mardiana Matarip binti Irangka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2024/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 04/O.3.10/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mardiana Matarip binti Irangka[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Mardiana Matarip Binti Irangka pada hari Jumat tanggal 09 Agustus tahun 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Irian I Rt. 001 Rw. 001 Kel. Pasar Lama Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, melakukan tindak pidana “telah melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A dan B” tanpa izin dari walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SKP-A serta SIUP-MB yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa memperdagangkan minuman keras, selanjutnya Tim Operasi Sikat Intan II Tahun 2024 diantaranya saksi Arnoldus Yansen Maryanto dan saksi Muhammad Irpan Aditya mendatangi rumah terdakwa dan dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :

 

  1. 12 (dua belas) botol minuman keras Bir Pilsener Merk Bintang isi 620 ml dengan kandungan alkohol 4,7%;
  1. 2 (dua) botol minuman keras Anggur merah Merk Orang Tua isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14%;
  2. 2 (dua) botol minuman keras Merk Vodka Iceland Triple Dittiled Vodka isi 700 ml dengan kandungan alkohol 40%;

4) 3 (tiga) botol minuman keras Merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT isi 620 ml dengan kandungan alkohol 4,9%.

-    Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol merk Bir Pilsener merk. Bintang dengan isi 620 ml dan dengan kandungan alkohol 4,7%  dengan harga Rp. 45.000 botol Minuman Anggur merah merk Orang Tua dengan isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14% terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000/ botol, Minuman keras Vodka Iceland Triple Distiled Vodka dengan kandungan alkohol 40?n dengan isi 700 ml terdakwa jual sebesar Rp. 170.000 Minuman keras merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT dengan kandungan alkohol 4,9?n dengan isi 620 ml terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000.

-    Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Minuman keras merk Bir Pilsener merk Bintang dengan isi 620 ml dan dengan kandungan alkohol 4,7% terdakwa jual Rp. 45.000 botol dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000/botol. Minuman Anggur merah merk Orang Tua dengan isi 620 ml dengan kandungan alkohol 14%, dan terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000/ botol kemudian terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.-/ botol. Minuman keras Vodka Iceland Triple Distiled Vodka dengan kandungan suhol 40?n dengan isi 700 ml terdakwa jual sebesar Rp. 170.000 dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000-/botol, Minuman keras merk GUINNESS FOREIGN EXTRA STOUT dengan kandungan alkohol 4,9?n dengan isi 620 ml terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000 dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000/botol.

    • Bahwa dari 5 (lima) jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut, dalam hal memperdagangkannya tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki SI UP-MB, SKP-A.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 tahun Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya