| Dakwaan |
----------- Bahwa ia Andi Saputra Als Andi Bin Hanafi Limantara pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Tembus Mantuil Gg. Ganda Magfirah Rt 022 Rw 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa mendapatkan izin dari Walikota atau pejabat yang di tunjuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
-
- Bermula saksi Muhammad Akbar, SH dan rekan saksi Muhammad Darmawan tim operasi sikat intan 2025 Polda Kalimantan Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tembus Mantuil Gg. Ganda Magfirah Rt 022 Rw 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ada seseorang yang menjual minuman beralkohol / miras, kemudian atas informasi tersebut pada hari Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita saksi Muhammad Akbar, SH dan rekan saksi Muhammad Darmawan mengamankan terdakwa Andi Saputra Als Andi Bin Hanafi Limantara dan saat dilakukan penggeledahan pada rumah terdakwa di Jalan Tembus Mantuil Gg. Ganda Magfirah Rt 022 Rw 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan :
- Bir hitam merk Guinness, dengan kadar alkohol 4,9% : 11 Kaleng
- Anggur putih merk Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% : 14 botol
- Anggur merah merk Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,6% : 10 botol
- Anggur merah Gold merk Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7% : 15 botol
- Anggur Malaga merk Orang Tua 620 ml, dengan kadar alkohol 14,7% : 9 botol
- Anggur lychee merk Atlas 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7% : 6 botol
- Vodka Mix merk Mc Donal 1000 ml, dengan kadar alkohol 19,8% : 10 botol
- Vodka merk Topi Miring 1000 ml, dengan kadar alkohol 19,7% : 7 botol
- Vodka Mix Passion Blue merk Newport 620 ml, dengan kadar alkohol 19,7% : 6 botol
- Bir Putih merk Singaraja 620 ml, dengan kadar alkohol 4,8%b : 7 botol.
- Bahwa terdakwa memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol di rumah milik terdakwa di Jalan Tembus Mantuil Gg. Ganda Magfirah Rt 022 Rw 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalimantan Selatan sejak 6 bulan lalu dan terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang disekitar tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa terdakwa Andi Saputra Als Andi Bin Hanafi Limantara dalam memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tidak ada izin dari Walikota Banjarmasin atau Pejabat Berwenang Yang Ditunjuk dan dari 10 jenis minuman beralkohol yang ditemukan di rumah milik terdakwa tersebut dalam hal memperdagangkannya tidak memiliki izin berupa SIUP-MB, SKP-A maupun SKPL-A dari Walikota Banjarmasin atau Pejabat Yang Ditunjuk.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol. --------------------------------------------------------------------------------------------- |