Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2026/PN Bjm Masrita Fakhlyana, S.H. MAYA AFRINA Binti JONNI RIVAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/O.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Masrita Fakhlyana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAYA AFRINA Binti JONNI RIVAI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama  :

---------- Bahwa ia terdakwa MAYA AFRINA Binti JONNI RIVAI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di depan Rumah makan Warung Chika Jalan pengambangan No.21, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ------------------------------------------

 

- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita ketika terdakwa sedang berada dirumahnya  kemudian ditelpon oleh Sdr. JURMIATI Als ALUH (belum tertangkap) dan menyuruh terdakwa untuk kerumahnya untuk membicarakan masalah hutang terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta terdakwa disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu milik Sdr. JURMIATI Als ALUH, kemudian sekitar pukul 19.45 Wita terdakwa berangkat menuju kerumah Sdr. JURMIATI Als ALUH didaerah Binuang dan sekitar pukul 22.42 Wita terdakwa sampai didaerah Binuang dan bertemu dengan Sdr. JURMIATI Als ALUH dipinggir jalan dan setelah itu terdakwa di ajak oleh Sdr. JURMIATI Als ALUH kerumahnya untuk ber isitrahat, selanjutnya ke esokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita saat berada dirumah Sdr. JURMIATI Als ALUH waktu itu membicarakan masalah hutang terdakwa dan Sdr. JURMIATI Als ALUH juga menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu miliknya kepada Sdr ATENG (belum tertangkap) di daerah  Banjarmasin serta terdakwa dijanjikan oleh                 Sdr. JURMIATI Als ALUH akan mendapat upah atau imbalan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan waktu itu terdakwa bersedia atau menyetujuinya, selanjutnya sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa dari daerah Binuang menuju pulang kerumahnya dan sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa sampai dirumah di Banjarmasin dan  setelah itu terdakwa langsung menghubungi                    Sdr. ATENG dengan nomor yang telah diberitahu oleh Sdr. JURMIATI Als ALUH dan waktu itu terdakwa mengatakan kepada Sdr. ATENG hendak mengantarkan sabu serta melakukan pertemuan di depan Rumah makan Warung Chika Jalan pengambangan No.21, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

- Bahwa sekitar pukul 13.20 Wita terdakwa berada ditempat yang telah disepakati dan sewaktu terdakwa bermaksud menunggu untuk menyerahkan sabu kepada Sdr. ATENG tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA Bin GIMO (Alm) dan  saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO Anak Dari AGUSTINUS YATIMAN karena sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ditempat tersebut terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika  dan sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkus Chocopie yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,84 gram                             (bersih 24,34 gram) yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissu yang disita dari tangan kanan  terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah Handphone merk ITEL Warna Biru tua dengan nomor Simcard  & Whatsapp : 0838 – 3233 – 4656, (IMEI 1 : 355986843540122 IMEI 2 : 355986843540130) dari tangan kiri terdakwa yang merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi sabu, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0159/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 19 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  UU No 1 Tahun 2026 KUHP  tentang penyesuaian pidana.

 

ATAU :

 

Kedua  :

---------- Bahwa ia terdakwa MAYA AFRINA Binti JONNI RIVAI pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat  di depan Rumah makan Warung Chika Jalan pengambangan No.21, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin,  setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ------------------------------------------

 

- Berawal petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi OKY ADI WIJAYA Bin GIMO (Alm) dan  saksi PETRUS CAHYADI NOTOWIBOWO Anak Dari AGUSTINUS YATIMAN sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di depan Rumah makan Warung Chika Jalan pengambangan No.21, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika  dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 Wita petugas berhasil  melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkus Chocopie yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,84 gram (bersih 24,34 gram) yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissu yang disita dari tangan kanan  terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah Handphone merk ITEL Warna Biru tua dengan nomor Simcard  & Whatsapp : 0838 – 3233 – 4656, (IMEI 1 : 355986843540122 IMEI 2 : 355986843540130) dari tangan kiri terdakwa yang merupakan sarana komunikasi yang digunakan untuk bertransaksi sabu, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut

- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0159/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 19 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.

-  Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU R.I  No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya