Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2026/PN Bjm Romly Salijo, SH SUDIRMAN Als KONANG Bin ABDURRAHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/O.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Romly Salijo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als KONANG Bin ABDURRAHMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa Sudirman Als Konang Bin Abdurrahman (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ampera I No. 35 Rt. 045 Rw. 003 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi Dwi Bogi Yuniawan dan Saksi Abdur Razak Saputra, S.H. mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa dapat menerima pesanan sabu, kemudian untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut Saksi Dwi, Saksi Abdur Razak, dan rekan lapangan lainnya melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan tempat tinggalnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa, para Saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket Sabu dengan Berat Kotor 7,76 gram (Berat bersih 6,98 gram) dan 1 (satu) pack Plastik Klip yang sempat dibuang oleh Terdakwa ke dalam bak air yang terletak di kamar mandi, selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unti Handphone merk OPPO warna hijau dengan nomor Simcard 0821-9041-5544 (Wa) Nomor IMEI 86742807760305, dan 2 (dua) Lembar rekening koran Periode Bulan Februari 2026 Seabank Norek 901941695826 a.n. SUDIRMAN, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa mendapatkan  4 (empat) paket Sabu dengan Berat Kotor 7,76 gram (Berat bersih 6,98 gram) dari orang yang bernama RAFLY ALS PAUL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabu dari orang yang bernama RAFLY ALS PAUL yang awalnya Terdakwa membeli sabu sebanyak 2,5 gram kemudian karena Terdakwa sudah sering membeli kemudian orang yang bernama RAFLY ALS PAUL menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 5 gram namun Terdakwa membayar apabila sabu tersebut sudah habis laku terjual. sedangkan untuk pembelian terakhir yang Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita saat itu Terdakwa menghubungi orang yang bernama RAFLY ALS PAUL untuk memesan sabu lagi sebanyak 5 gram dan Terdakwa mengatakan mau membayar hutang pembelian sabu sebelumnya, kemudian diiyakan oleh orang orang yang bernama RAFLY ALS PAUL kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.700.000 dibayar setelah bertemu langsung setelah selesai transaksi. bahwa orang yang bernama RAFLY ALS PAUL mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu kabar darinya, kemudian sekitar pukul 00.00 Wita orang yang bernama RAFLY ALS PAUL menghubungi Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil pesanan sabu Terdakwa, kemudian Terdakwa dan orang yang bernama RAFLY ALS PAUL janjian untuk bertemu di Jalan Teluk Tiram di dalam Gg. ABC dekat alkah/kuburan setelah Terdakwa menerima sabu sebanyak 5 gram tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke rumah,
  • kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 Wita, saat Terdakwa berada di rumah, terdakwa melihat  petugas sudah berada di depan rumah lalu Terdakwa pun lari ke arah kamar mandi mencoba membuang sabu dan 1 Pack plastik klip yang sebelumnya berada di kantong samping saku celana sebelah kanan ke bak air yang ada di kamar mandi, setelah itu Terdakwa mencoba melarikan diri lewat jalan di samping rumah namun petugas berhasil menangkap Terdakwa, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap Terdakwa, setelah selesai introgasi Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba guna dilkakukan proses penyidikan selanjutnya.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0205/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0377/2026/NF s/d 0380/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut pada BAP LAB Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa Sudirman Als Konang Bin Abdurrahman (Alm) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ampera I No. 35 Rt. 045 Rw. 003 Kel. Basirih Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal Saksi Dwi Bogi Yuniawan dan Saksi Abdur Razak Saputra, S.H. mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa dapat menerima pesanan sabu, kemudian untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut Saksi Dwi, Saksi Abdur Razak, dan rekan lapangan lainnya melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan tempat tinggalnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa, para Saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut ditemukan 4 (empat) paket Sabu dengan Berat Kotor 7,76 gram (Berat bersih 6,98 gram) dan 1 (satu) pack Plastik Klip yang sempat dibuang oleh Terdakwa ke dalam bak air yang terletak di kamar mandi, selain itu ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unti Handphone merk OPPO warna hijau dengan nomor Simcard 0821-9041-5544 (Wa) Nomor IMEI 86742807760305, dan 2 (dua) Lembar rekening koran Periode Bulan Februari 2026 Seabank Norek 901941695826 a.n. SUDIRMAN, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa mendapatkan  4 (empat) paket Sabu dengan Berat Kotor 7,76 gram (Berat bersih 6,98 gram) dari orang yang bernama RAFLY ALS PAUL (DPO).
  • Bahwa Terdakwa sudah sering membeli sabu dari orang yang bernama RAFLY ALS PAUL yang awalnya Terdakwa membeli sabu sebanyak 2,5 gram kemudian karena Terdakwa sudah sering membeli kemudian orang yang bernama RAFLY ALS PAUL menyerahkan kepada Terdakwa sebanyak 5 gram namun Terdakwa membayar apabila sabu tersebut sudah habis laku terjual. sedangkan untuk pembelian terakhir yang Terdakwa lakukan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wita saat itu Terdakwa menghubungi orang yang bernama RAFLY ALS PAUL untuk memesan sabu lagi sebanyak 5 gram dan Terdakwa mengatakan mau membayar hutang pembelian sabu sebelumnya, kemudian diiyakan oleh orang orang yang bernama RAFLY ALS PAUL kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.700.000 dibayar setelah bertemu langsung setelah selesai transaksi. bahwa orang yang bernama RAFLY ALS PAUL mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu kabar darinya, kemudian sekitar pukul 00.00 Wita orang yang bernama RAFLY ALS PAUL menghubungi Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil pesanan sabu Terdakwa, kemudian Terdakwa dan orang yang bernama RAFLY ALS PAUL janjian untuk bertemu di Jalan Teluk Tiram di dalam Gg. ABC dekat alkah/kuburan setelah Terdakwa menerima sabu sebanyak 5 gram tersebut selanjutnya Terdakwa membawa ke rumah,
  • kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 Wita, saat Terdakwa berada di rumah, terdakwa melihat  petugas sudah berada di depan rumah lalu Terdakwa pun lari ke arah kamar mandi mencoba membuang sabu dan 1 Pack plastik klip yang sebelumnya berada di kantong samping saku celana sebelah kanan ke bak air yang ada di kamar mandi, setelah itu Terdakwa mencoba melarikan diri lewat jalan di samping rumah namun petugas berhasil menangkap Terdakwa, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap Terdakwa, setelah selesai introgasi Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba guna dilkakukan proses penyidikan selanjutnya.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0205/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap barang bukti nomor 0377/2026/NF s/d 0380/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut pada BAP LAB Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya