| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perjanjian jual beli pada tanggal 01 April 2000 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah kosong, sebagaimana SHM No. 188/Pemurus Dalam, luas 426 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 2165 Tahun 1980 terdaftar atas nama SOO HAI SIJEN (TERGUGAT), Dahulu terletak di Kelurahan/Desa Pemurus Dalam sekarang bernama Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Putera No. 47, RT/RW : 005/001, Kelurahan/Desa : Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Syahrani
Sebelah Timur : Tanah GS 2166/80
Sebelah Selatan : Jalan Komplek
Sebelah Barat : Tanah GS 2164/80
adalah sah menurut hukum.
3. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan jual beli di hadapan Notaris & PPAT dengan bertindak sebagai Penjual dan Pembeli atas bidang tanah dan bangunan rumah SHM No. 188/Pemurus Dalam, luas 426 M2, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 2165 Tahun 1980 terdaftar atas nama SOO HAI SIJEN (TERGUGAT), Dahulu terletak di Kelurahan/Desa Pemurus Dalam sekarang bernama Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Putera No. 47, RT/RW : 005/001, Kelurahan/Desa : Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Syahrani
Sebelah Timur : Tanah GS 2166/80
Sebelah Selatan : Jalan Komplek Bumi Putera
Sebelah Barat : Tanah GS 2164/80
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |