Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Bjm PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO) ALFINA HIDRI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA TBK (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALFINA HIDRI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.394.387,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 14.394.387,- ( EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 5.863.187,- ( LIMA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 8.531.200,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DUA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak