| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/15/IV/RES.2/2026/Ditreskrimsus Tentang PENETAPAN TERSANGKA Tanggal 7 April 2026 adalah tidak sah dan melawan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tentang persetujuan penyitaan Nomor: B/98.a/XII/RES.2/2026/Direskrimsus tanggal 9 Januari 2026 dan Penetapan nomor;26/Pid.B-SITA/2026/PN.Bjm, tanggal 14 Januari 2026 adalah batal demi hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Memerintahkan kepada Termohon agar mengembalikan surat atau benda yang disita kepada pihak darimana benda itu disita oleh Termohon;
5. Biaya perkara dibebankan kepada Termohon Nihil;
|