| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID, S.P. Bin (Alm) H.M. SIDDIQ pada bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa Simpur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur dan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/287/KUM/2021 tanggal 05 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur dan masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12.1/Kpts/SM.040/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kemeterian Pertanian Tahun 2017 dan Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 kemudian Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Perpanjangan Perjanjian Kerja Nomor 810/222/BKPSDM tanggal 03 Januari 2022 antara Pihak Kesatu Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Pihak Kedua Pegawai PPPK yang bersangkutan dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lampiran Bab III huruf A poin 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, dan Pasal 2 angka 6 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian Kamar Hukum Pidana di huruf c angka 9, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 serta menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 serta tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa, yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.229.671.704,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah) sebagaimana Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tanggal 16 Februari 2009 Terdakwa ABDUL MAJID, S.P. Bin (Alm) H.M. SIDDIQ bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian di Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 347/KP.130/A/3/09 tanggal 31 Maret 2009 tentang Penyerahan dan Penempatan THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tanggal 16 Februari 2009 tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan III Tahun 2009 yang diperpanjang setiap tahunnya sampai dengan tahun 2020 yang mana Kontrak Kerja tersebut dibuat berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang mengatur pada:
Lampiran Bab II Tugas dan Fungsi THL-TB Penyuluh Pertanian
THL-TB Penyuluh Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada petani dan kelompok tani dalam rangka mengawal program peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. THL-TB Penyuluh Pertanian dalam menjalankan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian di wilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian;
- Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompok tani, gapoktan);
- Mendorong peran serta petani/kelompok tani/gapoktan dalam pembangunan pertanian di wilayah kerjanya;
- Menumbuh-kembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan manajerial petani;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan dalam mengakses teknologi, sarana produksi, informasi pasar, peluang usaha, dan permodalan;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan untuk Menyusun rencana usaha bersama; dan
- Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/kelompok tani/gapoktan dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.
Lampiran III huruf A Tata Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian
- THL-TB Penyuluh Pertanian Menyusun rencana kerja tahunan THL yang disahkan oleh Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan;
- THL-TB Penyuluh Pertanian melaksanakan tugas sesuai rencana kerja tahunan dengan bimbingan dari Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan dan Penyuluh Pertanian PNS;
- THL-TB Penyuluh Pertanian dilarang melaksanakan kegiatan di luar tugas dan fungsinya;
- THL-TB Penyuluh Pertanian membuat laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan setiap bulan kepada Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2017, Terdakwa mengikuti pemilihan langsung sebagai Kepala Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedangkan Terdakwa masih berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12.1/Kpts/SM.040/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kemeterian Pertanian Tahun 2017 yang mana lingkup pekerjaan Terdakwa selaku THL-TB Penyuluh Pertanian sebagai PIHAK KEDUA diatur dalam Pasal 2 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
- Pihak Kesatu memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
- Pihak Kedua bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/Kota Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
- Pihak Kedua bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluh pertanian di wilayah kerjanya;
- Pihak Kedua wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Kecamatan setiap minggu;
- Pihak Kedua tidak menuntut kepada Pihak Kesatu untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Pihak Kedua tidak terikat dengan pihak lain, dan partai politik/organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian;
- Pihak Kedua yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang kontrak kerjanya pada tahun 2017 dan atau tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 117/Kpts/KP.100/2/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Nomor: 392/KPTS/KP.100/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 117/Kpts/KP.100/2/2016, tidak dapat diakomodir sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian 2017;
- Pihak Kedua tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/kota dan provinsi selama terikat kontrak;
- Pihak Kedua harus membuat laporan tertulis dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Pihak Kedua disertakan materai Rp.6.000 kepada Pihak Kesatu apabila mengundurkan diri sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian dan mengembalikan sisa Honorarium dan BOP yang terlanjur dibayarkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak mengundurkan diri.
Kemudian Terdakwa terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Simpur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2017 sampai dilakukan pemilihan kepala desa serentak dan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/287/KUM/2021 tanggal 05 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur yang menyatakan jabatan selaku kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan kepala desa yaitu sampai pada tanggal 10 Agustus 2023 yang mana Terdakwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang juga mengatur mengenai larangan sebagai kepala desa yaitu:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tersebut;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2019 yang mana Terdakwa masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, Terdakwa mengikuti rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dengan menggunakan Surat Rekomendasi Kinerja Baik bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Nomor: 737.1/Distan/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai salah satu syarat untuk diterima sebagai PPPK Penyuluh Pertanian kemudian Terdakwa dinyatakan lolos PPPK berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/1999.A/BKD.Diklat tanggal 07 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa diangkat menjadi PPPK Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 kemudian diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian Kerja Nomor 810/222/BKPSDM tanggal 03 Januari 2022 antara Pihak Kesatu Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Pihak Kedua Pegawai PPPK yang bersangkutan dengan masa perjanjian kerja yang diperpanjang dari 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Simpur setiap bulannya dari tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023 menerima gaji dan tunjangan melalui rekening Bank BRI dengan nomor rekening 4514-01-002152-533 atas nama ABDUL MAJID H M SIDDIQ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya yaitu:
Pasal 2
- Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan diberikan gaji berupa penghasilan tetap setiap bulannya;
- Penghasilan tetap Kepala Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran pada Kegiatan Belanja Operasional Pemerintahan Desa;
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 6
- Kepala Desa dapat diberikan tunjangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran pada Kegiatan Belanja Operasional Pemerintahan Desa;
- Jenis dan besaran tunjangan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut:
- Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp.2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Tunjangan Kesehatan diberikan per bulan yang jenis dan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan per tahun sebesar satu kali Tunjangan Tambahan Penghasilan satu bulan sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa selama berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 menerima Honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 4514-01-002151-533 atas nama ABDUL MAJID H M SIDDIQ, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
No. Bukti
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
(dalam rupiah)
|
|
1.
|
06347/SP2D/2017
|
04/12/2017
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
1.200.000
|
|
2.
|
07104/SP2D/2018
|
04/12/2018
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
3.
|
06601/SP2D/2019
|
02/12/2019
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
4.
|
05925/SP2D/2020
|
01/12/2020
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
Total
|
7.200.000
|
- Bahwa Terdakwa sebagai PPPK Penyuluh Pertanian setiap bulannya dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 menerima Gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.173.514.906,00 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus enam rupiah) melalui rekening Bank KALSEL dengan nomor rekening 088.03.01.25226.6 atas nama ABDUL MAJID, S.P, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa selain gaji, Terdakwa sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.48.956.798,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui rekening Bank KALSEL dengan nomor rekening 088.03.01.25226.6 atas nama ABDUL MAJID, S.P, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan rangkap jabatan yaitu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sejak bulan Agustus tahun 2017 dan masih berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur kemudian Terdakwa mengikuti seleksi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dan dinyatakan lolos berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/1999.A/BKD.Diklat tanggal 07 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa bekerja sebagai PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 akan tetapi Terdakwa tidak mengundurkan diri dari salah satu jabatannya tersebut dan oleh karena itu Terdakwa menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 serta tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Bahwa pada tahun 2017 ketika Terdakwa masih berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian kemudian Terdakwa mengikuti pemilihan langsung sebagai Kepala Desa Simpur kemudian terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Simpur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur akan tetapi Terdakwa tidak mengundurkan diri dari salah satu jabatannya tersebut dan oleh karena itu Terdakwa menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Lampiran Bab III huruf A poin 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
- Bahwa Terdakwa mengikuti rangkaian seleksi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dengan menggunakan dokumen Surat Rekomendasi Kinerja Baik bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Nomor: 737.1/Distan/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai salah satu persyaratan administrasi PPPK Penyuluh Pertanian sedangkan pada saat itu Terdakwa telah melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa dan THL-TB Penyuluh Pertanian oleh sebab itu Surat Rekomendasi Berkinerja Baik tersebut terdapat keterangan yang tidak benar karena Terdakwa mengetahui Terdakwa melakukan rangkap jabatan. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan lingkup kerja THL-TB Penyuluh Pertanian pada Pasal 2 angka 6 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017.
- Bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian Kamar Hukum Pidana di huruf c angka 9 yang berbunyi "Suatu perjanjian yang disimpangi dan telah menimbulkan kerugian negara maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi" sehingga perbuatan terdakwa yang melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa dan THL-TB Penyuluh Pertanian dengan menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 termasuk perbuatan melawan hukum.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwa dengan menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 serta sejak Terdakwa diangkat menjadi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada bulan Januari tahun 2021, Terdakwa menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024, yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024 yaitu sebesar Rp.229.671.704,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID, S.P. Bin (Alm) H.M. SIDDIQ selaku Kepala Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur dan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 188.45/287/KUM/2021 tanggal 05 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur, pada bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa Simpur dan masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12.1/Kpts/SM.040/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kemeterian Pertanian Tahun 2017 dan Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 kemudian Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Perpanjangan Perjanjian Kerja Nomor 810/222/BKPSDM tanggal 03 Januari 2022 antara Pihak Kesatu Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Pihak Kedua Pegawai PPPK yang bersangkutan dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lampiran Bab III huruf A poin 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, dan Pasal 2 angka 6 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian Kamar Hukum Pidana di huruf c angka 9, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 serta menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 serta tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa, yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.229.671.704,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah) sebagaimana Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID, S.P. Bin (Alm) H.M. SIDDIQ selaku Kepala Desa Simpur Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2017 sampai dilakukan pemilihan kepala desa serentak dan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/287/KUM/2021 tanggal 05 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor: 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur yang menyatakan jabatan selaku kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan kepala desa yaitu sampai pada tanggal 10 Agustus 2023 menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu:
Pasal 7
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dadn pengelolaan wilayah;
- Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna; dan
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Bahwa Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tersebut;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Simpur setiap bulannya dari tanggal 01 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023 menerima gaji dan tunjangan melalui rekening Bank BRI dengan nomor rekening 4514-01-002152-533 atas nama ABDUL MAJID H M SIDDIQ sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Operasional dan Honorarium bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya yaitu:
Pasal 2
- Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan diberikan gaji berupa penghasilan tetap setiap bulannya;
- Penghasilan tetap Kepala Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran pada Kegiatan Belanja Operasional Pemerintahan Desa;
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp.2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 6
- Kepala Desa dapat diberikan tunjangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahun anggaran pada Kegiatan Belanja Operasional Pemerintahan Desa;
- Jenis dan besaran tunjangan Kepala Desa ditetapkan sebagai berikut:
- Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar Rp.2.650.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Tunjangan Kesehatan diberikan per bulan yang jenis dan besarannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan per tahun sebesar satu kali Tunjangan Tambahan Penghasilan satu bulan sebelumnya.
- Bahwa pada bulan Agustus tahun 2017 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, Terdakwa masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12.1/Kpts/SM.040/1/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kemeterian Pertanian Tahun 2017 yang mana lingkup pekerjaan Terdakwa selaku THL-TB Penyuluh Pertanian sebagai PIHAK KEDUA diatur dalam Pasal 2 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017 yaitu sebagai berikut:
- Pihak Kesatu memberikan pekerjaan kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan jasa kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
- Pihak Kedua bersedia ditempatkan di lokasi kerja di Kabupaten/Kota Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;
- Pihak Kedua bertanggung jawab dalam menyiapkan rencana kegiatan, melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian di lapangan dalam mengembangkan kegiatan sesuai kondisi setempat dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan penyuluh pertanian di wilayah kerjanya;
- Pihak Kedua wajib berada di lokasi/tempat tugas di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wajib melaporkan kegiatan yang dilaksanakannya kepada Kepala/Koordinator Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluhan Kecamatan setiap minggu;
- Pihak Kedua tidak menuntut kepada Pihak Kesatu untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
- Pihak Kedua tidak terikat dengan pihak lain, dan partai politik/organisasi untuk melaksanakan tugas selain sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian;
- Pihak Kedua yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang kontrak kerjanya pada tahun 2017 dan atau tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 117/Kpts/KP.100/2/2016 tanggal 12 Februari 2016 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian dan Nomor: 392/KPTS/KP.100/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 117/Kpts/KP.100/2/2016, tidak dapat diakomodir sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian 2017;
- Pihak Kedua tidak dapat pindah lokasi/tempat tugas antar kabupaten/kota dan provinsi selama terikat kontrak;
- Pihak Kedua harus membuat laporan tertulis dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Pihak Kedua disertakan materai Rp.6.000 kepada Pihak Kesatu apabila mengundurkan diri sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian dan mengembalikan sisa Honorarium dan BOP yang terlanjur dibayarkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak mengundurkan diri.
- Bahwa Kontrak Kerja tersebut dibuat berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang mengatur pada:
Lampiran Bab II Tugas dan Fungsi THL-TB Penyuluh Pertanian
THL-TB Penyuluh Pertanian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada petani dan kelompok tani dalam rangka mengawal program peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. THL-TB Penyuluh Pertanian dalam menjalankan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyebarluaskan informasi pembangunan pertanian di wilayah kerjanya dengan cara menyampaikan visi, misi, tujuan, strategi, dan prinsip dari pembangunan pertanian;
- Memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani (kelompok tani, gapoktan);
- Mendorong peran serta petani/kelompok tani/gapoktan dalam pembangunan pertanian di wilayah kerjanya;
- Menumbuh-kembangkan jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kemampuan manajerial petani;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan dalam penyusunan RDK/RDKK di wilayah kerjanya;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan dalam mengakses teknologi, sarana produksi, informasi pasar, peluang usaha, dan permodalan;
- Memfasilitasi petani/kelompok tani/gapoktan untuk Menyusun rencana usaha bersama; dan
- Membimbing dan memberikan alternatif pemecahan masalah petani/kelompok tani/gapoktan dalam mengambil keputusan untuk mengembangkan usahanya.
Lampiran III huruf A Tata Kerja THL-TB Penyuluh Pertanian
- THL-TB Penyuluh Pertanian Menyusun rencana kerja tahunan THL yang disahkan oleh Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan;
- THL-TB Penyuluh Pertanian melaksanakan tugas sesuai rencana kerja tahunan dengan bimbingan dari Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan dan Penyuluh Pertanian PNS;
- THL-TB Penyuluh Pertanian dilarang melaksanakan kegiatan di luar tugas dan fungsinya;
- THL-TB Penyuluh Pertanian membuat laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan setiap bulan kepada Kepala/Koordinator Balai Penyuluhan.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2019 yang mana Terdakwa masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Simpur, Terdakwa mengikuti rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dengan menggunakan Surat Rekomendasi Kinerja Baik bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Nomor: 737.1/Distan/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai salah satu syarat untuk diterima sebagai PPPK Penyuluh Pertanian kemudian Terdakwa dinyatakan lolos PPPK berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/1999.A/BKD.Diklat tanggal 07 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Terdakwa diangkat menjadi PPPK Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 kemudian diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian Kerja Nomor 810/222/BKPSDM tanggal 03 Januari 2022 antara Pihak Kesatu Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Pihak Kedua Pegawai PPPK yang bersangkutan dengan masa perjanjian kerja yang diperpanjang dari 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- Bahwa Terdakwa selama berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 menerima Honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI SIMPEDES dengan nomor rekening 4514-01-002151-533 atas nama ABDUL MAJID H M SIDDIQ, dengan rincian sebagai berikut:
|
No.
|
No. Bukti
|
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
(dalam rupiah)
|
|
1.
|
06347/SP2D/2017
|
04/12/2017
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
1.200.000
|
|
2.
|
07104/SP2D/2018
|
04/12/2018
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
3.
|
06601/SP2D/2019
|
02/12/2019
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
4.
|
05925/SP2D/2020
|
01/12/2020
|
Pembayaran Honor THL-TBPP an. Abdul Majid
|
2.000.000
|
|
Total
|
7.200.000
|
- Bahwa Terdakwa sebagai PPPK Penyuluh Pertanian setiap bulannya dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 menerima Gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.173.514.906,00 (seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus enam rupiah) melalui rekening Bank KALSEL dengan nomor rekening 088.03.01.25226.6 atas nama ABDUL MAJID, S.P, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa selain gaji, Terdakwa sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan total sebesar Rp.48.956.798,00 (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui rekening Bank KALSEL dengan nomor rekening 088.03.01.25226.6 atas nama ABDUL MAJID, S.P, dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan rangkap jabatan yaitu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sejak bulan Agustus tahun 2017 dan masih berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur kemudian Terdakwa mengikuti seleksi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dan dinyatakan lolos berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/1999.A/BKD.Diklat tanggal 07 Desember 2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa bekerja sebagai PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 810/0216/BKPSDM tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2021 akan tetapi Terdakwa tidak mengundurkan diri dari salah satu jabatannya tersebut dan oleh karena itu Terdakwa menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 serta tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 29 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Bahwa pada tahun 2017 ketika Terdakwa masih berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian kemudian Terdakwa mengikuti pemilihan langsung sebagai Kepala Desa Simpur kemudian terpilih dan dilantik menjadi Kepala Desa Simpur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/332/KUM/2017 tanggal 01 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa, Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Simpur Kecamatan Simpur akan tetapi Terdakwa tidak mengundurkan diri dari salah satu jabatannya tersebut dan oleh karena itu Terdakwa menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Lampiran Bab III huruf A poin 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 03/Permentan/OT.140/1/2011 tentang Pedoman Pembinaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian.
- Bahwa Terdakwa mengikuti rangkaian seleksi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahap I Tahun 2019 dengan menggunakan dokumen Surat Rekomendasi Kinerja Baik bagi THL-TB Penyuluh Pertanian Nomor: 737.1/Distan/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai salah satu persyaratan administrasi PPPK Penyuluh Pertanian sedangkan pada saat itu Terdakwa telah melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa dan THL-TB Penyuluh Pertanian oleh sebab itu Surat Rekomendasi Berkinerja Baik tersebut terdapat keterangan yang tidak benar karena Terdakwa mengetahui Terdakwa melakukan rangkap jabatan sehingga tidak berkinerja baik. Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan lingkup kerja THL-TB Penyuluh Pertanian pada Pasal 2 angka 6 Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pengembangan SDM Pertanian Departemen Pertanian sebagai Pihak Kesatu dengan Terdakwa selaku Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian sebagai Pihak Kedua tentang Pemanfaatan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Angkatan I, II dan III Tahun 2017.
- Bahwa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 pada bagian Kamar Hukum Pidana di huruf c angka 9 yang berbunyi "Suatu perjanjian yang disimpangi dan telah menimbulkan kerugian negara maka perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi" sehingga perbuatan terdakwa yang melakukan rangkap jabatan yaitu sebagai Kepala Desa dan THL-TB Penyuluh Pertanian dengan menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 termasuk perbuatan melawan hukum.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan diri Terdakwa dengan menerima Gaji sebagai Kepala Desa dan Honorarium THL-TB Penyuluh Pertanian Kecamatan Simpur dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 serta sejak Terdakwa diangkat menjadi PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada bulan Januari tahun 2021, Terdakwa menerima Gaji sebagai PPPK Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan tetap menerima Gaji sebagai Kepala Desa sampai dengan bulan Juni tahun 2024 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PPPK Penyuluh Pertanian sejak bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Juni tahun 2024, yang mana seluruh penghasilan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Inspektorat Daerah Hulu Sungai Selatan Nomor: 700.1.2/03-Kasus/ITDA tanggal 17 Desember 2024 yaitu sebesar Rp.229.671.704,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |