Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm Muhammad Effendi PT. Mega Auto finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Minggu, 05 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Effendi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wagimun, SH DkkMuhammad Effendi
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Auto finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk memutuskan hubungan kerja kepada  PENGGUGAT Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 52 ayat (1) huruf (a),(b) dan (c).
  3. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar upah secara tunai tanpa syarat sebesar Rp 5.197.000,- sampai ada keputusan hukum tetap pengadilan.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang Pesangon Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 35 tahun 2021 tentang pemutusan hubungan kerja pasal 52 ayat (1) huruf (a),(b) dan (c),  kepada  PENGGUGAT  dengan rincian adalah sebagai berikut :

Masa kerja  5  tahun  Lebih

Uang pesangon              : 6 x 0,5 = 3 x Rp 5.197.000,-              =   Rp.15.736.500,-

Uang penghargaan          : 2 bln upah x Rp 5.197.000,-              =   Rp.10.394.000,-

             JUMLAH                                                                                 =   Rp.26.130.500,-

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang terhormat  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya