| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm | WENAS FERO PATRICE DIRGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2025/PN Bjm | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 374 KUHP Oleh Polisi Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan C.q Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/62/XII/RES.2.6./2024/Ditreskrimsus tertanggal 13 Desember 2024 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon 5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama WENAS FERO PATRICE DIRGA, dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
