| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mengembalikan uang Penggugat sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara Tunai dan Kontan;
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Perjanjian Tanggal 20 Februari 2026 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat perharinya sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya |