Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Bjm PT SMART MULTI FINANCE BANJARMASIN 1.MUHAMMAD BAGIR
2.SYARIFAH BAHIYAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE BANJARMASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT SMART MULTI FINANCE BANJARMASIN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD BAGIR
2SYARIFAH BAHIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.161.300,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04111125000625 tertanggal 31 Agustus  2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;

3.    Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan  deskripsi  kendaraan  sebagai berikut : 

Jenis/merk    : TOYOTA ALL NEW AVANZA VELOZ.VVTI 1.5CC BENSIN MT
Tahun/warna    : 2012 / PUTIH
Nomor Polisi     : DA 7202 AR
Nomor Rangka     : MHKM1CA4JCK001929
Nomor Mesin     : DCL7305 


Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04111125000625 tertanggal 31 Agustus  2025, Berikut Segala Lampirannya.

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor  04111125000625 tertanggal 31 Agustus  2025 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5.    Menghukum Para Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04111125000625 tertanggal 31 Agustus  2025  berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp. 85.161.300,-  (Delapan puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

•    Sisa angsuran Rp. 7.627.500,- X 10    =     Rp.      76.275.000,-
•    Denda keterlambatan            =    Rp.        8.886.300,-   + 
•    TOTAL KERUGIAN                =     Rp.    85.161.300,-

Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 85.161.300,-  (Delapan puluh lima juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

6.    Menghukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikkan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Jenis/merk    : TOYOTA ALL NEW AVANZA VELOZ.VVTI 1.5CC BENSIN MT
Tahun/warna    : 2012 / PUTIH
Nomor Polisi     : DA 7202 AR
Nomor Rangka     : MHKM1CA4JCK001929
Nomor Mesin     : DCL7305

7.    Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  sebagaimana Pasal 6 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,  yang diletakkkan atas Barang/Unit Kendaraan  dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk    : TOYOTA ALL NEW AVANZA VELOZ.VVTI 1.5CC BENSIN MT
Tahun/warna    : 2012 / PUTIH
Nomor Polisi     : DA 7202 AR
Nomor Rangka     : MHKM1CA4JCK001929
Nomor Mesin     : DCL7305

Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan benda bergerak tersebut kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk diletakkan Sita Jaminan dan dititipkan kepada Penggugat hingga perkara berkekuatan hukum tetap;

8.    Menyatakan menurut  Hukum dan jika Para Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka  menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ; 

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);

10.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 

SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak