Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bjm Junaidi bin Ardani Alm Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Pemohon
NoNama
1Junaidi bin Ardani Alm
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON (Kejaksaan Negeri Banjarmasin) terhadap TERSANGKA Junaidi bin Ardani (Alm) adalah TIDAK SAH dan melawan hukum.
3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan TERSANGKA dari Rumah Tahanan (Rutan) atau LP Kelas II A Banjarmasin segera setelah putusan ini diucapkan.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya