| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Jl. Jend. A. Yani Km. 10 Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Telp/Fax (0526)-2021509 / 2021009 website : [email protected]
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDS- 03 /TAB/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
N a m a
|
:
|
NORIFANSYAH (DPO)
|
|
NIK
|
:
|
6301011603900002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tabanio
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun / 16 Maret 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Provinsi Kalimantan Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN (Relationship Manager)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
Nomor Telp
|
:
|
-
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
- DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NORIFANSYAH (DPO) selaku Relationship Manager (RM) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Nomor R.716.e-KW-X/HCP/08/2020 tentang Mutasi Pekerja Kanwil BRI Banjarmasin pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung yang beralamat di JL. Putri Zaleha No.2, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Saksi Syarifuddin Buny (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Relationship Manager yang memiliki kewenangan sebagai Maker dalam sistem pembukuan dengan sengaja memindahkan dana dari rekening simpanan nasabah (Tabungan/Giro DSRA) dan menyalahgunakan kelonggaran tarik pinjaman milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan : Pasal 29 pada: ayat (2) Bank Wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah dan melakukan kegiatan uasaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank ,Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Miliki Negara : Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah : a.memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b.mengejar keuntungan; c.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu : pasal 12 yang menyatakan bahwa Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : b.mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN : Pasal 2 ayat (1) BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara : pasal 3 ayat (1) BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organiasai, ayat (2) Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan; b.akuntabilitas yaitu kejealasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c.pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; d kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Internal BRI Nomor SE.04-DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional Point 3.1 tentang Dokumen Sumber nomor 1.Bahwa setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud; 2.Bahwa keterangan atas dokumen sumber yang menjadi dasar transaksi tersebut harus dicantumkan pada nota pembukuan/media lain sesuai ketentuan secara jelas dan benar, misalnya keterangan atas pemindahbukuan/pembebanan/pelimpahan, nomor, dan tanggal surat edaran/surat/faximile/nota dinas dan lain sebagainya yang mendasari transaksi tersebut, Point 3.2 tentang Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan nomor 2. Bahwa nota Pembukuan sebelum dilakukan pembukuan/input pada sistem operasional BRI haru dilengkapi dengan : (a) keterangan yang jelas atas suatu transaksi, (b) Tanda tangan/bentuk otoritasi dari nasabah atau petugas dan pejabat BRI sesuai kewenangan, (c) Dokumen sumber, nomor 4. Bahwa pada nota pembukuan berbentuk fisik tidak diperkenankan atau dilarang mengubah data dengan cara menghapus atau menggunakan media lain seperti tempelan, cairan pengoreksi, dan sebagainya, nomor 7.bahwa pembetulan kesalahan data pada nota pembukuan fisik untuk transaksi internal yang akan disahkan hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret data yang salah dan diganti dengan data yang benar tanpa menghilangkan data yang salah dan harus dibubuhi paraf/tandatangan dari pemrakarsa nota pembukuan, Peraturan Internal BRI nomor B.1986-DIR/SMB/11/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan Ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA) point nomor III tentang ketentuan umum nomor 2.Bahwa sumber dana DSRA wajib berasal dari perputaran usaha nasabah bukan dari kelonggaran tarik plafond pinjaman, peraturan internal BRI nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional point nomor 4.5 tentang pekerja BRI nomor 1.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Fraud antaralain : (a).Memahami dan menerapkan elemen-elemen budaya sadar risiko, budaya anti-fraud, nilai-nilai budaya kerja dan kode etik, (b).melaksanakan sistem pengendalian internal yang efektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa PT. Bank BRI Cabang Tanjung merupakan bagian dari PT.Bank BRI Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milk Negara yang modal dasarnya merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana peraturan perundang-udangan dengan core bisnis utamanya menjalankan usaha jasa keuangan dibidang perbankan
- Bahwa adapun susunan struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung pada tahun 2023-2024 meliputi sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Saksi Mulyana Karim
|
:
|
Selaku pimpinan cabang (sekaligus Checker dan signer)
|
|
2.
|
Saksi Hadi Setiawan
|
:
|
Manager Micro (MBM)
|
|
3.
|
Saksi Syarifudin Buni
|
:
|
Small Bisnis Manager
|
|
4.
|
Saksi Sabar
|
:
|
Manager CBM
|
|
5.
|
Saksi Dwi Ari Wibowo
|
:
|
Manager Operasional (AMOL)
|
- Bahwa struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung di Bagian RM SME pada tahun 2023-2024, yakni :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Saksi Elon Cahyo Amtoyo
|
:
|
Relationship Manager
|
|
2.
|
Saksi Sevriani
|
:
|
Relationship Manager
|
|
3.
|
Saksi Dino Iswanriadi
|
:
|
Relationship Manager
|
|
4.
|
Saksi Ike Haris Fadilah
|
:
|
Relationship Manager
|
|
5.
|
Saksi Norifansyah
|
:
|
Relationship Manager
|
|
6.
|
Saksi Eva Wulandari
|
:
|
Relationship Manager
|
- Bahwa adapun mekanisme transaksi keuangan pemindahbukuan dengan menggunakan form UM-06 yang berlaku di bank BRI berdasarkan ketentuan SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional yaitu dalam hal melakukan transaksi dengan menggunakan formulir kwitansi UM-06 pihak yang bertugas selaku Maker yang dalam hal ini adalah Relationship Manager, dengan melampirkan dokumen sumber yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang memiliki kewenangan selaku Checker yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager, dimana selaku Checker SBM bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen sumber dan nota pembukuan serta pengisian data pada system, baik atas transaksi tunai atau transaksi pemindahbukuan dan juga diberi wewenang dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entry dengan nota pembukuan. Selanjutnya dokumen UM-06 yang sudah diverifikasi oleh Checker dan dinyatakan lengkap akan diteruskan ke petugas yang memiliki kewenangan selaku Signer yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager atau Pimpinan Cabang pada Unit Kerja, yang mana selaku signer ia memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan suatu nota pembukuan, baik transaksi tunai atau transaksi pemindah bukuan dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entery dengan nota pembukuan serta memberikan pengesahan di system, baik transaksi tunai maupun transaksi pemindahbukuan. Kemudian setelah dokumen UM-06 dinyatakan lengkap oleh signer selanjutnya dokumen tersebut akan diajukan kepada pihak teller untuk dilakukan proses transaksi keuangan.
- Bahwa adapun Terdakwa NORIFANSYAH (DPO) selaku Relationship Manager pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan surat Nomor R.716.e-KW-X/HCP/08/2020 tanggal 06 Agustus 2020 tentang Mutasi Pekerja Kanwil BRI Banjarmasin dengan tugas pokok dan fungsi utamanya adalah sebagai pihak yang melakukan pemrakarsaan kredit, mulai dari mencari nasabah yang akan melakukan peminjaman kredit ke Bank BRI, melakukan survei profiling kelayakan calon nasabah yang akan mengajukan kredit, sampai dengan melakukan pengelolaan nasabah yang sudah menjalin kerjasama peminjaman kredit di Bank BRI termasuk melakukan penagihan kepada nasabah tersebut.
- Bahwa Terdakwa selain menjabat sebagai RM, dalam hal melakukan penagihan dan pengelolaan dana nasabah Terdakwa selaku RM akan bertindak sebagai Maker yang melakukan pemrakarsa pemindahbukuan dana rekening, dimana dalam melakukan pemindahan dana tersebut Terdakwa akan menggunakan formulir UM-06 dengan melampirkan dokumen rekening sumber asal dana beserta lampiran yang nantinya dokumen UM-06 beserta lampirannya akan diajukan kepada petugas Checker hingga Signer yang akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen UM-06 beserta lampirannya tersebut hingga transaksi keuangan dari rekening sumber nantinya dapat dipindahbukukan ke rekening tujuan melalui pihak teller.
- Bahwa dalam hal Terdakwa selaku maker sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan Desember 2024 telah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan kelolaan dana nasabah yang menyimpang dan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 dikarenakan pemindahbukuan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan UM-06 tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada dengan tidak adanya dokumen lampiran rekening sumber dan adanya penyalahgunaan penggunaan dana nasabah yang tidak tepat sasaran (tidak sesuai dengan rekening tujuan yang ada), yang mana sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa telah melakukan perbuatan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 30 Januari Tahun 2023, Terdakwa selaku Maker telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening giro nasabah Mektek Tanjung Lestari yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dipindahkan oleh Terdakwa ke rekening giro PT. Telu Nuwo Abadi dengan nominal sebesar Rp.109.629.000 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan, dimana modus ini dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memanfaatkan waktu pada saat menjelang malam hari dan saat hendak tutup buku sehingga transaksi keuangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut pada akhirnya tidak dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh petugas Checker dan Signer yang salah satunya adalah saksi Syarifuddin Buny sehinga transaksi tersebut pada akhirnya dapat dipindahbukukan.
- Pada tanggal 28 Februari 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA Mektek Tanjung Lestari yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama saksi Rangga Oktavianoor dengan nominal sebesar Rp14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit PT Dewa Danesa Properti sebesar Rp31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 13 April 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro atas nama Nasabah PT. Karya Jalur Mandiri dengan nominal sebesar Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Giro DSRA atas nama Nasabah sdri. Sylvia Agustina yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum diserahkan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 30 September 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA atas nama Sdri. Sylvia Agustina dengan nominal sebesar Rp204.280.000,- (dua ratus empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 3 (tiga) nasabah/pihak ketiga tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan, yaitu Saksi Hestika Aryuni sebesar Rp48.350.000,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Dewa Danesa Properti sebesar Rp30.550.000,- (Tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan beberapa fasilitas kredit atas nama Khayla Samudra Mandiri dengan total sebesar Rp125.380.000,- (Seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro Karya Jalur Mandiri dengan nominal sebesar Rp195.580.000,- (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 8 (delapan) debitur lain, yang di antaranya adalah atas nama Prima Putera Tanjung, saksi Hestika Aryuni, dan beberapa fasilitas kredit atas Khayla Samudra Mandiri. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum diserahkan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 6 Februari 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama Mektek Tanjung Lestari dengan nominal sebesar Rp194.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Giro atas nama Karya Jalur Bersama. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut:
- Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama debitur Mektek Tanjung Lestari telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (misuse of fund), yakni sejumlah Rp173.780.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rp71.350.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama tiga nasabah, yaitu: Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, saksi Amir Hasan, dan Prima Putera Tanjung;
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Rijuni sejumlah Rp28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran pinjaman atas nama Nasabah Dewa Danesa Properti;
- Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp93.115.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah) telah disalahgunakan dengan cara dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama PT Telu Nuwo Abadi dan Prima Putera Tanjung.
- Pada tanggal 30 April 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Karna Terjaga dengan nominal sebesar Rp11.450.000,00 (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama saksi Sdr.Yunal Afzan Setiabudi.
- Pada tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat melalui 3 (tiga) kali tahapan transaksi dengan nominal sebesar Rp66.200.000,00 (enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Rp58.050.000,00 (lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), dan Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah), yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit nasabah, yaitu: saksi Amir Hasan, Prima Putera Tanjung, Wanda Jaya Property, dan CV Cahaya Habibah.
- Pada tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Rijuni sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke dalam rekening Giro atas nama saksi Zuda Werdi Suvi Astu.
- Pada tanggal 30 Juni 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat sejumlah Rp130.725.000,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: PT Telu Nuwo Abadi, Prima Putera Tanjung, dan saksi Amir Hasan.
- Pada tanggal 31 Juli 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA atas nama nasabah saksi Murjani, telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran terhadap 18 (delapan belas) debitur lain, di antaranya atas nama Khayla Samudra Mandiri, sdri. Hestika Aryuni, saksi Asnain, saksi Suherman, saksi Lia Arianti, dan saksi Supiansyah.
- Pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut:
- Dana dari Giro DSRA atas nama saksi Murjani dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit nasabah lain, yakni atas nama Mahrina, Yunal Afzan Setiabudi, Hestika Aryuni, Khayla Samudra Mandiri, dan Prima Putera Tanjung;
- Dana dari Giro DSRA atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp20.450.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama CV Cahaya Habibah dan saksi Bainah; serta
- Dana dari Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk melunasi dua fasilitas pinjaman atas nama saksi Muhammad Arifin H.
- Pada tanggal 19 September 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA atas nama nasabah saksi Murjani sejumlah Rp33.560.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke rekening atas nama PT. Telu Nuwo Abadi.
- Pada tanggal 30 September 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut :
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Murjani digunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran angsuran sejumlah nasabah lain, yakni atas nama: saksi Aluh Hani, saksi Muhammad Arifin H, CV Cahaya Habibah, Karya Jalur Mandiri, Suherman, saksi Mahrina, sdri. Siti Sarah, sdr. Yunal Afzan Setiabudi, dan sdri. Grevi Kusuma Indriya; serta
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama saksi Bainah.
- Pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA atas nama nasabah PT. Berkah Jaya Utama sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dipindahbukukan ke rekening atas nama nasabah saksi Winarto.
- Pada tanggal 28 Oktober 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA atas nama nasabah Murjani sejumlah Rp100.010.000,00 (seratus juta sepuluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan ke rekening Bank Seabank atas nama nasabah saksi Nathania Ohanna Siman, di mana penggunaan dana tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
- Pada tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut:
- Pelunasan fasilitas pinjaman atas nama Mektek Tanjung Lestari sejumlah Rp787.546.317,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah), dana pelunasan tersebut diperoleh dari hasil pendebetan/pemindahan dana secara tanpa hak dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Murjani sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sebesar Rp187.546.317,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh belas rupiah); dan
- Pencairan kelonggaran tarik (withdrawal) fasilitas kredit atas nama PT Dewa Danesa Propertindo sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), hanya dana sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang ditransfer/diterima oleh rekening Direktur selaku pihak yang berhak, sedangkan sisa dana sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak diserahkan kepada debitur melainkan disalahgunakan/dialihkan untuk pembayaran angsuran 9 (sembilan) debitur lain.
- Pada tanggal 22 November 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman (withdrawal) atas nama debitur PT Dewa Danesa Propertindo sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang dipindahbukukan ke rekening Bank Seabank atas nama saksi Nathania Ohanna Siman untuk keuntungan atau kepentingan pribadi Terdakwa.
- Pada tanggal 30 November 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening nasabah, dengan perincian sebagai berikut:
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Berkah Jaya Utama sejumlah Rp23.750.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar kewajiban pada 2 (dua) fasilitas pinjaman atas nama saksi Suherman;
- Dana yang bersumber dari rekening Tabungan atas nama Muhammad Syarif Hidayat sejumlah Rp51.110.000,00 (lima puluh satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) digunakan untuk membayar angsuran pinjaman atas nama CV Cahaya Habibah dan sdri. Hestika Aryuni;
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama saksi Karna Terjaga sejumlah Rp50.450.000,00 (lima puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk membayar kewajiban pada 3 (tiga) fasilitas pinjaman atas nama Prima Putera Tanjung; dan
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA atas nama Mektek Tanjung Lestari sejumlah Rp57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk pembayaran sebagian angsuran pinjaman atas nama saksi Murjani.
- Pada tanggal 31 Desember 2025, Terdakwa selaku Maker telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari sisa dana fasilitas kredit/pinjaman atas nama debitur PT Bumi Banjar Borneo sejumlah Rp351.392.000,00 (tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran kredit 8 (delapan) nasabah lain, yang di antaranya atas nama nasabah : saksi Murjani, saksi Asnain, PT. Berkah Jaya Utama, saksi Aluh Hani, saksi Rijuni, dan CV Cahaya Habibah.
Dimana dari total 21 (Dua puluh satu) transaksi pemindahbukuan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah sebagaimana tersebut diatas yang telah diprakarsai dan disalahgunakan oleh Terdakwa dengan total sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian : Rp3.070.929.317,00 (tiga miliar tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) yang merupakan dana simpanan (Tabungan dan Giro) nasabah yang telah diambil dan disalahgunakan oleh Terdakwa dan Rp988.428.331,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) merupakan dana dari fasilitas Kelonggaran Tarik Pinjaman yang disalahgunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa yang melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan dari dana nasabah dan juga memanfaatkan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi berupa adanyan aliran dana dari nasabah yang memperoleh dana talangan pinjaman yang salah satunya diperoleh dari Saksi Winarto selaku pemilik/pengurus PT. Dewa Danesa Propertindo dengan total sebesar Rp108.650.000,00 (Seratus delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 10 Januari 2024, di mana Terdakwa menerima transfer sejumlah Rp78.050.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) dari Saksi Winarto yang dilakukan melalui aplikasi Mobile Banking Livin’ by Mandiri, sebagaimana tercatat dalam bukti Screencapture Transfer.
- Pada tanggal 27 Februari 2024, Terdakwa kembali menerima aliran dana dari Saksi Winarto (PT Dewa Danesa Propertindo) melalui sarana Mobile Banking Livin’ by Mandiri sejumlah Rp30.600.000,00 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Relationship Manager yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan selaku Maker yang secara bersama sama dengan Saksi Syarifuddin Buny yang selaku SBM dan sekaligus Checker dan Signer yang dengan sengaja melakukan transaksi pemindahbukuan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada telah bertentangan dengan ketentuan, antara lain :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 29 ayat (2)
“Bank Wajib memelihara tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”
Pasal 29 ayat (3)
“dalam memberikan kredit atau pembiayaan prinsip syariah dan melakukan kegiatan uasaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank”
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Miliki Negara
Pasal 2 ayat (1)
“maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a.memberikan sumbangan perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b.mengejar keuntungan;
c.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak”
Pasal 2 ayat (2)
“Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya”
pasal 12
“Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah : b.mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan”
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN
Pasal 2 ayat (1)
“BUMN wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya”
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara
pasal 3 ayat (1)
“BUMN wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organiasai”
Pasal 3 ayat (2)
“Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b.akuntabilitas yaitu kejealasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ persero/organ perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; c.pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
d kemandirian, yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan
e.kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peraturan Internal BRI Nomor SE.04-DIR/KPD/01/2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional
Point 3.1 tentang Dokumen Sumber
Nomor 1
Bahwa setiap transaksi harus mempunyai dokumen sumber sesuai ketentuan yang berkaitan dengan transaksi dimaksud;
Nomor 2
Bahwa keterangan atas dokumen sumber yang menjadi dasar transaksi tersebut harus dicantumkan pada nota pembukuan/media lain sesuai ketentuan secara jelas dan benar, misalnya keterangan atas pemindahbukuan/pembebanan/pelimpahan, nomor, dan tanggal surat edaran/surat/faximile/nota dinas dan lain sebagainya yang mendasari transaksi tersebut
Point 3.2 tentang Nota Pembukuan dan Bukti Pembukuan
nomor 2
Bahwa nota Pembukuan sebelum dilakukan pembukuan/input pada sistem operasional BRI haru dilengkapi dengan :
(a) keterangan yang jelas atas suatu transaksi,
(b) Tanda tangan/bentuk otoritasi dari nasabah atau petugas dan pejabat BRI sesuai kewenangan,
(c) Dokumen sumber,
nomor 4
Bahwa pada nota pembukuan berbentuk fisik tidak diperkenankan atau dilarang mengubah data dengan cara menghapus atau menggunakan media lain seperti tempelan, cairan pengoreksi, dan sebagainya
nomor 7
bahwa pembetulan kesalahan data pada nota pembukuan fisik untuk transaksi internal yang akan disahkan hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret data yang salah dan diganti dengan data yang benar tanpa menghilangkan data yang salah dan harus dibubuhi paraf/tandatangan dari pemrakarsa nota pembukuan, Peraturan Internal BRI nomor
B.1986-DIR/SMB/11/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan Ketentuan Implementasi Debt Service Reserve Account (DSRA) point nomor III tentang ketentuan umum
nomor 2
Bahwa sumber dana DSRA wajib berasal dari perputaran usaha nasabah bukan dari kelonggaran tarik plafond pinjaman
peraturan internal BRI nomor SE.58-DIR/ORD/11/2022 tanggal 22 November tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Manajemen Risiko Operasional
point nomor 4.5 tentang pekerja BRI nomor 1.Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Fraud antaralain :
(a).Memahami dan menerapkan elemen-elemen budaya sadar risiko, budaya anti-fraud, nilai-nilai budaya kerja dan kode etik
(b).melaksanakan sistem pengendalian internal yang efektif sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Relationship Manager ex officio Maker yang bersama sama dengan Saksi Syarifuddin Buny melakukan transaksi pemindahbukuan keuangan yang tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024.
Perbuatan Terdakwa NORIFANSYAH (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa NORIFANSYAH (DPO) selaku Relationship Manager (RM) pada PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung berdasarkan Surat Keputusan Nomor R.716.e-KW-X/HCP/08/2020 tentang Mutasi Pekerja Kanwil BRI Banjarmasin pada bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung yang beralamat di JL.Putri Zaleha No.2, Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah turut serta melakukan tindak pidana dengan Saksi Syarifuddin buny (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah / Splitsing) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan sebagai Relationship Manager pada Kantor Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung tahun 2023 - 2024 telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.821.533.317 (empat milyar delapan ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara nomor Nomor : PE.03.03/R/SP-1478/PW16/5/2025 Tanggal 29 Desember 2025 dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan atas Penyalahgunaan Simpanan dan Kelonggaran Tarik Pinjaman nabasah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa PT. Bank BRI Cabang Tanjung merupakan bagian dari PT.Bank BRI Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milk Negara yang modal dasarnya merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana peraturan perundang-udangan dengan core bisnis utamanya menjalankan usaha jasa keuangan dibidang perbankan
- Bahwa adapun susunan struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung pada tahun 2023-2024 meliputi sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Saksi Mulyana Karim
|
:
|
Selaku pimpinan cabang (sekaligus Checker dan signer)
|
|
2.
|
Saksi Hadi Setiawan
|
:
|
Manager Micro (MBM)
|
|
3.
|
Saksi Syarifudin Buni
|
:
|
Small Bisnis Manager
|
|
4.
|
Saksi Sabar
|
:
|
Manager CBM
|
|
5.
|
Saksi Dwi Ari Wibowo
|
:
|
Manager Operasional (AMOL)
|
- Bahwa struktur organisasi Bank Bri Cabang Tanjung di Bagian RM SME pada tahun 2023-2024, yakni :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Saksi Elon Cahyo Amtoyo
|
:
|
Relationship Manager
|
|
2.
|
Saksi Sevriani
|
:
|
Relationship Manager
|
|
3.
|
Saksi Dino Iswanriadi
|
:
|
Relationship Manager
|
|
4.
|
Saksi Ike Haris Fadilah
|
:
|
Relationship Manager
|
|
5.
|
Saksi Norifansyah
|
:
|
Relationship Manager
|
|
6.
|
Saksi Eva Wulandari
|
:
|
Relationship Manager
|
- Bahwa adapun mekanisme transaksi keuangan pemindahbukuan dengan menggunakan form UM-06 yang berlaku di bank BRI berdasarkan ketentuan SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Verifikasi Pembukuan Dalam Transaksi di Unit Kerja Operasional yaitu dalam hal melakukan transaksi dengan menggunakan formulir kwitansi UM-06 pihak yang bertugas selaku Maker yang dalam hal ini adalah Relationship Manager, dengan melampirkan dokumen sumber yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang memiliki kewenangan selaku Checker yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager, dimana selaku Checker SBM bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen sumber dan nota pembukuan serta pengisian data pada system, baik atas transaksi tunai atau transaksi pemindahbukuan dan juga diberi wewenang dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entry dengan nota pembukuan. Selanjutnya dokumen UM-06 yang sudah diverifikasi oleh Checker dan dinyatakan lengkap akan diteruskan ke petugas yang memiliki kewenangan selaku Signer yang dalam hal ini adalah Small Bisnis Manager atau Pimpinan Cabang pada Unit Kerja, yang mana selaku signer ia memiliki tanggung jawab untuk mengesahkan suatu nota pembukuan, baik transaksi tunai atau transaksi pemindah bukuan dan bertanggung jawab melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan antara hasil entery dengan nota pembukuan serta memberikan pengesahan di system, baik transaksi tunai maupun transaksi pemindahbukuan. Kemudian setelah dokumen UM-06 dinyatakan lengkap oleh signer selanjutnya dokumen tersebut akan diajukan kepada pihak teller untuk dilakukan proses transaksi keuangan.
- Bahwa adapun Terdakwa NORIFANSYAH (DPO) selaku Relationship Manager pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanjung sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan surat Nomor R.716.e-KW-X/HCP/08/2020 tanggal 06 Agustus 2020 tentang Mutasi Pekerja Kanwil BRI Banjarmasin dengan tugas pokok dan fungsi utamanya adalah sebagai pihak yang melakukan pemrakarsaan kredit, mulai dari mencari nasabah yang akan melakukan peminjaman kredit ke Bank BRI, melakukan survei profiling kelayakan calon nasabah yang akan mengajukan kredit, sampai dengan melakukan pengelolaan nasabah yang sudah menjalin kerjasama peminjaman kredit di Bank BRI termasuk melakukan penagihan kepada nasabah tersebut.
- Bahwa Terdakwa selain menjabat sebagai RM, dalam hal melakukan penagihan dan pengelolaan dana nasabah Terdakwa selaku RM akan bertindak sebagai Maker yang melakukan pemrakarsa pemindahbukuan dana rekening, dimana dalam melakukan pemindahan dana tersebut Terdakwa akan menggunakan formulir UM-06 dengan melampirkan dokumen rekening sumber asal dana beserta lampiran yang nantinya dokumen UM-06 beserta lampirannya akan diajukan kepada petugas Checker hingga Signer yang akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen UM-06 beserta lampirannya tersebut hingga transaksi keuangan dari rekening sumber nantinya dapat dipindahbukukan ke rekening tujuan melalui pihak teller.
- Bahwa dalam hal Terdakwa selaku maker sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan Desember 2024 telah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan kelolaan dana nasabah yang menyimpang dan bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE.04 – DIR/KPD/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 dikarenakan pemindahbukuan transaksi keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan UM-06 tersebut dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme ketentuan yang ada dengan tidak adanya dokumen lampiran rekening sumber dan adanya penyalahgunaan penggunaan dana nasabah yang tidak tepat sasaran (tidak sesuai dengan rekening tujuan yang ada), yang mana sejak tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 Terdakwa telah melakukan perbuatan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) transaksi yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 30 Januari Tahun 2023, Terdakwa selaku Maker telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening giro nasabah Mektek Tanjung Lestari yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dipindahkan oleh Terdakwa ke rekening giro PT. Telu Nuwo Abadi dengan nominal sebesar Rp.109.629.000 (seratus Sembilan juta enam ratus dua puluh Sembilan juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan, dimana modus ini dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memanfaatkan waktu pada saat menjelang malam hari dan saat hendak tutup buku sehingga transaksi keuangan yang tidak memenuhi kriteria tersebut pada akhirnya tidak dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh petugas Checker dan Signer yang salah satunya adalah saksi Syarifuddin Buny sehinga transaksi tersebut pada akhirnya dapat dipindahbukukan.
- Pada tanggal 28 Februari 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA Mektek Tanjung Lestari yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama saksi Rangga Oktavianoor dengan nominal sebesar Rp14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit PT Dewa Danesa Properti sebesar Rp31.250.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 13 April 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro atas nama Nasabah PT. Karya Jalur Mandiri dengan nominal sebesar Rp270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Giro DSRA atas nama Nasabah sdri. Sylvia Agustina yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum diserahkan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 30 September 2023, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA atas nama Sdri. Sylvia Agustina dengan nominal sebesar Rp204.280.000,- (dua ratus empat juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 3 (tiga) nasabah/pihak ketiga tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan, yaitu Saksi Hestika Aryuni sebesar Rp48.350.000,- (Empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Dewa Danesa Properti sebesar Rp30.550.000,- (Tiga puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan beberapa fasilitas kredit atas nama Khayla Samudra Mandiri dengan total sebesar Rp125.380.000,- (Seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 31 Januari 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro Karya Jalur Mandiri dengan nominal sebesar Rp195.580.000,- (seratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran kewajiban angsuran fasilitas kredit atas nama 8 (delapan) debitur lain, yang di antaranya adalah atas nama Prima Putera Tanjung, saksi Hestika Aryuni, dan beberapa fasilitas kredit atas Khayla Samudra Mandiri. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer untuk diverifikasi dan divalidasi sebelum diserahkan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 6 Februari 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama Mektek Tanjung Lestari dengan nominal sebesar Rp194.000.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke rekening Giro atas nama Karya Jalur Bersama. Selain itu dalam melakukan pemindahbukuan Terdakwa juga tidak melampirkan dokumen sumber yang merupakan bagian dari kelengkapan dokumen formulir UM-06 yang nantinya kelengkapan dokumen UM-06 itu akan diteruskan kepada petugas yang memiliki kewenangan sebagai Checker dan Signer dan diberikan kepada teller untuk dilakukukan transaksi keuangan.
- Pada tanggal 31 Maret 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut:
- Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama debitur Mektek Tanjung Lestari telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (misuse of fund), yakni sejumlah Rp173.780.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Rp71.350.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dana tersebut dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama tiga nasabah, yaitu: Khayla Samudra Mandiri, Hestika Aryuni, saksi Amir Hasan, dan Prima Putera Tanjung;
- Dana yang bersumber dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Rijuni sejumlah Rp28.700.000,00 (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pembayaran angsuran pinjaman atas nama Nasabah Dewa Danesa Properti;
- Fasilitas kelonggaran tarik pinjaman atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp93.115.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu rupiah) telah disalahgunakan dengan cara dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama PT Telu Nuwo Abadi dan Prima Putera Tanjung.
- Pada tanggal 30 April 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama nasabah saksi Karna Terjaga dengan nominal sebesar Rp11.450.000,00 (sebelas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas pinjaman atas nama saksi Sdr.Yunal Afzan Setiabudi.
- Pada tanggal 31 Mei 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat melalui 3 (tiga) kali tahapan transaksi dengan nominal sebesar Rp66.200.000,00 (enam puluh enam juta dua ratus ribu rupiah), Rp58.050.000,00 (lima puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah), dan Rp15.100.000,00 (lima belas juta seratus ribu rupiah), yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran fasilitas kredit nasabah, yaitu: saksi Amir Hasan, Prima Putera Tanjung, Wanda Jaya Property, dan CV Cahaya Habibah.
- Pada tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dari rekening Giro DSRA (Debt Service Reserve Account) atas nama saksi Rijuni sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke dalam rekening Giro atas nama saksi Zuda Werdi Suvi Astu.
- Pada tanggal 30 Juni 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari dana yang tersimpan dalam rekening Tabungan Britama atas nama nasabah saksi Muhammad Syarif Hidayat sejumlah Rp130.725.000,00 (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran fasilitas kredit atas nama pihak ketiga, yaitu: PT Telu Nuwo Abadi, Prima Putera Tanjung, dan saksi Amir Hasan.
- Pada tanggal 31 Juli 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari Rekening Giro DSRA atas nama nasabah saksi Murjani, telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya (disalahgunakan) untuk kepentingan pembayaran angsuran terhadap 18 (delapan belas) debitur lain, di antaranya atas nama Khayla Samudra Mandiri, sdri. Hestika Aryuni, saksi Asnain, saksi Suherman, saksi Lia Arianti, dan saksi Supiansyah.
- Pada tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut:
- Dana dari Giro DSRA atas nama saksi Murjani dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit nasabah lain, yakni atas nama Mahrina, Yunal Afzan Setiabudi, Hestika Aryuni, Khayla Samudra Mandiri, dan Prima Putera Tanjung;
- Dana dari Giro DSRA atas nama PT Budi Karya Mandiri sejumlah Rp20.450.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dialihkan untuk pembayaran angsuran pinjaman atas nama CV Cahaya Habibah dan saksi Bainah; serta
- Dana dari Giro DSRA atas nama Rijuni sejumlah Rp11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk melunasi dua fasilitas pinjaman atas nama saksi Muhammad Arifin H.
- Pada tanggal 19 September 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06 dari rekening Giro DSRA atas nama nasabah saksi Murjani sejumlah Rp33.560.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang dipindahbukukan kedalam Pos Rekening Penampungan 'Titipan Lainnya', yang selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke rekening atas nama PT. Telu Nuwo Abadi.
- Pada tanggal 30 September 2024, Terdakwa selaku Maker juga telah memprakarsai pemindahbukuan keuangan menggunakan Formulir UM-06, dengan rincian sebagai berikut :
- Dana yang bersumber dari rekening Gir
|