| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2026/PN Bjm | MARWAN MAKMUR BIN H. MAKMUR AMBERI | 1.NIDA MULYANA BINTI MAWARDI 2.DINE DEVITA KHALEDAZIA BINTI LUKMAN RIANDI 3.ZERALDI RAMADHAN BINTI LUKMAN RIANDI 4.AISYAH HUWAIDA RIZKI BINTI LUKMAN RIANDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2026/PN Bjm | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat. 3. Menyatakan sah kesepakatan bersama yang telah dibuat antara para ahli waris Makmur Amberi dan Hajjah Maswiyah atas tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan A. Yani Km.3.5 Nomor 134 RT. 03 Kel. Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Timur, Banjarmasin, yaitu sebagai berikut : 4. Menyatakan sah telah terjadi perbuatan sewa menyewa oleh Lukman Riandi Bin Haji Makmur Amberi atas sebagian tanah dan bangunan gedung yang terletak di Jalan A. Yani Km.3.5 Nomor 134 RT. 03 Kel. Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Timur, Banjarmasin kepada pihak lain antaranya : Seluruh uang hasil dari sewa adalah Rp.2.833.333.332.- dan dibulatkan menjadi Rp.2.833.333.000.- ? Lukman Riandi Bin Haji Makmur Amberi ? Dokter Yurnawati sebesar 6. Menyatakan Lukman Riandi Bin Haji Makmur Amberi telah melakukan perbuatan wanprestasi. 7. Menghukum Para Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat atas segala kerugian : 8. Mengabulkan dan meletakan sita jaminan (coservatoir beslag) atas harta milik Tergugat berupa tanah dan rumahnya di Jalan Manggis GG Sawo 2 No.16, RT.032, RW.002 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara suka rela sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
