Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm SUHENDRO GANDA KUSUMA, S.H. NASRULLAH Bin MASNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-763/O.3.18/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUHENDRO GANDA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH Bin MASNA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa NASRULLAH Bin MASNA Selaku Kepala Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/780-KUM/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sambangan Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut periode 2015 sampai dengan 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Laut bersama-sama dengan Saksi INDAH MERDEKAWATI Binti AGUS SETYO PRANOTO (terpidana), pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi pada sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor:022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, turut serta melakukan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara : bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sambangan pada setiap pencairan anggaran APBDes, Terdakwa tetap mentandatangani dan mengesahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) dalam Pengelolaan APBDes Tahun 2017 s.d 2018 Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut sehingga anggaran desa dapat dicairkan yang mana terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes dimana terdapat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan sesuai dengan fakta pelaksanaannya terkait dengan pembayaran belanja modal dan barang jasa dan bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa dan juga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan kekayaan desa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), (2) ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), (2) ayat (3) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, selanjutnya dalam pengelolaan keuangan desa sambangan Terdakwa dengan sengaja mengetahui dan membiarkan Saksi Indah Merdekawati selaku Sekretaris Desa mengambil alih pengelolaan keuangan Desa dan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa setiap kegiatan APBDes dan juga langsung mengambil uang dari Bendahara Desa yaitu Saksi NURFATIHATUR RAHMA dan melakukan pembayaran dengan tidak melibatkan Kepala Seksi dan Bendahara yang tergabung sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Tanah laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur tugas Kepala Seksi maupun tugas Bendahara Desa, selain itu pada pengelolaan APBDes Desa Sambangan Tahun Anggaran 2017 tidak dilaksanakan penyetoran pajak yang dipungut ke kas negara dengan tertib sebagaimana dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi INDAH MERDEKAWATI untuk melengkapi SPJ dengan adanya pemotongan 10 % pada TA. 2018 dengan cara menggunakan nota kosong dari masing – masing penyedia yang digunakan dan menyesuaikan dengan APBDes sehingga bisa terserap 100%, dengan adanya potongan sebesar 10%, kegiatan dibidang pembangunan desa TA 2018 disesuaikan dengan sisa dana yang ada dan pekerjaan tersebut disesuaikan juga pada setiap item kegiatan Desa Sambangan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut di tahun anggaran 2018 sebesar Rp84.072.322,30,- (delapan puluh empat juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah tiga puluh sen). Hal tersebut melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 12, Pasal 24 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kemudian untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp122.415.122,13,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus lima belas ribu seratus dua puluh dua rupiah tiga belas sen) yang merugikan keuangan negara atau perekenomian negara sebesar Rp206.487.444,43 (dua ratus enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh empat rupiah empat puluh tiga sen), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2017 s.d 2018 Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut Nomor 700.1.2.2/189/Insp/2024 tanggal 9 Agustus 2024, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/780-KUM/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sambangan Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut periode 2015 sampai dengan 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Laut yang berkedudukan sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sambangan Tahun 2017 s.d 2018 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sambangan Nomor 2 Tahun 2017 dan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penetepan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, bahwa secara umum tugas Terdakwa selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yaitu :
    • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
    • menetapkan PTPKD;
    • menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
    • menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
    • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
    • Bahwa pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 Susunan Organisasi Pemerintah Desa pada Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati terdiri sebagai berikut :

1)

Kepala Desa

:

Nasrullah

2)

Sekretaris Desa

:

Indah Merdekawati

3)

Kaur Keuangan

:

Helda Savitri

4)

Kaur Umum dan Perencanaan

:

Mardiana

5)

Kasi Pelayanan

:

Fitria Nastitey

6)

Kasi Pemerintahan

:

Triadi Al Banjari

7)

Staf Keuangan / Bendahara

:

Nur Fatihaturrahma

    • Bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 188.45/529-KUM/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati, yang terdiri sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

1.

Hendri

Ketua

2.

Nani Ratina

Sekretaris

3.

Aidi Nurmansyah

Anggota

4.

Herman

Anggota

5.

Adiansyah

Anggota

TAHUN ANGGARAN 2017

    • Bahwa pada saat Tahun 2017 Pemerintah Desa Sambangan memperoleh Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.275.407.772,00 (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, dan Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana dalam Peraturan Desa Sambangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No
Uraian
Jumlah
1.
Dana Desa
Rp761.681.000,00
2.
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 
Rp27.379.614,00
3.
Alokasi Dana Desa
Rp486.347.158,00
Jumlah Pendapatan
Rp1.275.407.772,00
    • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa dan perubahannya Nomor: 117 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Dan Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa, Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati memperoleh pendapatan dari  Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening kas desa pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) nomor rekening 455 – 401 – 0000 – 152 – 307 atas nama Desa Sambangan.
    • Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Sambangan Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan kemudian dipergunakan untuk belanja pada tiap bidang kegiatan sebagaimana Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 tanggal 24 Januari 2018 yang dibuat oleh Pemerintah Desa Sambangan, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

Realisasi (Rp)

Lebih/Kurang (Rp)

A.

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

381.912.000,00

375.398.678,00

6.513.322,00

1.

Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan

262.200.000,00

262.200.000,00

-

 

  1. Belanja Pegawai

262.200.000,00

262.200.000,00

-

 

  • Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

141.000.000,00

 

141.000.000,00

-

 

  • Penghasilan Tetap Staf Perangkat Desa

29.700.000,00

29.700.000,00

-

 

  • Tunjangan BPD

43.800.000,00

43.800.000,00

-

 

  • Tunjangan Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa

40.200.000,00

40.200.000,00

 

2.

Kegiatan Operasional Kantor Desa

75.128.000,00

70.679.678,00

4.448.322,00

 

  1. Belanja barang dan jasa

49.548.000,00

45.997.678,

3.550.322,00

 

  • belanja listrik, air, telpon, fax dan internet

1.500.000,00

871.678,00

628.322,00

 

  • belanja alat tulis kantor

3.990.000,00

3.864.000,00

126.000,00

 

  • belanja alat - alat kebersihan dan bahan pembersih

680.000,00

680.000,00

-

 

  • belanja benda pos dan materai

3.900.000,00

3.900.000,00

-

 

  • belanja cetak dan penggandaan

450.000,00

450.000,00

-

 

  • belanja makan minum

2.200.000,00

2.200.000,00

-

 

  • belanja pakaian dinas dan atributnya

3.150.000,00

3.150.000,00

-

 

  • belanja jasa upah tenaga kerja

6.000.000,00

6.000.000,00

-

 

  • belanja perawatan kendaraan bermotor

1.930.000,00

1.930.000,00

-

 

  • belanja bahan bakar minyak dan gas

1.500.000,00

1.500.000,00

-

 

  • belanja perjalanan dinas

17.048.000,00

14.252.000,00

2.796.000,00

 

  • belanja pakaian khusus dan hari - hari tertentu

 

4.050.000,00

 

4.050.000,00

-

 

  • belanja pakaian kerja

3.150.000,00

3.150.000,00

-

 

  1. Belanja Modal

25.580.000,00

24.682.000,00

898.000,00

 

  • belanja modal pengadaan komputer

15.500.000,00

15.050.000,00

450.000,00

 

  • belanja modal pengadaan meubelair

9.000.000,00

8.600.000,00

400.000,00

 

  • belanja modal pengadaan penghias ruangan rumah tangga

1.080.000,00

1.032.000,00

48.000,00

3

Kegiatan Operasional BPD

24.529.000,00

22.468.000,00

2.061.000,00

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

9.029.000,00

7.418.000,00

1.611.000,00

 

  • belanja alat tulis kantor

1.119.000,00

1.083.000,00

36.000,00

 

  • belanja benda pos dan materai

450.000,00

450.000,00

-

 

  • belanja cetak dan penggandaan

120.000,00

120.000,00

-

 

  • belanja makan minum

2.640.000,00

2.640.000,00

-

 

  • belanja perjalanan dinas

1.575.000,00

-

1.575.000,00

 

  • belanja pakaian khusus dan hari - hari tertentu

3.125.000,00

3.125.000,00

-

 

Belanja modal

15.500.000,00

15.050.000,00

450.000,00

 

Belanja Modal Pengadaan Komputer

15.500.000,00

15.050.000,00

450.000,00

4

Kegiatan Operasional RT/RW

1.050.000,00

1.046.000,00

4.000

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

1.050.000,00

1.046.000,00

4.000

 

  • ATK

330.000,00

326.000,00

4.000

 

  • Belanja Cetak dan Penggandaan

120.000,00

120.000,00

-

 

  • Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari tertentu

600.000,00

600.000,00

-

 

Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa

4.445.000,00

4.445.000,00

-

 

a. Belanja Barang dan Jasa

4.445.000,00

4.445.000,00

-

 

  • Belanja ATK

300.000,00

300.000,00

-

 

  • Belanja Makan dan Minuman

3.520.000,00

3.520.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

625.000,00

625.000,00

-

 

Kegiatan Pendataan Desa

14.560.000,00

14.560.000,00

-

 

a. Belanja Barang dan Jasa

14.560.000,00

14.560.000,00

-

 

  • Belanja ATK

160.000,00

160.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium

14.400.000,00

14.400.000,00

-

B.

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

801.577.086,00

792.308.500,00

9.268.585,00

1.

Kegiatan Pembangunan Jalan Desa

314.467.500,00

305.245.000,00

9.222.500,00

 

  1. Belanja barang dan jasa

17.230.000,00

17.230.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium Tim/Panitia

9.200.000,00

9.200.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

600.000,00

600.000,00

-

 

  • Belanja Jasa Konsultasi

7.430.000,00

7.430.000,00

-

 

  1. Belanja modal

297.237.500,00

288.015.000,00

9.222.500,00

 

  • Belanja modal Pengadaan Jalan Desa

297.237.500,00

288.015.000,00

9.222.500,00

2.

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kesehatan

74.200.000,00

74.200.000,00

-

 

  1. Belanja barang dan jasa

4.200.000,00

4.200.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium Tim/Panitia

2.300.000,00

2.300.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

150.000,00

150.000,00

-

 

  • Belanja Jasa Konsultasi

1.750.000,00

1.750.000,00

-

 

  1. Belanja modal

70.000.000,00

70.000.000,00

-

 

  • Belanja modal Pembangunan lainnya

70.000.000,00

70.000.000,00

-

3.

Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Sanitasi dan Kebersihan Lingkungan

14.855.847,00

14.811.000,00

44.847,00

 

  1. Belanja barang dan jasa

1.850.000,00

1.850.000,00

-

 

  • Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja

325.000,00

325.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium Tim/Panitia

1.400.000,00

1.400.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

125.000,00

125.000,00

-

 

  1. Belanja Modal

13.005.847,00

12.961.000,00

44.487,00

 

  • Belanja modal Pengadaan Bangunan Lainnya

13.005.847,00

12.961.000,00

44.487,00

4.

Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih

174.650.000,00

174.650.000,00

-

 

a. Belanja Barang dan Jasa

6.650.000,00

6.650.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium Tim/Panitia

2.300.000,00

2.300.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

150.000,00

150.000,00

-

 

  • Belanja Jasa Konsultasi

4.200.000,00

4.200.000,00

 

 

  1. Belanja Modal

168.000.000,00

168.000.000,00

-

 

  • Belanja Modal Pengadaan Jaringan Air

168.000.000,00

168.000.000,00

-

5.

Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong

200.275.000,00

200.275.000,00

-

 

a. Belanja Barang dan Jasa

7.275.000,00

7.275.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium Tim/Panitia

2.300.000,00

2.300.000,00

-

 

  • Belanja Dekorasi dan Dokumentasi

150.000,00

150.000,00

-

 

  • Belanja Jasa Konsultasi

4.825.000,00

4.825.000,00

-

 

  1. Belanja Modal

193.000.000,00

193.000.000,00

-

 

  • Belanja Modal Pengadaan Drainase

193.000.000,00

193.000.000,00

-

6.

Kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu

23.128.739,00

23.127.500,00

1.239,00

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

19.128.739,00

19.127.500,00

1.239,00

 

  • Belanja ATK

346.437,00

346.000,00

437,00

 

  • Belanja Makan dan Minuman

432.000,00

432.000,00

-

 

  • Belanja Bahan/Material

6.450.302,00

6.449.500,00

802,00

 

  • Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu

3.500.000,00

3.500.000,00

-

 

  • Belanja Honorarium

8.400.000,00

8.400.000,00

-

 

  1. Belanja Modal

4.000.000,00

4.000.000,00

-

 

  • Belanja Modal Pengadaan Alat-alat ukur

1.500.000,00

1.500.000,00

-

 

  • Belanja Modal Pengadaan Meubeulair

2.500.000,00

2.500.000,00

-

C.

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

28.925.000,00

28.915.000,00

10.000,00

1.

Kegiatan Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK

14.885.000,00

14.885.000,00

-

 

  1. Belanja barang dan jasa

9.635.000,00

9.635.000,00

-

 

  • Alat Tulis Kantor

625.000,00

625.000,00

-

 

  • Makan dan Minuman

3.520.000,00

3.520.000,00

-

 

  • Bahan Praktek dan Pelatihan

2.490.000,00

2.490.000,00

-

 

  • Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

3.000.000,00

3.000.000,00

-

 

  1. Belanja Modal

5.250.000,00

5.250.000,00

-

 

  • Modal Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya

5.250.000,00

5.250.000,00

-

2.

Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya

14.040.000,00

14.030.000,00

10.000,00

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

14.040.000,00

14.030.000,00

10.000,00

 

  • Makan dan Minuman

3.630.000,00

3.630.000,00

-

 

  • Bahan Praktek dan Pelatihan

6.810.000,00

6.800.000,00

10.000,00

 

  • Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

3.600.000,00

3.600.000,00

-

D.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

104.980.500,00

101.310.200,00

3.670.000,00

1.

Kegiatan Pendidikan, Peatihan Penyuluhan Kepala Desa

34.313.000,00

30.647.700,00

3.665.300,00

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

34.313.000,00

30.647.700,00

3.665.300,00

 

  • ATK

135.000,00

133.000,00

2.000,00

 

  • Makan dan Minuman

1.980.000,00

1.980.000,00

-

 

  • Honarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

2.250.000,00

2.250.000,00

-

 

  • Perjalanan Dinas

11.073.000,00

9.659.700,00

1.413.300,00

 

  • Dekorasi dan Dokumentasi

125.000,00

125.000,00

-

 

  • Kepesertaan (Pelatihan, Bimtek dll)

18.750.000,00

16.500.000,00

2.250.000,00

2.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan

8.082.500,00

8.082.500,00

-

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

8.082.500,00

8.082.500,00

-

 

  • Makan dan Minuman

1.580.000,00

1.580.000,00

-

 

  • Bahan Praktek dan Pelatihan

3.865.000,00

3.865.000,00

-

 

  • Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

2.500.000,00

2.500.000,00

-

 

  • Dekorasi dan Dokumentasi

137.500,00

137.500,00

-

3.

Kegiatan Sosialisasi Ancaman Penyakit di Musim Penghujan

3.640.000,00

3.640.000,00

-

 

Belanja Barang dan Jasa

3.640.000,00

3.640.000,00

-

 

  • Makan dan Minuman

2.640.000,00

2.640.000,00

-

 

  • Honorarium Instruktur/Pelatih/Narasumber

1.000.000,00

1.000.000,00

-

4.

Kegiatan Fasilitas Kelompok-kelompok Masyarakat

58.945.000,00

58.940.000,00

5.000,00

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

58.945.000,00

58.940.000,00

5.000,00

 

  • Barang Untuk Diberikan Kepada Masyarakat

58.945.000,00

58.940.000,00

5.000,00

 

JUMLAH BELANJA

1.317.394.586,00

1.297.937.378,00

19.462.208,00

 

SURPLUS / (DEFISIT)

(41.986.814,00)

47.565.732,00

(89.552.546,00)

 

PEMBIAYAAN

 

 

 

 

  1. Penerimaan Pembiayaan

41.986.814,00

41.986.814,00

-

 

  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

41.986.814,00

41.986.814,00

-

 

JUMLAH PEMBIAYAAN

41.986.814,00

41.986.814,00

-

 

SISA LEBIH / (KURANG) PERHITUNGAN ANGGARAN

-

89.552.546,00

(89.552.546,00)

    • Bahwa Saksi Indah Merdekawati waktu belanja ada meminta nota kosong yang diperintahkan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa, dan karena pembuatan SPJ di akhir tahun maka SPJ tersebut jadi menyesuaikan dengan APBDes TA. 2017 sehingga nota kosong tersebut menyesuaikan dengan APBDEs, maka dari itu isinya pun juga menyesuaikan APBDes. Saksi Indah Merdekawati meminta kepada pelaksana kegiatan untuk menyerahkan nota kosong sebagai pertanggungjawaban yang nantinya dengan mudah Saksi Indah Merdekawati isi dan disesuaikan dengan nominal realisasi anggaran belanja APBDes sehingga seolah-olah bahwa belanja pendapatan desa telah terserap 100%, selanjutnya pada akhir tahun Saksi Indah Merdekawati membuat atau menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban yang isinya telah disesuaikan dengan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDesa diserahkan kepada penanggungjawab kegiatan untuk menandatangani dokumen tersebut, Saksi Indah Merdekawati selaku Sekretaris Desa juga tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban dengan benar dengan tidak memverifikasi bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes sesuai dengan pengeluaran aslinya;
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Indah Merdekawati Saksi Indah Merdekawati berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2017 s.d 2018 Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Laut Nomor : 700.1.2.2/189/Insp/2024 tanggal 9 Agustus 2024
  1. Tahun 2017

Dari hasil  audit investigatif  atas pengelolaan pengelolaan APBDesa Tahun 2017 terdapat kerugian negara/daerah sebesar Rp122.415.122,13 (Seratus dua puluh dua juta empat ratus lima belas ribu seratus dua puluh dua rupiah tiga belas sen), yang terdiri :

  1. Bidang Pemerintahan  Desa

Total kerugian pada Bidang Pemerintah Desa  sebesar Rp18.148.202,00 (Delapan belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kegiatan Operasional Kantor Desa sebesar Rp16.273.202,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Realisasi Rp

Hasil Audit Rp

Selisih Rp

Ket

 

Kegiatan Operasional Kantor Desa

 

70.679.678,00

 

54.406.467,00

 

16.273.202,00

 

 

belanja barang dan jasa

45.997.678,00

29.724.476,00

16.273.202,00

 

belanja listrik, air, telpon, fax dan internet

 

871.678,00

 

896.678,00

 

(25.000,00)

 

belanja alat tulis kantor

3.864.000,00

3.864.000,00

-

 

belanja alat - alat kebersihan dan bahan pembersih

680.000,00

360.000,00

320.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

 

 

belanja benda pos dan materai

 

3.900.000,00

 

-

 

3.900.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

belanja cetak dan penggandaan

450.000,00

405.000,00

45.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

 

 

belanja makan minum

 

2.200.000,00

 

-

 

2.200.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

belanja pakaian dinas dan atributnya

3.150.000,00

3.150.000,00

-

 

belanja jasa upah tenaga kerja

6.000.000,00

1.000.000,00

5.000.000,00

Berdasarkan BAPK penerima Upah tgl 27 juni 24 hanya menerima 2 bulan

belanja perawatan kendaraan bermotor

1.930.000,00

1.170.000,00

760.000,00

 Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

10 

belanja bahan bakar minyak dan gas

1.500.000,00

194.798,00

1.305.202,00

 Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

11 

belanja perjalanan dinas

14.252.000,00

11.484.000,00

2.768.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena tidak ada bukti dukung

12 

belanja pakaian khusus dan hari - hari tertentu

 

4.050.000,00

 

4.050.000,00

 

-

 

-

13 

belanja pakaian kerja

3.150.000,00

3.150.000,00

-

 

-

 

Belanja Modal

24.682.000,00

24.682.000,00

 

 

14 

belanja modal pengadaan komputer

 

15.050.000,00

 

15.050.000,00

-

-

15 

belanja modal pengadaan meubelair

 

8.600.000,00

 

8.600.000,00

 

-

-

16 

belanja modal pengadaan penghias ruangan rumah tangga

 

1.032.000,00

 

1.032.000,00

 

-

-

Bahwa berdasarkan laporan realisasi kegiatan operasional kantor pada belanja yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp70.679.678 yang terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp45.997.678,- dan belanja modal sebesar Rp24.682.000,- namun dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa penggunaan anggaran tidak memiliki bukti dukung pertanggungjawaban yaitu pada belanja alat-alat kebersihan dan bahan pembersihan terdapat selisih sebesar Rp320.000,-, belanja benda pos dan materai sebesar Rp3.900.000,-, belanja cetak dan penggandaan Rp45.000,-, belanja makan dan minum sebesar Rp2.200.000,-, belanja bahan bakar minyak dan gas sebesar Rp1.305.202,-, belanja perawatan kendaran bermotor Rp760.000,-, dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.768.000,-, selain itu terdapat belanja jasa upah tenaga kerja sebesar Rp5.000.000,- sebagaimana Saksi Juhari selaku petugas kebersihan hanya menerima honor yang dibayarkan oleh Saksi Indah Merdekawati selama 2 (dua) bulan senilai Rp1.000.000,- dengan demikian dalam kegiatan operasional kantor desa terdapat kerugian keuangan sebesar Rp16.273.202,- (enam belas juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua rupiah) dari Rp70.679.678  yang telah terealisasi sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2017.

  1. Kegiatan Operasional BPD sebesar Rp1.875.000,00 (Satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Realisasi Rp

Hasil Audit Rp

Selisih Rp

Ket

 

Kegiatan Operasional BPD

22.468.000,00

20.593.000,00

1.875.000,00

 

 

belanja barang dan jasa

7.418.000,00

5.543.000,00

1.875.000,00

 

1

belanja alat tulis kantor

1.083.000,00

1.083.000,00

-

 

2

belanja benda pos dan materai

450.000,00

450.000,00

-

 

3

belanja cetak dan penggandaan

120.000,00

120.000,00

-

 

4

belanja makan minum

2.640.000,00

2.640.000,00

-

 

5

belanja perjalanan dinas

-

-

-

 

6

belanja pakaian khusus dan hari - hari tertentu

 

3.125.000,00

 

1.250.000,00

 

1.875.000,00

Sesuai BAPK BPD tgl 27 Juni 24 hanya menerima baju sasirangan

 

Belanja Modal

15.050.000,00

15.050.000,00

   

7

belanja modal pengadaan komputer

15.050.000,00

15.050.000,00

-

 

Bahwa berdasarkan laporan realisasi kegiatan operasional BPD pada belanja yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp22.468.000,- yang terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp7.418.000,- dan belanja modal sebesar Rp15.050.000,- namun dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang dan jasa yaitu pada kegiatan belanja pakaian khusus dan hari-hari tertentu terdapat kekurangan bukti dukung dan pemahalan harga beli, Saksi Indah Merdekawati mengisi nota pembelanjaan secara mandiri dan Saksi Hendri selaku ketua BPD tidak pernah menerima pakaian safari dan hanyar menerima sasirangan pada tahun 2017, hal tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Rp3.125.000,- yang telah terealisasi sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun 2017.

  1. Bidang Pembangunan Desa 2017

Total kerugian pada Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp76.300.033,22 (Tujuh puluh enam juta tiga ratus ribu tiga puluh tiga rupiah dua puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp24.935.737,04 (Dua puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah empat sen), dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian Belanja

Realisasi

Hasil Audit

Selisih

Ket

a.

Belanja barang dan jasa

17.230.000,00

17.030.000,00

200.000,00

 

1

Belanja Honorarium tim/ panitia

9.200.000,00

9.200.000,00

0

 

2

Belanja dekorasi dan dokumentasi

600.000,00

400.000,00

200.000,00

Kegiatan tidak dilaksanakan karena foto hasil printer bukan cetak foto

3

Belanja jasa konsultansi

7.430.000,00

7.430.000,00

0

 

b.

Belanja modal

288.015.000,00

263.279.262,96

24.735.737,04

Perhitungan volume dari Dinas PUPRP, BAPK Sekretar

Pihak Dipublikasikan Ya