Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm SUBAKRI PT. MARITIM BARITO PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Setiawan, S.HSUBAKRI
Tergugat
NoNama
1PT. MARITIM BARITO PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN DALAM PERKARA

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) tunduk pada Peraturan Perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan;-------------------------------------
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai awak kapal dengan jabatan sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;----------------------------
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2017;------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 21 Januari 2022 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan;-------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 5 huruf a Perjanjian Kerja Laut dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;------------------
  8. Menyatakan Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT bukan merupakan pemenuhan kewajiban TERGUGAT sebagai bentuk pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebagaimana ketentuan perundang-undangan Ketenagakerjaan;---------
  9. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;--------------------------------
  10. Biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya