| Petitum |
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bekerja pada TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL);------------
- Menyatakan Permohonan Cuti dengan Permohonan Pengunduran Diri adalah 2 (dua) hal yang berbeda;
- Menyatakan masa percobaan yang di persyaratkan dalam Perjanjian Kerja Laut (PKWT) batal demi hukum; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 16 Februari 2025 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak Putusan ini dibacakan;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum, TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT sebesar : Rp. 17.673.333,33 (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Tiga Rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan perincian :
- Sisa gaji bulan Februari 2025 dan ganti rugi sampai dengan berakhirnya masa kerja yang diperjanjikan berdasarkan Perjanjian Kerja Laut sebesar : Rp. 16.573.333,33;
- Uang kompensasi hubungan kerjanya berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebesar : Rp. 1.100.000,-;--------------------------------------------------------
- Biaya perkara menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).- |