DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT :
a) Surat Berita Acara Rapat Evaluasi Dasar Pemutusan Kontrak Nomor : 01/BAEDPK/TELAGA ARGO/Bb11.5.3/2024 tertanggal 13 Juni 2024.
b) Surat Rencana Pemutusan Kontrak Nomor : HM0503-Bb11.5.3/189 tertanggal 14 Juni 2024.
c) Surat Pernyataan Wanprestasi Nomor : HM0503-Bb11.5.3/190 tertanggal 14 Juni 2024.
d) Surat Pemutusan Kontrak Nomor : HM 0503-Bb11.5.3/216 tertanggal 28 Juni 2024;
e) Dokumen Monthly Certificate 20 tertanggal 25 Juni 2024;
4. Menyatakan tindakan pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Penggugat adalah cacat prosedural dan tidak sah;
5. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan hak-hak dan kedudukan
hukum Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan nama baik dan martabat Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini. |