|
3.
|
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 14.394.387,- ( EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 5.863.187,- ( LIMA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 8.531.200,- ( DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DUA RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|