Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm 1.Arif Rahman Irsady
2.Sandy Septi Murhanta Hidayat
3.Asril
4.Meyer Volmar Simanjuntak
5.Muhammad Hadi
6.Johan Dwi Junianto
7.ACEP KOHAR
TRI TARUNA FARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 48/TUT.01.03/24/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arif Rahman Irsady
2Sandy Septi Murhanta Hidayat
3Asril
4Meyer Volmar Simanjuntak
5Muhammad Hadi
6Johan Dwi Junianto
7ACEP KOHAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI TARUNA FARIADI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TRI TARUNA FARIADI bersama-sama dengan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, masing-masing sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negera yaitu Terdakwa TRI TARUNA FARIADI selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 24 November 2025, tanggal 27 November 2025,  awal bulan Desember 2025, tanggal 5 Desember 2025 dan 18 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, di Jalan Abd Muthalib Hulu Sungai Utara, di RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, di Apotek gedung RSUD Pambalah Batung dan Jl.KH. A Dahlan No. 110 RT 004 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu memaksa FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sejumlah Rp534.000.000,00 (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-2658/C.4/09/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-428/C.4/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Bahwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa sebagaimana Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-I-2989/C.4/12/2004 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Jaksa atas nama ALBERTINUS P. NAPITUPULU, SH pada tanggal 17 Desember 2004 dan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang mempunyai tugas sebagaimana diatur pada Pasal 957 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:

•--- Memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;

•--- Melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

•--- Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

  • Bahwa setelah ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Terdakwa diminta oleh ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU berkoordinasi kepada beberapa dinas pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan tujuan agar memenuhi keperluan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU yang tidak resmi. Atas Permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU dengan dalih untuk menyelesaikan laporan pengaduan (Lapdu) dan “Hasil Sisa Usaha (HSU)” dari pelaksanaan kegiatan yang ada pada OPD Pemkab Hulu Sungai Utara telah meminta uang kepada FARIDA EVANA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dan MOCHAMMAD YANDI FIRYADI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. 
  • Bahwa pada bulan Oktober 2025, Terdakwa diminta oleh ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menanyakan kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI terkait laporan pengaduan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan menyampaikan agar MOCHAMMAD YANDI FRIYADI segera menemui ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, namun MOCHAMMAD YANDI FRIYADI tidak menuruti permintaan tersebut karena tidak ada masalah terkait pekerjaan di Dinas Kesehatan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan link berita mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara termasuk Dinas Kesehatan kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI agar mengetahui akan ditindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2025, Terdakwa menghubungi MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dan menyampaikan agar MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dan FARIDA EVANA menghadap ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU. namun karena tidak tanggapi selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan “di tunggu belio”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 November 2025, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU bertemu dengan FARIDA EVANA di ruangannya dan menyampaikan adanya laporan pengaduan di RSUD Pambalah Batung Tahun 2025, terhadap laporan tersebut ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menyampaikan kepada FARIDA EVANA atas laporan tersebut dapat dilakukan proses hukum dengan mengatakan “Bu Direktur, Pengaduan ini bisa saya proses nanti saya bisa terbitkan SPRINDIK kalau ibu tidak berteman, saya juga bisa panggil anak buah kamu!”. Selain itu ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU juga menekankan kepada FARIDA EVANA dengan mengatakan “Walaupun dokumen itu benar, tapi kalau kita cari-cari pasti dapat salahnya!”. Atas penyampaian ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU tersebut membuat FARIDA EVANA merasa khawatir akan dicari-cari kesalahannya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 November 2025, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui HENRIKUS ION SIDABUTAR sebagai ajudan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, meminta FARIDA EVANA untuk datang ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan mengatakan “Bu Direktur, dipanggil Pak kajari besok pagi tolong bawa Belibis Goreng sama Belibis-Belibisan!”.
  • Bahwa selanjutnya FARIDA EVANA menghubungi MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dan menyampaikan diminta untuk menghadap ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU dengan membawa Blibis Goreng dan “Belibis-Belibisan”, kemudian MOCHAMMAD YANDI FRIYADI mengatakan juga pernah diminta oleh ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU untuk menghadap dan menjelaskan yang dimaksud dengan “belibis-belibisan” adalah uang.
  • Bahwa pada tanggal 24 November 2025, FARIDA EVANA bersama dengan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menghadap ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU di rumah dinas ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah dengan terpaksa membawa belibis goreng dan “belibis-belibisan” dimana FARIDA EVANA membawa uang tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dibungkus di godiebag warna putih dalam tas ransel warna hitam dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI membawa uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus di godiebag dalam tas slempang yang kemudian uang tersebut dimasukan di dalam mobil warna hitam milik ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU yang diparkir di garasi rumah dinas ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU.
  • Bahwa dalam pertemuan FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dengan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU memastikan kepada FARIDA EVANA dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI sudah membawa “belibis-belibisan” yang dimaksud dengan mengatakan “oh iya, Nanti kalau datang ketemu saya bawanya Belibis Yang Lain, ketemu saya sendiri-sendiri saja jangan barengan!” dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menjawab “untuk belibis yang lain juga sudah kami taruh di mobil depan” dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menjawab “ohh sudah bawa ya, baiklah”.
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2025, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kembali meminta MOCHAMMAD YANDI FRIYADI bertemu di Kantornya, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menanyakan kepada MOCHAMMAD YANDI FRIYADI “Yang kemarin itu yang buat apa? LapDu atau HSU?”, kemudian MOCHAMMAD YANDI FRIYANDI menjawab “HSU (Hasil Sisa Usaha) Pak, Saya kan ga ada LapDu, hanya itu yang bisa saya berikan”. ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kembali mengatakan “Ada. Pak, meski hasil audit BPK menyatakan tidak ada temuan, tapi masalah hukum tetap ada.”  dan mengatakan “kalau memang belum ada, ya nanti ada”, sehingga MOCHAMMAD YANDI FRIYADI semakin merasa ketakutan dan khawatir akan dicari-cari kesalahannya.
  • Bahwa setelah ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU bertemu dengan MOCHAMMAD YANDI FRIYANDI, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU juga meminta FARIDA EVANA bertemu dengannya dan dalam pertemuan tersebut ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menyampaikan bahwa uang yang diberikannya hanya cukup untuk mengkondisikan laporan pengaduan, dan belum termasuk pemberian uang untuk ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU dari “Hasil Sisa Usaha (HSU)” RSUD Pambalah Batung. ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kemudian meminta agar FARIDA EVANA memberikan uang dengan mengatakan “Bu Direktur, pengaduan RSUD itu banyak ya, nanti untuk tindak lanjut sama TRI (Terdakwa) ya!”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2025 bertempat di parkiran rumah FARIDA EVANA di Jalan Abd, Muthalib Hulu Sungai Utara, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR meminta uang kepada FARIDA EVANA dan FARIDA EVANA dengan terpaksa kembali memberikan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh karena sudah pernah dijelaskan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU sebelumnya yang membuat FARIDA EVANA takut.
  • Bahwa selanjutnya pada awal Desember 2025, bertempat di RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, Terdakwa atas perintah ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU meminta FARIDA EVANA untuk mentransfer uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) ke rekening BCA nomor 1852011259 a.n. Riko Herdiansyah yang diberikan oleh TRI TARUNA FARIADI.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2025, Terdakwa atas permintaan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kembali menghubungi FARIDA EVANA untuk meminta uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut, pada hari yang sama bertempat di apotek gedung RSUD Pambalah Batung, FARIDA EVANA dengan terpaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa sebagaimana permintaan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 ALBERTINUS PARINGGOMAN NAPITUPULU kembali menyuruh Terdakwa untuk meminta FARIDA EVANA bertemu dengan ALBERTINUS PARINGGOMAN NAPITUPULU. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menanyakan kepada FARIDA EVANA, “bagaimana kemampuan Ibu terkait LAPDU?”, kemudian Terdakwa menyodorkan kertas dan meminta FARIDA EVANA menulis nominal uang yang akan diberikan kemudian FARIDA EVANA menuliskan angka 100 di kertas lalu Terdakwa menunjukkan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, selanjutnya ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU memberikan kode dengan “3 jari” kepada Terdakwa yang juga diketahui oleh FARIDA EVANA yang menunjukan jumlah uang yang diminta ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kemudian ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU mengatakan “Januari atau Februari, nanti saya kasih kode yaitu ekspose” yang maksudnya waktu untuk diberikan uang tersebut kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU.
  • Bahwa setelah pertemuan dengan FARIDA EVANA, selanjutnya ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU meminta MOCHAMMAD YANDI FRIYADI untuk menemuinya di Kantor dan menyampaikan agar sisa Lapdu untuk diserahkan dan MOCHAMMAD YANDI FRIYADI diminta untuk ditindak lanjut sama TRI (Terdakwa). Kemudian Terdakwa menghubungi MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dan menyampaikan, “Bapak mau Pulang, Bapak minta 250”, dan atas permintaan tersebut MOCHAMMAD YANDI FRIYADI dengan terpaksa hanya bisa menyanggupi memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa minta uang tersebut di antar kerumah RAHMAD RIYADI Jl. KH. A Dahlan No. 110 RT 004 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 bertempat di depan rumah RAHMAT RIYADI yang merupakan teman Terdakwa, di Jl. KH. A. Dahlan No. 110 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara MOCHAMMAD YANDI FRIYADI menyerahkan uang tunai sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam tas warna merah bertuliskan Burger King kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui Terdakwa dengan cara uang tunai tersebut diserahkan kepada RAHMAT RIYADI sesuai atas permintaan dari Terdakwa. Setelah itu Petugas KPK mengamankan uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, namun pada saat akan mengamankan Terdakwa, Terdakwa berhasil menghindar sebelum kemudian menyerahkan diri kepada petugas KPK.
  • Bahwa pemberian uang oleh MOCHAMMAD YANDI FRIYADI  dan FARIDA EVANA kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui Terdakwa karena adanya ancaman dari Terdakwa dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU   Lapdu atas pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah sakit Pambalah Batung Hulu Sungai Utara yang akan dinaikan menjadi Surat perintah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan jika tidak maka harus menyerahkan uang kepada Terdakwa bersama ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU  bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 24 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa merupakan perbuatan menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri Terdakwa dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.---- ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TRI TARUNA FARIADI selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai pada bulan Mei 2022 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Jalan Ahmad Yani No. 6 Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rumah Sakit Umum Daerah Pembalah Batung Muara Tapus, Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya di beberapa tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima Gratifikasi yaitu Terdakwa telah menerima uang tunai dan fasilitas tiket perjalanan dengan total sejumlah Rp178.864.385,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan kedudukan Terdakwa selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang menjabat selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 7 huruf c dan d Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-2658/C.4/09/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-428/C.4/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia dalam jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Amuntai.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai tugas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai tugas sebagaimana diatur pada Pasal 975 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain:
  • Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  • Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Bahwa setelah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Terdakwa beberapa kali melakukan koordinasi dengan para kepala dinas ataupun pihak lain baik yang berkaitan dengan tugasnya antara lain dalam hal melakukan pendampingan hukum, maupun meminta bantuan berupa uang operasional maupun fasilitas tiket perjalanan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa dalam meminta bantuan berupa uang tunai maupun fasilitas tiket transportasi dilakukan dengan secara langsung menghubungi pihak-pihak tersebut, kemudian pemberian bantuan diterima oleh Terdakwa secara langsung maupun melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Terdakwa.
  • Bahwa penerimaan Terdakwa yang diperoleh dari pihak dinas maupun pihak lainnya baik berupa uang maupun fasilitas tiket transportasi dan akomadasi adalah sebagai berikut:
  1. Pada sekitar bulan Juli 2022 Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari JUMADI selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diserahkan secara langsung kepada Terdakwa di ruang kerjanya.
  2. Pada tanggal 17 Agustus 2023 Terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat Citilink rute Banjarmasin ke Surabaya senilai Rp2.346.528,00 (dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) dari JUMADI.
  3. Pada tanggal 27 September 2023 Terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat Citilink rute Banjarmasin ke Surabaya senilai Rp1.192.589,00 (satu juta seratus sembilan dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dari JUMADI.  
  4. Pada tanggal 13 Januari 2024 Terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat Citilink rute Banjarmasin ke Surabaya senilai Rp4.420.784,00 (empat juta empat ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dari JUMADI.
  5. Pada tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa menerima fasilitas tiket pesawat Citilink rute Banjarmasin ke Surabaya senilai Rp904.484,00 (sembilan ratus empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dari JUMADI.
  6. Pada Tahun 2024 Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari penyedia Alkes RSUD Pembalah Batung yakni       PT INDOMEDIK NIAGA PERKASA.
  7. Pada sekitar Tahun 2024 Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp80.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari penyedia Alkes RSUD Pembalah Batung yakni PT INDOMEDIK NIAGA PERKASA.
  8. Pada sekitar Tahun 2024 Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari penyedia Alkes RSUD Pembalah Batung yakni PT HOSPI NIAGA UTAMA.
  • Bahwa keseluruhan uang tunai dan fasilitas tiket perjalanan yang telah diterima oleh Terdakwa maupun pihak lainnya adalah sejumlah Rp178.864.385,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
  • Bahwa sejak menerima uang tunai dan fasilitas sejumlah Rp178.864.385,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) tersebut, Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penerimaan uang tunai dan fasilitas sejumlah Rp178.864.385,00 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Jaksa sekaligus Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor R.I. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Penyelenggara Negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya