Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Bjm Vivi Triagarni 1.Ade Setiadi
2.Selvia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivi Triagarni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lanna Sari DaulayVivi Triagarni
Tergugat
NoNama
1Ade Setiadi
2Selvia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat, yang tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat II kepada Penggugat tertanggal 15 Oktober 2025;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang yang diterimanya secara seketika dan sekaligus sebesar Rp 145.000.000,- (Seratus Empat  Puluh Lima Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Jaminan kepada Penggugat selama Tergugat belum bisa melunasi Hutang kepada Pengugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekutan Hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak