| Dakwaan |
|
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
“Untuk Keadilan”
|
SURAT DAKWAAN
Nomor: 37/TUT.01.04/24/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUSTINUS VENANSIUS JENARUS GENGGOR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ruteng
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
56 tahun / 24 Agustus 1969
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Cendrawasih X Nomor 1 Perum BLB RT 06/RW 02 Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Manajer Finance dan Tax PT BUANA KARYA BHAKTI
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 Akuntansi
|
- PENAHANAN
|
Penyidik
|
:
|
-
|
Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur, sejak tanggal 05 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026;
|
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, sejak tanggal 25 Februari 2026 sampai dengan tanggal 05 April 2026;
|
|
|
|
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
-
|
Ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026;
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
------------Bahwa Terdakwa AGUSTINUS VENANSIUS JENARUS GENGGOR selaku Manajer Finance dan Tax PT. BUANA KARYA BHAKTI bersama-sama dengan IMAM SATOTO YUDIONO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI, pada waktu antara bulan November 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan Trikora Nomor 7, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada pejabat yaitu kepada MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) dan DIAN JAYA DEMEGA selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: 184/RIKSIS/KPP.2911/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor : 214/RIKSIS/KPP.2911/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar MULYONO menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban MULYONO sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tanggal 01 Juni 2013, Terdakwa diangkat sebagai Manajer Finance dan Tax PT. BUANA KARYA BHAKTI yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah memantau kas masuk dan keluar, tax planning dan kontrol pajak untuk memastikan kepatuhan pajak. Dalam melaksanakan tugas, khususnya prosedur pengeluaran uang perusahaan PT. BUANA KARYA BHAKTI, IMAM SATOTO YUDIONO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI memberikan persetujuan atas daftar pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa selaku Manajer Finance dan tax.
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, PT BUANA KARYA BHAKTI mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk tahun pajak 2024 (periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024) dengan status lebih bayar sebesar Rp49.471.225.622,00 (empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) yang diajukan ke Bagian Pelayanan KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan dari PT. BUANA KARYA BAKTI tersebut, KPP Madya Banjarmasin mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah yang kemudian disetujui atas permohonan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas pengajuan restitusi dari PT. BUANA KARYA BHAKTI tersebut, MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin menunjuk Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan: PRIN-184/RIKSIS/KPP.2911/2025 untuk masa dan tahun pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan Surat Perintah Pemeriksaan: PRIN-214/RIKSIS/KPP.2911/2025 untuk masa dan tahun pajak Desember 2024 sampai dengan Desember 2024 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI dengan kriteria pemeriksaan SPT Masa PPN lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi-Badan, yaitu:
- YUS RIZAL selaku Supervisor;
- EKO RISWANTO selaku Ketua Tim Pemeriksaan;
- MOCHAMAD MOCHIB BULLAH selaku Anggota Tim Pemeriksaan;
- DIAN JAYA DEMEGA selaku Anggota Tim Pemeriksaan, sekaligus juga sebagai Person In Charge (PIC).
- Selain surat tugas tersebut, MULYONO juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak Nomor : S-443/RIKSIS/KPP.2911/2025 dan surat Nomor : S-473/RIKSIS/KPP.2911/2025 yang ditujukan kepada PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2025, SANTO JATMIKO selaku Plh. Kepala KPP Madya Banjarmasin mengirimkan surat Nomor S-853/KPP-2911/2025 perihal panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan kepada Pimpinan PT. BUANA KARYA BHAKTI. Masih pada hari yang sama, YUS RIZAL juga mengirim surat Nomor : S-373/RIKSIS/KPP.2911/Papj.2/2025 perihal permintaan peminjaman buku catatan atau dokumen kepada Pimpinan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dilakukan pertemuan awal antara Tim Pemeriksa yaitu YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA dengan PT. BUANA KARYA BHAKTI yang diwakili oleh Terdakwa, ROBBY ARISANDI selaku Asisten Manajer Tax, dan TOTO EDI PURWANTO selaku staf bagian keuangan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025, bertempat di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin barat, Kota Banjarmasin, YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA bertemu dengan Terdakwa dan ROBBY ARISANDI untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
- Bahwa pada awal bulan November 2025, MULYONO menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan ingin bertemu dengan IMAM SATOTO YUDIONO di luar kantor KPP Madya Banjarmasin untuk membahas perkembangan restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI. Atas penyampaian MULYONO tersebut, IMAM SATOTO YUDIONO menyetujuinya.
- Selanjutnya pada tanggal 18 November 2025, bertempat di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, MULYONO bersama dengan YUNI MARBOWO selaku Kepala Seksi Pengawasan KPP Madya Banjarmasin dan NURHAKIM selaku Account Representative Seksi Pengawasan VI KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan Terdakwa, IMAM SATOTO YUDIONO, TOTO EDI PURWANTO dan ROBBY ARISANDI. Dalam pertemuan tersebut MULYONO menyampaikan kepada Terdakwa dan IMAM SATOTO YUDIONO jika permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI sedang diproses di KPP Madya Banjarmasin.
- Bahwa masih pada bulan November 2025, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, MULYONO, YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA melakukan pertemuan dengan TOTO EDI PURWANTO dan ROBBY ARISANDI dengan agenda pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Restitusi Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI. Dalam pertemuan tersebut, tim pemeriksa menyampaikan Daftar Temuan Sementara yaitu atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun 2024 sebesar Rp49.471.225.622,00 (empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) terdapat koreksi sebesar Rp1.115.338.056,00 (satu miliar seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah), sehingga sisa kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Atas penyampaian Daftar Temuan Sementara tersebut, PT. BUANA KARYA BHAKTI tidak mengajukan sanggahan dan setuju atas penghitungan dari Tim Pemeriksa.
- Bahwa pada tanggal 24 November 2024, MULYONO mengirimkan surat nomor : S-00706/RIKSIS/KPP.291/2025 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang kemudian pada tanggal 25 November 2025 IMAM SATOTO YUDIONO menanggapi dengan menyetujui hasil pemeriksaan. Atas persetujuan PT. BUANA KARYA BHAKTI terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa melaporkan kepada MULYONO.
- Masih pada tanggal 25 November 2025, bertempat di Site PT. BUANA KARYA BHAKTI Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa yang sedang bersama IMAM SATOTO YUDIONO dihubungi oleh MULYONO yang meminta untuk diberikan apresiasi atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT. BUANA KARYA BHAKTI telah disetujui MULYONO. Atas penyampaian MULYONO, Terdakwa melaporkan kepada IMAM SATOTO YUDIONO.
- Selanjutnya pada tanggal 26 November 2026, Terdakwa menghubungi MULYONO menginformasikan jika Terdakwa sudah sampai di Banjarmasin. Kemudian MULYONO mengajak Terdakwa untuk bertemu di Hotel Rattan Inn pada keesokan harinya untuk membahas pemberian apresiasi.
- Bahwa masih pada hari yang sama, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan Nomor : 699a/KPP.291/PaPj.2/2025 untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan Nomor : 659b/KPP.2911/2025 untuk masa pajak Desember 2024 sampai dengan Desember 2024 yang dihadiri dan ditandangani oleh Tim Pemeriksa Pajak, IMAM SATOTO YUDIONO dan diketahui oleh MULYONO.
- Bahwa pada tanggal 27 November 2025, bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan MULYONO. Dalam pertemuan tersebut MULYONO menyampaikan atas restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI telah disetujui oleh MULYONO dan Tim Pemeriksa serta akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Selanjutnya MULYONO meminta sejumlah uang atas persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI kepada Terdakwa. Atas permintaan MULYONO tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan akan meminta persetujuan dari IMAM SATOTO YUDIANTO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap.287/RIKSIS/KPP.2911/2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap.288/RIKSIS/KPP.2911/2025 telah selesai dan ditandatangani oleh YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MUCHIB BULLAH, DIAN JAYA DEMEGA dan diketahui oleh MULYONO. Atas Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, MULYONO menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00047/407/24/737/25 tanggal 05 Desember 2025 dengan sisa kelebihan pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan cara dipindahbukukan oleh Bank Operasional KPPN ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening PT. BUANA KARYA BHAKTI dan nomor rekening 8886668288 pada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Selanjutnya pada tangggal 31 Desember 2025, MULYONO menandatangani Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00346/KP-CT/KPP.2911/2025.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026, ROBBY ARISANDI berkomunikasi dengan DIAN JAYA DEMEGA menanyakan perihal pencairan dana restitusi yang diajukan PT. BUANA KARYA BHAKTI. Selanjutnya DIAN JAYA DEMEGA menyampaikan jika dana restitusi akan cair pada tanggal 22 Januari 2026 dan meminta kepada ROBBY ARISANDI untuk menunggu karena dalam proses pencairan.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, dana restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI dicairkan dari Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) No. 296474176 an. Ditjen Perbendaharaan Depkeu RI atau Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUNP) masuk ke rekening BNI PT. BUANA KARYA BHAKTI nomor rekening 8886668288 sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Masih pada hari yang sama, atas dana restitusi yang telah masuk ke rekening PT. BUANA KARYA BHAKTI, DIAN JAYA DEMEGA menghubungi ROBBY ARISANDI untuk meminta sejumlah uang atas persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI. Selanjutnya ROBBY ARISANDI meminta kepada DIAN JAYA DEMEGA untuk mengkomunikasikan permintaan uang tersebut kepada Terdakwa yang kemudian ditindaklanjuti DIAN JAYA DEMEGA dengan berkomunikasi dengan Terdakwa terkait permintaan sejumlah uang tersebut. Atas permintaan DIAN JAYA DEMEGA tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama, bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan MULYONO. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan jika DIAN JAYA DEMEGA meminta sejumlah uang atas pencairan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, MULYONO memutuskan nominal uang untuk DIAN JAYA DEMEGA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026, bertempat di Office Coffee Jalan Trikora Nomor 7, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Terdakwa bertemu dengan DIAN JAYA DEMEGA. Dalam pertemuan tersebut membicarakan nominal uang yang akan diserahkan Terdakwa kepada DIAN JAYA DEMEGA atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa atas permintaan sejumlah uang terhadap persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI, Terdakwa melaporkan kepada IMAM SATOTO YUDIANTO akan mengeluarkan dana perusahaan berupa biaya entertaint yang dikeluarkan dalam bentuk belanja barang secara fiktif. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, IMAM SATOTO YUDIANTO menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama ROBBY ARISANDI membuat pengeluaran barang fiktif dengan total sebesar Rp1.606.510.000,00 (satu miliar enam ratus enam juta lima ratus sepuluh rupiah) yang diajukan kepada MENNY selaku Asiten Manajer Keuangan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, bertempat di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada DIAN JAYA DEMEGA dengan rincian DIAN JAYA DEMEGA mendapat bagian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2026, bertempat di area parkir Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada MULYONO dengan rincian MULYONO mendapat bagian sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa AGUSTINUS VENANSIUS JENARUS GENGGOR memberi uang sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada MULYONO dan DIAN JAYA DEMEGA dimaksudkan agar MULYONO menyetujui permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun pajak 2024, hal mana bertentangan dengan kewajiban MULYONO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 48 Pasal 605 ayat (1) huruf a Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa Terdakwa AGUSTINUS VENANSIUS JENARUS GENGGOR selaku Manajer Finance dan Tax PT. BUANA KARYA BHAKTI bersama-sama dengan IMAM SATOTO YUDIONO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI, pada waktu antara bulan November 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin), Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin; di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin; di Office Coffee Jalan Trikora Nomor 7, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru; di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang yang yang turut serta melakukan tindak pidana, memberikan hadiah atau janji yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada pejabat yaitu kepada MULYONO selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin (KPP Madya Banjarmasin) dan DIAN JAYA DEMEGA selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Madya Banjarmasin yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: 184/RIKSIS/KPP.2911/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor : 214/RIKSIS/KPP.2911/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin atau oleh Terdakwa pemberian uang tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak tanggal 01 Juni 2013, Terdakwa diangkat sebagai Manajer Finance dan Tax PT. BUANA KARYA BHAKTI yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah memantau kas masuk dan keluar, tax planning dan kontrol pajak untuk memastikan kepatuhan pajak. Dalam melaksanakan tugas, khususnya prosedur pengeluaran uang perusahaan PT. BUANA KARYA BHAKTI, IMAM SATOTO YUDIONO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI memberikan persetujuan atas daftar pembayaran yang diajukan oleh Terdakwa selaku Manajer Finance dan tax.
- Bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, PT BUANA KARYA BHAKTI mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk tahun pajak 2024 (periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024) dengan status lebih bayar sebesar Rp49.471.225.622,00 (empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) yang diajukan ke Bagian Pelayanan KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan dari PT. BUANA KARYA BAKTI tersebut, KPP Madya Banjarmasin mengajukan permohonan persetujuan untuk melakukan pemeriksaan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah yang kemudian disetujui atas permohonan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut atas pengajuan restitusi dari PT. BUANA KARYA BHAKTI tersebut, MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin menunjuk Tim Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan: PRIN-184/RIKSIS/KPP.2911/2025 untuk masa dan tahun pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan Surat Perintah Pemeriksaan: PRIN-214/RIKSIS/KPP.2911/2025 untuk masa dan tahun pajak Desember 2024 sampai dengan Desember 2024 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI dengan kriteria pemeriksaan SPT Masa PPN lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi-Badan, yaitu:
- YUS RIZAL selaku Supervisor;
- EKO RISWANTO selaku Ketua Tim Pemeriksaan;
- MOCHAMAD MOCHIB BULLAH selaku Anggota Tim Pemeriksaan;
- DIAN JAYA DEMEGA selaku Anggota Tim Pemeriksaan, sekaligus juga sebagai Person In Charge (PIC).
- Selain surat tugas tersebut, MULYONO juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak Nomor: S-443/RIKSIS/KPP.2911/2025 dan surat Nomor : S-473/RIKSIS/KPP.2911/2025 yang ditujukan kepada PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Selanjutnya pada tanggal 07 Agustus 2025, SANTO JATMIKO selaku Plh. Kepala KPP Madya Banjarmasin mengirimkan surat Nomor S-853/KPP-2911/2025 perihal panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan kepada Pimpinan PT. BUANA KARYA BHAKTI. Masih pada hari yang sama, YUS RIZAL juga mengirim surat Nomor : S-373/RIKSIS/KPP.2911/Papj.2/2025 perihal permintaan peminjaman buku catatan atau dokumen kepada Pimpinan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, Jalan H. Djok Mentaya Nomor 23, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dilakukan pertemuan awal antara Tim Pemeriksa yaitu YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA dengan PT. BUANA KARYA BHAKTI yang diwakili oleh Terdakwa, ROBBY ARISANDI selaku Asisten Manajer Tax, dan TOTO EDI PURWANTO selaku staf bagian keuangan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada bulan Oktober 2025, bertempat di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, Jl. Ir. PM Noor Nomor 1, RT.40 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin barat, Kota Banjarmasin, YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA bertemu dengan Terdakwa dan ROBBY ARISANDI untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
- Bahwa pada awal bulan November 2025, MULYONO menghubungi Terdakwa dengan menyampaikan ingin bertemu dengan IMAM SATOTO YUDIONO di luar kantor KPP Madya Banjarmasin untuk membahas perkembangan restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI. Atas penyampaian MULYONO tersebut, IMAM SATOTO YUDIONO menyetujuinya.
- Selanjutnya pada tanggal 18 November 2025, bertempat di kantor PT. BUANA KARYA BHAKTI, MULYONO bersama dengan YUNI MARBOWO selaku Kepala Seksi Pengawasan KPP Madya Banjarmasin dan NURHAKIM selaku Account Representative Seksi Pengawasan VI KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan Terdakwa, IMAM SATOTO YUDIONO, TOTO EDI PURWANTO dan ROBBY ARISANDI. Dalam pertemuan tersebut MULYONO menyampaikan kepada Terdakwa dan IMAM SATOTO YUDIONO jika permohonan restitusi pajak yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI sedang diproses di KPP Madya Banjarmasin.
- Bahwa masih pada bulan November 2025, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, MULYONO, YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MOCHIB BULLAH dan DIAN JAYA DEMEGA melakukan pertemuan dengan TOTO EDI PURWANTO dan ROBBY ARISANDI dengan agenda pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Restitusi Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI. Dalam pertemuan tersebut, tim pemeriksa menyampaikan Daftar Temuan Sementara yaitu atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI tahun 2024 sebesar Rp49.471.225.622,00 (empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) terdapat koreksi sebesar Rp1.115.338.056,00 (satu miliar seratus lima belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima puluh enam rupiah), sehingga sisa kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Atas penyampaian Daftar Temuan Sementara tersebut, PT. BUANA KARYA BHAKTI tidak mengajukan sanggahan dan setuju atas penghitungan dari Tim Pemeriksa.
- Bahwa pada tanggal 24 November 2024, MULYONO mengirimkan surat nomor : S-00706/RIKSIS/KPP.291/2025 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang kemudian pada tanggal 25 November 2025 IMAM SATOTO YUDIONO menanggapi dengan menyetujui hasil pemeriksaan. Atas persetujuan PT. BUANA KARYA BHAKTI terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Tim Pemeriksa melaporkan kepada MULYONO.
- Masih pada tanggal 25 November 2025, bertempat di Site PT. BUANA KARYA BHAKTI Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa yang sedang bersama IMAM SATOTO YUDIONO dihubungi oleh MULYONO yang meminta untuk diberikan apresiasi atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan PT. BUANA KARYA BHAKTI telah disetujui MULYONO. Atas penyampaian MULYONO, Terdakwa melaporkan kepada IMAM SATOTO YUDIONO.
- Selanjutnya pada tanggal 26 November 2026, Terdakwa menghubungi MULYONO menginformasikan jika Terdakwa sudah sampai di Banjarmasin. Kemudian MULYONO mengajak Terdakwa untuk bertemu di Hotel Rattan Inn pada keesokan harinya untuk membahas pemberian apresiasi.
- Bahwa masih pada hari yang sama, bertempat di KPP Madya Banjarmasin, dilaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) sebagaimana Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan Nomor : 699a/KPP.291/PaPj.2/2025 untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan November 2024 dan Berita Acara Hasil Akhir Pemeriksaan Nomor : 659b/KPP.2911/2025 untuk masa pajak Desember 2024 sampai dengan Desember 2024 yang dihadiri dan ditandangani oleh Tim Pemeriksa Pajak, IMAM SATOTO YUDIONO dan diketahui oleh MULYONO.
- Bahwa pada tanggal 27 November 2025, bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan MULYONO. Dalam pertemuan tersebut MULYONO menyampaikan atas restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI telah disetujui oleh MULYONO dan Tim Pemeriksa serta akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). Selanjutnya MULYONO meminta sejumlah uang atas persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI kepada Terdakwa. Atas permintaan MULYONO tersebut, Terdakwa menyampaikan akan menyiapkan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan akan meminta persetujuan dari IMAM SATOTO YUDIANTO selaku Direktur Utama PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap.287/RIKSIS/KPP.2911/2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap.288/RIKSIS/KPP.2911/2025 telah selesai dan ditandatangani oleh YUS RIZAL, EKO RISWANTO, MOCHAMAD MUCHIB BULLAH, DIAN JAYA DEMEGA dan diketahui oleh MULYONO. Atas Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, MULYONO menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00047/407/24/737/25 tanggal 05 Desember 2025 dengan sisa kelebihan pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan cara dipindahbukukan oleh Bank Operasional KPPN ke rekening Wajib Pajak dengan nama rekening PT. BUANA KARYA BHAKTI dan nomor rekening 8886668288 pada PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Selanjutnya pada tangggal 31 Desember 2025, MULYONO menandatangani Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00346/KP-CT/KPP.2911/2025.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2026, ROBBY ARISANDI berkomunikasi dengan DIAN JAYA DEMEGA menanyakan perihal pencairan dana restitusi yang diajukan PT. BUANA KARYA BHAKTI. Selanjutnya DIAN JAYA DEMEGA menyampaikan jika dana restitusi akan cair pada tanggal 22 Januari 2026 dan meminta kepada ROBBY ARISANDI untuk menunggu karena dalam proses pencairan.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2026, dana restitusi yang diajukan oleh PT. BUANA KARYA BHAKTI dicairkan dari Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) No. 296474176 an. Ditjen Perbendaharaan Depkeu RI atau Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUNP) masuk ke rekening BNI PT. BUANA KARYA BHAKTI nomor rekening 8886668288 sebesar Rp48.324.423.598,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Masih pada hari yang sama, atas dana restitusi yang telah masuk ke rekening PT. BUANA KARYA BHAKTI, DIAN JAYA DEMEGA menghubungi ROBBY ARISANDI untuk meminta sejumlah uang atas persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI. Selanjutnya ROBBY ARISANDI meminta kepada DIAN JAYA DEMEGA untuk mengkomunikasikan permintaan uang tersebut kepada Terdakwa yang kemudian ditindaklanjuti DIAN JAYA DEMEGA dengan berkomunikasi dengan Terdakwa terkait permintaan sejumlah uang tersebut. Atas permintaan DIAN JAYA DEMEGA tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya masih pada hari yang sama, bertempat di Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa bertemu dengan MULYONO. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan jika DIAN JAYA DEMEGA meminta sejumlah uang atas pencairan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, MULYONO memutuskan nominal uang untuk DIAN JAYA DEMEGA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026, bertempat di Office Coffee Jalan Trikora Nomor 7, Kelurahan Guntungmanggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Terdakwa bertemu dengan DIAN JAYA DEMEGA. Dalam pertemuan tersebut membicarakan nominal uang yang akan diserahkan Terdakwa kepada DIAN JAYA DEMEGA atas pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa atas permintaan sejumlah uang terhadap persetujuan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI, Terdakwa melaporkan kepada IMAM SATOTO YUDIANTO akan mengeluarkan dana perusahaan berupa biaya entertaint yang dikeluarkan dalam bentuk belanja barang secara fiktif. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, IMAM SATOTO YUDIANTO menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa bersama ROBBY ARISANDI membuat pengeluaran barang fiktif dengan total sebesar Rp1.606.510.000,00 (satu miliar enam ratus enam juta lima ratus sepuluh rupiah) yang diajukan kepada MENNY selaku Asiten Manajer Keuangan PT. BUANA KARYA BHAKTI.
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2026, bertempat di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC), Jalan MT. Haryono No. 21, Kota Banjarmasin, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada DIAN JAYA DEMEGA dengan rincian DIAN JAYA DEMEGA mendapat bagian sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2026, bertempat di area parkir Hotel Rattan Inn, Jalan A. Yani Km 5.7, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan pengajuan restitusi PT. BUANA KARYA BHAKTI sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada MULYONO dengan rincian MULYONO mendapat bagian sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), sedangkan Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada MULYONO dan DIAN JAYA DEMEGA dilakukan dengan mengingat kekuasaan atau wewenang MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin atau oleh Terdakwa pemberian uang tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan MULYONO selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------- |