| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Yaris warna kuning dengan nomor polisi DA 1058 CM;---------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan menahan STNK, BPKB, serta 2 (dua) kunci kontak milik PENGGUGAT tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);----
- Menghukum TERGUGAT untuk untuk seketika dan tanpa syarat mengembalikan asli STNK, BPKB, dan 2 (dua) buah kunci kontak mobil Toyota Yaris No. Pol DA 1058 CM kepada PENGGUGAT;-----
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:--------------
- Kerugian Materiil------------------------------------
Dihitung uang yang menjadi nilai dari mobil tersebut sebesar Rp215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah) sehingga Total kerugian materiil sebesar Rp215.000.000,-(Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah);----
- Kerugian Immateriil---------------------------------
Dihitung dari kerugian Materiil seharusnya dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan mendapat keuntungan usaha dengan modal Rp215.000.000,-(Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) + 50% = Rp322.500.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total Kerugian Immateriil sebesar Rp322.500.000,-(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);-----------
Total Kerugian Immateriil adalah sebesar Rp322.500.000,-(Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);--
Sehingga jika ditotal kerugian materiil dan immateriil keseluruhannya Rp537.500.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);------------------------------
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta rupiah) setiap harinya;---------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-
- Menyatakan TURUT TERGUGAT adalah pihak yang turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;-------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;----------------------
- Memerintahkan pemanggilan TURUT TERGUGAT dilakukan melalui mekanisme panggilan umum (panggilan ghaib) sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
- Menyatakan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij vooraad);----------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);----------- |