Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Bjm Siti Jumaah hj 1.PT bank rakyat Indonesia, kantor cabang Banjarmasin Samudera
2.Kantor Pelayanan kekayaan negara lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Jumaah hj
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Abu HanifahKumaidi bin Rohmat
Tergugat
NoNama
1PT bank rakyat Indonesia, kantor cabang Banjarmasin Samudera
2Kantor Pelayanan kekayaan negara lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------

2.    Menyatakan hasil lelang sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Lelang dengan Nomor Surat : B.0714/KC-RO-BJM/COP/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tidak dapat dilaksanakan dan tidak berkekuatan hukum sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.-----

3. Menyatakan segala perbuatan hukum yang timbul setelah pelelangan berdasarkan hasil lelang sebagaimana Surat Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Lelang dengan Nomor Surat : B.0714/KC-RO-BJM/COP/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tidak berkekuatan hukum sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap.-------------------

II.    DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat  dalam perkara ini;--------------------------
3.    Menyatakan sah menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata;-------------------------------------------------
4.    Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar :

KERUGIAN MATERIL
Rp 1.200.000.000,- - Rp 700.000.000,- = Rp 500.000.000,-

(Nilai Tawaran Penggugat sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dikurang Nilai Jual Lelang sebesar Rp 700.000.000,- ) = Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
5.    Menghukum Tergugat 2 untuk membatalkan hasil pelaksaanan lelang dari Surat Pemberitahuan Hasil Pelaksanaan Lelang dengan Nomor Surat : B.0714/KC-RO-BJM/COP/03/2026 tertanggal 27 Maret 2026.----------------------------------------------

6.    Menghukum Tergugat 1, untuk memberikan waktu kepada Penggugat selama 120 hari Kalender semenjak Putusan Perkara ini dibacakan untuk menjual asetnya yang menjadi agunan untuk mendapatkan nilai ekonomis yang sewajarnya.-----------
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya Hukum Banding, Kasasi, dan atau Verset (utvoerbaar bij voorraad);----------------------
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai dan kontan apabila lalai untuk menjalankan isi putusan ini sejak putusan ini diucapkan sampai berkekuatan hukum Tetap;-----------------------------
9.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;---------------------------------------

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);---------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak