Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Bjm PT OTO MULTIARTHA CABANG BANJARMASIN AKHMAD RASIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO MULTIARTHA CABANG BANJARMASIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD RASIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.985.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-631-24-00169 Tanggal 22 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00023889.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 4 Maret 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 24 (dua puluh empat) Bulan Januari 2026 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SWIFT ST 1.5 M/T, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYEZC21SAJ117303, Nomor Mesin  : M15AIA618769, Nomor Polisi : DA1379TAI, Atas Nama BPKB : Akhmad Rasidi;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar  Rp. 62,985,700,- (enam puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type : SWIFT ST 1.5 M/T, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYEZC21SAJ117303, Nomor Mesin  : M15AIA618769, Nomor Polisi : DA1379TAI, Atas Nama BPKB   : Akhmad Rasidi, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-631-24-00169 Tanggal 22 Februari 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00023889.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 4 Maret 2024 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : SWIFT ST 1.5 M/T, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYEZC21SAJ117303, Nomor Mesin  : M15AIA618769, Nomor Polisi : DA1379TAI, Atas Nama BPKB : Akhmad Rasidi apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : SWIFT ST 1.5 M/T, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHYEZC21SAJ117303, Nomor Mesin : M15AIA618769, Nomor Polisi : DA1379TAI, Atas Nama BPKB     : Akhmad Rasidi, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .......................... ex aquo et bono.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak