Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2026/PN Bjm Dwi Erni Widayati, S.H. SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2344/O.3.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Erni Widayati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Adam Rt. 20 Rw. 08 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 wita, tersangka SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm) mengirimkan pesan/chat kepada sdr. ALFIAN (masih dalam pencarian) yang intinya terdakwa ingin membeli ekstasi sebanyak 55 (lima puluh lima) butir, saat itu Sdr. ALFIAN langsung menyanggupinya dengan harga yang disepakati senilai Rp. 19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. ALFIAN mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa yang seingatnya an. MUHLIS, namun terdakwa tidak ingat lagi secara pasti nomor rekening tersebut berasal dari Bank mana, lalu Sdr. ALFIAN meminta terdakwa untuk mentransfer uangnya tersebut kesitu, setelah terdakwa mentransfer uangnya, selanjutnya sdr. ALFIAN menyuruh terdakwa menunggu, kemudian sekitar pukul 14.00 wita, Sdr. ALFIAN mengubungi terdakwa guna menyuruhnya untuk mengambil ekstasi pesanannya tersebut disamping pagar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I No. 29 Rt. 19 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, setelah itu terdakwa pergi mencari keberadaan ekstasi dimaksud, lalu tidak berapa lama, terdakwa menemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam disamping pagar rumahnya, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan tersebut, lalu membawanya masuk ke dalam rumahnya, kemudian terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) butir ekstasi didalam bungkusan tersebut guna dikonsumsinya sendiri.
  • Bahwa masih dihari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada malam harinya, seorang pembeli menghubungi terdakwa, yang mana pembeli tersebut belakangan diketahui adalah seorang anggota Kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli ekstasi yaitu saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., ia kemudian menyampaikan maksudnya yang hendak membeli ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, lalu terdakwa menyanggupinya dengan harga yang disepakati senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, S.H., mengajak terdakwa untuk bertemu dan transaksi pada keesokan harinya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wita, terdakwa meminta saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. untuk datang ke Jalan Sultan Adam Rt. 20 Rw. 08 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dan setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. untuk masuk ke dalam mobil Hyundai Stargazer warna merah yang dikemudikan terdakwa saat itu, lalu Ketika berada didalam mobil, terdakwa kemudian memperlihatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., namun saat itu saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. menyampaikan kalau uangnya tidak cukup, dan ia berjanji sisanya akan dibayar nanti malam, akhirnya terdakwa hanya bersedia menyerahkan 5 (lima) butir ekstasi logo “Transformer” warna kuning hijau kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., sedangkan 5 (lima) butir ekstasi sisanya, masih disimpan terdakwa, lalu setelah ekstasinya diterima saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., namun ketika saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. hendak menyerahkan sebagian uang pembelian ekstasinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saat itu juga rekan-rekan kerja saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya yaitu saksi MAWARDI HATTA, SH. dan saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH. mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 5 (lima) butir ekstasi logo “Transformer” warna kuning hijau dengan berat bersih keseluruhan 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang telah diserahkan terdakwa kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. tadi, lalu 5 (lima) butir ekstasi berbentuk logo “Singapore” warna kuning dengan berat bersih keseluruhan 1,92 (satu koma Sembilan dua) gram ditemukan petugas polisi didalam celana dalam yang saat itu di pakainya, uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V21 warna biru dengan no. imei : 861813059307417 dan no. WA 0822 5339 2828 ditemukan didalam 1 (satu) buah tas merk CONNEXION warna ungu yang saat itu dibawanya, sementara 1 (satu) unit mobil Hyundai Stargazer warna merah dengan No.Pol DA 1512 BP dengan nomor mesin G4FLNQ155904 dan No.Rangka MF3NA81DTNJ011077 adalah sarana yang dipakai terdakwa untuk transaksi ekstasi tersebut, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas mengajak terdakwa menuju ke rumahnya di Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I No. 29 Rt. 19 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersebut, beberapa saat setelah itu ditemukan lagi 1 (satu) buah pot bekas cream wajah bertuliskan dream skin warna abu-abu yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir ekstasi logo “Transformer” dengan berat bersih keseluruhan 10,79 (sepuluh koma tujuh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pot bekas cream warna putih berisi 13 (tiga belas) butir ekstasi berbentuk logo “Singapore” warna kuning dengan berat bersih keseluruhan 5,05 (lima koma nol lima) gram dan 4 (empat) pak plastik klip di kolong bawah tempat tidur yang ada di dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah STNK mobil Hyundai Stargazer dengan No.Pol DA 1560 PE an. DINAMIKA CHANDRA BIMANTARA, DR,S.POG ditemukan di lantai terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya 51 (lima puluh satu) butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhannya seberat 19,83 (sembilan belas koma delapan tiga) gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Labotarorium dengan perincian sebagai berikut terhadap 33 (tiga puluh tiga) butir extasi logo “Transformer” warna kuning hijau dengan berat bersih 12,86 (dua belaskoma delapan enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, sedangkan untuk 18 (delapan belas) butir ekstasi warna kuning dengan logo “Singapore” dengan berat bersih 6,97 (enam koma sembilan tujuh) disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0127/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 0175/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning hijau logo “Transfomer” tersebut mengandung MDMA, sedangkan terhadap Sample Barang bukti No. 0176/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning logo “Singapore” tersebut mengandung MDMA, Caffein dan Ketamine, dimana MDMA termasuk Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Adam Rt. 20 Rw. 08 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, S.H., saksi MAWARDI HATTA, S.H. dan saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, S.H., menyebutkan bahwa ada seseorang yang bisa mengedarkan ekstasi, dan apabila ingin membeli ekstasi bisa menghubungi sdri SARAH yang tidak lain adalah Terdakwa SITI SARAH, SE Als SARAH Binti MAHLAN (Alm), selanjutnya saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. mendapat tugas untuk melakukan penyamaran yang berpura-pura bertindak sebagai pembeli narkotika jenis Ekstasi, dimana akhirnya melalui sorang penghubung, saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. berhasil berkomunikasi langsung dengan terdakwa dan memesan ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang telah disepakati saat itu senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menyuruh saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. untuk datang ke Jalan Sultan Adam Rt. 20 Rw. 08 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wita, saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. datang ke tempat dimaksud dan bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. masuk ke dalam mobil Hyundai Stargazer warna merah yang dikemudikan terdakwa saat itu, lalu Ketika berada didalam mobil, terdakwa kemudian memperlihatkan 10 (sepuluh) butir ekstasi kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., namun saat itu saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. menyampaikan kalau uangnya tidak cukup, dan ia berjanji sisanya akan dibayar nanti malam, akhirnya terdakwa hanya bersedia menyerahkan 5 (lima) butir ekstasi logo “Transformer” warna kuning hijau kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., sedangkan 5 (lima) butir ekstasi sisanya, masih disimpan terdakwa, lalu setelah ekstasinya diterima saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH., namun ketika saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. hendak menyerahkan sebagian uang pembelian ekstasinya yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saat itu juga rekan-rekan kerja saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya yaitu saksi MAWARDI HATTA, SH. dan saksi AKHMAD MAULANA REZKIAN NOOR, SH. mengamankan terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan saat itu berupa 5 (lima) butir ekstasi logo “Transformer” warna kuning hijau dengan berat bersih keseluruhan 2,07 (dua koma nol tujuh) gram yang telah diserahkan terdakwa kepada saksi MARIA GORETI CARELIA DIAZ, SH. tadi, lalu 5 (lima) butir ekstasi berbentuk logo “Singapore” warna kuning dengan berat bersih keseluruhan 1,92 (satu koma Sembilan dua) gram ditemukan petugas polisi didalam celana dalam yang saat itu di pakainya, uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V21 warna biru dengan no. imei : 861813059307417 dan no. WA 0822 5339 2828 ditemukan didalam 1 (satu) buah tas merk CONNEXION warna ungu yang saat itu dibawanya, sementara 1 (satu) unit mobil Hyundai Stargazer warna merah dengan No.Pol DA 1512 BP dengan nomor mesin G4FLNQ155904 dan No.Rangka MF3NA81DTNJ011077 adalah sarana yang dipakai terdakwa untuk transaksi ekstasi tersebut, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas mengajak terdakwa menuju ke rumahnya di Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I No. 29 Rt. 19 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersebut, beberapa saat setelah itu ditemukan lagi 1 (satu) buah pot bekas cream wajah bertuliskan dream skin warna abu-abu yang didalamnya berisi 28 (dua puluh delapan) butir ekstasi warna kuning hijau logo “Transformer” dengan berat bersih keseluruhan 10,79 (sepuluh koma tujuh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pot bekas cream warna putih berisi 13 (tiga belas) butir ekstasi berbentuk logo “Singapore” warna kuning dengan berat bersih keseluruhan 5,05 (lima koma nol lima) gram dan 4 (empat) pak plastik klip di kolong bawah tempat tidur yang ada di dalam kamar terdakwa, serta 1 (satu) buah STNK mobil Hyundai Stargazer dengan No.Pol DA 1560 PE an. DINAMIKA CHANDRA BIMANTARA, DR,S.POG ditemukan di lantai terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya 51 (lima puluh satu) butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhannya seberat 19,83 (sembilan belas koma delapan tiga) gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Labotarorium dengan perincian sebagai berikut terhadap 33 (tiga puluh tiga) butir extasi logo “Transformer” warna kuning hijau dengan berat bersih 12,86 (dua belaskoma delapan enam) gram dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, sedangkan untuk 18 (delapan belas) butir ekstasi warna kuning dengan logo “Singapore” dengan berat bersih 6,97 (enam koma sembilan tujuh) disisihkan sebanyak 1 (satu) butir dengan berat bersih sekitar 0,38 (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium tersebut berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0127/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S. Si. dan rekan pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan terhadap Sample Barang bukti No. 0175/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning hijau logo “Transfomer” tersebut mengandung MDMA, sedangkan terhadap Sample Barang bukti No. 0176/2026/NNF, disimpulkan bahwa benar sample barang bukti tablet warna kuning logo “Singapore” tersebut mengandung MDMA, Caffein dan Ketamine, dimana MDMA termasuk Narkotika yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya