| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Membatalkan sanksi terhadap Penggugat berupa pelanggaran pasal 70 ayat (55) dan ayat (56) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 karena tidak memenuhi urgensinya, tidak sesuai bobot pelanggaran serta tidak berkesesuaian dengan bentuk pelanggarannya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat karena pelanggaran pasal 70 ayat (55) dan ayat (56) Perjanjian Kerja Bersama PT. Saptaindra Sejati 2023 – 2024 batal demi hukum karena penerapannya tidak berkesesuaian dengan Surat Edaran Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) terhadap Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945;
- Menyatakan surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan nomor : 5/SP-PHK/IRL/MDS/ADMO/II/2025, tertanggal : 21 Februari 2025 yang dinyatakan efektif PHK sejak tanggal 2 Maret 2025 tidak sah dan batal demi hukum karena tanpa melalui proses yang adil;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;
- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Memerintahkan Tergugat memberikan sanksi Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Penggugat karena melanggar pasal 69 ayat (20) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2024;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 375);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 dan tahun 2026 kepada Penggugat senilai Rp. 8.014.000,- (delapan juta empat belas ribu rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melanggar pasal 157A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238);
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 khususnya pada Rumusan Hukum Perdata, Perdata Khusus, huruf f;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan April 2025 sampai dengan bulan September 2026 senilai Rp. 24.042.000,- (dua puluh empat juta empat puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
6 (enam) bulan x Upah
6 (enam) bulan x Rp. 4.007.000,- : Rp. 24.042.000,-
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan Putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
- Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo et Bono )
|