Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Bjm RETNOWATI MUHAMMAD FAUZAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RETNOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotman Naek Simangunsong,SH.RETNOWATI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD FAUZAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.880.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT perihal Kesepakatan yang telah disepakati secara Lisan ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menyatakan bahwa Bilyet Giro Nomor: BM627477 tertanggal 29 September 2023 senilai Rp.70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diberikan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembayaran karena ditolak pencairannya oleh Bank Negara Indonesia (BNI) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.70.500.000,- (Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai kewajiban pokok hutang;
  6. Menghukum TERGUGAT membayar Kerugian Immateriel sebesar ( 1.5 % (Bunga Bank ) x 24 Bulan x 70.500.00,-  = 25.380.000,- ) + Rp. 70.500.000,- ( Hutang Pokok ) = Rp. 95.880.00,- ( Sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda (penalty) keterlambatan sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tiap harinya apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap TERGUGAT masih lalai melunasi kewajibannya;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

ATAU :

 
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak