| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa HERI Bin ZAKARIA, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, terdakwa HERI Bin ZAKARIA menelpon saksi FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bermaksud meminta saksi FAUZI Als UJI mencarikannya Narkotika jenis sabu-sabu, lalu setelah saksi FAUZI Als UJI menyanggupinya, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.08 Wita, terdakwa pergi ke rumah sdr. FAUZI dan menyerahkan uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi FAUZI Als UJI pergi untuk membeli sabu, sedangkan terdakwa menunggu di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian setelah menunggu sekitar 2 (dua) jam atau sekitar pukul 13.00 wita, saksi FAUZI Als UJI datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Yuka Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dan membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil dengan maksud untuk dijual, setelah selesai, terdakwa menyimpannya di dalam kotak rokok untuk dijual, adapun dari 11 (sembilan) paket sabu yang dimiliki terdakwa tersebut, akhirnya telah laku terjual sebanyak 9 (sembiln) paket dan hanya tersisa 2 (dua) paket saja.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita saat terdakwa sedang berada di rumahnya, terdakwa didatangi Anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara diantaranya saksi MUHAMMAD ANUARI dan saksi YUDA SAPUTRA yang mana mereka sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut, kemudian anggota Kepolisian tersebut diatas melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi tempat tinggal terdakwa, lalu saksi anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah, beberapa saat setelah itu anggota Kepolisian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk MAHALA warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam di lantai di rumah terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian tersebut diatas menanyakan kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli melalui perantara saksi FAUZI Als UJI.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diketahui memiliki berat 0,04 (nol koma nol empat) gram berat bersih tanpa kemasan plastik klip, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih tanpa plastik klip untuk diujikan ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan sisanya sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat untuk pembuktian di persidangan.
- Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0044/NNF/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan telah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0041 gram diberi nomor bukti 0058/2026/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0058/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa HERI Bin ZAKARIA, pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya anggota Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara diantaranya saksi MUHAMMAD ANUARI dan saksi YUDA SAPUTRA mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Yuka Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, lalu atas dasar informasi itu, anggota Kepolisian tersebut di atas melakukan penyelidikan dan akhirnya mendatangi Lokasi yang dicurigai yaitu tempat tinggal terdakwa HERI Bin ZAKARIA pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, lalu anggota kepolisian tersebut diatas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, beberapa saat setelah itu mereka menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol plastik warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipet kaca warna bening, 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak rokok merk MAHALA warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X6525 warna hitam di lantai di rumah terdakwa, selanjutnya anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang mana sebelumnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.40 Wita, terdakwa menelpon saksi FAUZI Als UJI Bin ALIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bermaksud meminta saksi FAUZI Als UJI mencarikannya Narkotika jenis sabu-sabu, lalu setelah saksi FAUZI Als UJI menyanggupinya, kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.08 Wita, terdakwa pergi ke rumah saksi FAUZI Als UJI dan menyerahkan uang untuk membeli sabu sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi FAUZI Als UJI pergi untuk membeli sabu, sedangkan terdakwa menunggu di bawah jembatan Gandapura Jl. Tembus mantuil Gg. Gandapura Rt. 26 Rw. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, kemudian setelah menunggu sekitar 2 (dua) jam atau sekitar pukul 13.00 wita, sdr. FAUZI datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya dan membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paketan kecil, setelah selesai, terdakwa menyimpannya di dalam kotak rokok untuk dijual, adapun dari 11 (sembilan) paket sabu yang dimiliki terdakwa tersebut, akhirnya telah laku terjual sebanyak 9 (sembiln) paket dan hanya tersisa 2 (dua) paket saja sebagaimana barang bukti yang ditemukan anggota Kepolisian tersebut diatas saat dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu, karenanya kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diketahui memiliki berat 0,04 (nol koma nol empat) gram berat bersih tanpa kemasan plastik klip, kemudian disisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih tanpa plastik klip untuk diujikan ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan sisanya sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram berat untuk pembuktian di persidangan.
- Dan dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0044/NNF/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan rekan telah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0041 gram diberi nomor bukti 0058/2026/NF, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti dengan nomor 0058/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------- |