Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Bjm 1.PT Champion Sukses Sejahtra
2.PT Champion Sukses Mandiri
WAHYU HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Bjm
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Champion Sukses Sejahtra
2PT Champion Sukses Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H.PT Champion Sukses Sejahtra
2Purnama Kurniawan,S.Stpar.,S.H.,M.H.PT Champion Sukses Mandiri
Tergugat
NoNama
1WAHYU HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.153.849,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Meletakkan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan bangunan serta menyerahkan jaminan yang terletak di Tergugat yang beralamat di JL. YOS SUDARSO KOMP. AGRARIA I NO. 80 RT/RW: 026 / 003 Kel/Desa: TELAGA BIRU Kecamatan: BANJARMASIN BARAT Provinsi Kalimantan Lengkap dengan Perbatasannya. Serta tanah dan bangunan toko yang terletak di jalan Banjarmasin Lama sungai lulut Km.8 Banjarmasin.
  3. Lengkap dengan Perbatasannya apabila nantinya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

 

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara materil dengan perbuatan  tergugat sebesar Rp.17.153.849 dan kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000 kepada Penggugat dengan total Rp.117.153.849 , ditambah dengan bunga moritoir 6% pertahun Rp.1.300.000 serta denda keterlambatan setiap bulanya sebesar Rp.500.000
  5. Menyatakan Batal demi hukum segala perjanjian Fidusia yang dibuat antara Penggugat dan tergugat serta Putus hubungan hukum antara Penggugat dan tergugat.
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) berupa terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di JL. YOS SUDARSO KOMP. AGRARIA I NO. 80 RT/RW: 026 / 003 Kel/Desa: TELAGA BIRU Kecamatan: BANJARMASIN BARAT Provinsi Kalimantan Lengkap dengan Perbatasannya. Serta tanah dan bangunan toko yang terletak di jalan Banjarmasin Lama sungai lulut Km.8 yang saat ini dikuasai oleh Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet, dan kasasi.
  9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak