| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) seketika dan lunas;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat dengan bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan biaya-biaya yang lainnya yang diakibatkan oleh Tergugat seperti pembayaran jasa honorarium advokat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas benda berupa :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya yang berletak Jl. Pangeran Hidayatullah No. 65 Rt. 18 Rw. 01, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
- Perumahan di Jl. Komplek Simpang Tirta Dharma 1, Kota Banjarmasin;
- Perumahan di Jl. Hikmah Banua IV Komplek Citra, Kota Banjarmasin.
Atau harta-harta lainnya yang ada atau timbul dikemudian hari.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |