| Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan dari Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan benar menurut hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 12 Februari 2025 Nomor 5/Pdt.Eks/Kons/2024/PN Bjm Nomor 5/Pdt.Eks/Kons/ 2024/PN.Bjm Jo. Nomor 39/Pdt.G/2022/PN.Bjm Jo. Nomor 79 /Pdt/2022/PT Bjm Jo. Nomor 3356 K /Pdt/2023 Jo. No.1226 PK/Pdt/2024, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan SHM Nomor : 4468 Gambar Tanah/Surat UkurĀ No.437/Sungai Lulut/2007 tanggal 14-08-2007 GS 02515 NIB : 17.01.02.05.02515 an H. Chalid Talib denganĀ Luas Tanah : 1.492 m2, tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sertifikat SHM Nomor 1445 seluas 880 M2 atas nama Haji Gusti Rohana tanggal 19 Januari 1998, GS No.1216/1997 tanggal 21 April 1997 tersebut adalah CACAT FORMIL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menghukum Terlawan membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Terlawan lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan pengadilan ini yang dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun para Terlawan banding atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
- Menghukum Terlawan membayar semua biaya perkara.
Atau, menjatuhkan putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono). |