| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah tidak sah;
- Menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon tanpa penetapan pengadilan adalah tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang sitaan kepada Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;
- Menyatakan Pemohon berhak atas Ganti Rugi atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sah;
- Menghukum Negara cq. Termohon untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon yang besarnya akan ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|