| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TRI AGUSVINA, SH | INTAN MIANI | | 2 | Ritawati, S.Ag | INTAN MIANI | | 3 | WIWIK NOVITA SERA, S.H., M.H. | INTAN MIANI | | 4 | MUHAMMAD FIKRI AUFA, S.H., M.H., CPM | INTAN MIANI |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9192300785 tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192300785 tanggal 3 Juli 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 424.028.000,- (empat ratus dua puluh empat juta dua puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HONDA BRV All New BRV E CVT, Nomor Rangka MHRDG3850PJ401098, Nomor Mesin L15ZF1851919, Nomor Polisi DA 1400 JW, Tahun 2023, Warna Putih Mutiara, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1108 tanggal 3 Juli 2023 yang dibuat Notaris RIZA NURMANSYAH, S.H., M.KN adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W19.00062097.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan adalah sah dan berharga menurut hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan HONDA BRV All New BRV E CVT, Nomor Rangka MHRDG3850PJ401098, Nomor Mesin L15ZF1851919, Nomor Polisi DA 1400 JW, Tahun 2023, Warna Putih Mutiara, sekalipun TERGUGAT dan/atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas unit kendaraan dan/atau Objek Pembiayan berupa 1 unit kendaraan HONDA BRV All New BRV E CVT, Nomor Rangka MHRDG3850PJ401098, Nomor Mesin L15ZF1851919, Nomor Polisi DA 1400 JW, Tahun 2023, Warna Putih Mutiara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |