| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | 1.Arif Rahman Irsady 2.Sandy Septi Murhanta Hidayat 3.Asril 4.Meyer Volmar Simanjuntak 5.Erlangga Jayanegara, S.H, M.H 6.Muhammad Hadi 7.ACEP KOHAR |
ASIS BUDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 49/TUT.01.03/24/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa Terdakwa ASIS BUDIANTO selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara bersama-sama dengan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (dilakukan penuntutan terpisah) pada akhir Agustus 2025 atau awal September 2025, pada tanggal 10 November 2025, 23 November 2025, 15 Desember 2025, atau pada bulan Agustus 2025, bulan November 2025, bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Jalan Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara; di Jalan H. Saberan Effendi Nomor 63 Kabupaten Hulu Sungai Utara; di depan halaman Salon Moosh di Jalan H. Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara; Rumah Makan Kalejo Jl. Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu RAHMAN HERIADI dan IHSAN RAHMANI memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --- Bahwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-I-2989/C.4/12/2004 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Jaksa atas nama ALBERTINUS P. NAPITUPULU, SH pada tanggal 17 Desember 2004 dan diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025 Tanggal 4 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. --- Bahwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara mempunyai tugas sebagaimana diatur pada Pasal 957 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, antara lain: • Memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri; • Melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung; • Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. --- Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-009/C.4/11/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-51/C.4/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. --- Bahwa setelah ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, selain memberikan tugas kedinasan kepada Terdakwa, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU juga meminta Terdakwa untuk berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan tujuan agar memberikan sejumlah uang untuk keperluan pribadi ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU. --- Bahwa ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU bersama Terdakwa, dengan dalih untuk “menyelesaikan” laporan pengaduan (Lapdu), kemudian meminta uang “Hasil Sisa Usaha (HSU)” kegiatan / pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan pengurusan perkara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan rincian sebagai berikut:
A. Memaksa IHSAN RAHMANI selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan sejumlah uang. --- Bahwa berawal adanya perkara penyelidikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah TA 2023 dan TA 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, selanjutnya Terdakwa diminta ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU untuk menghubungi IHSAN RAHMANI dan meminta sejumlah uang agar perkara penyelidikan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Hibah TA 2023 dan TA 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dilanjutkan dan disetujui oleh Terdakwa. Atas permintaan tersebut IHSAN RAHMANI dengan terpaksa menyanggupinya karena khawatir akan dicari-cari kesalahannya. --- Bahwa selanjutnya sekitar akhir Agustus 2025 atau awal September 2025, bertempat di Rumah Makan Kalejo Jl. Saberan Effendi Hulu Sungai Utara, IHSAN RAHMANI meminta AMBERANI selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Utara menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa untuk diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang mana uang tersebut diperoleh dari IHSAN RAHMANI sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan SYUKMA ALAMSYAH selaku Sekretaris KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
B. Memaksa RAHMAN HERIADI selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan sejumlah uang. --- Bahwa pada bulan September 2025, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU bertemu dengan RAHMAN HERIADI dan DWI YANTO selaku Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Hulu Sungai Utara di ruang kerja ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU. Pada pertemuan tersebut ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menyampaikan bahwa dalam proyek menyampaikan bahwa untuk proyek Pengadaan Makan Tambahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hulu Sungai Utara pihak penyedia mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengatakan “Ini mesti ada mark-up dalam pengadaan makanan tersebut dan kalau dihitung-hitung keuntungan penyedia mesti kisaran Rp650 Juta” dan juga mengatakan “ada item susu coklat yang tidak sesuai karena dapat menyebabkan batuk pada anak”. ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menyampaikan hal tersebut dengan maksud agar mendapatkan pemberian sejumlah uang agar tidak ditindaklanjuti menjadi perkara. Atas penyampaian ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU tersebut, RAHMAN HERIADI merasa ketakutan akan diproses hukum dan dicari-cari kesalahannya. --- Bahwa selanjutnya Terdakwa diminta oleh ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menghubungi RAHMAN HERIADI untuk meminta sejumlah uang dan disetujui oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menyampaikan “Terus terang Kajari tanya, berapa keuntungannya, ini keuntungannya pasti lebih dari 650 juta. Itu kan pasti di mark-up, biar cepat selesai urusannya, Penyedia mau kasih berapa ke Kajari?”. Atas penyampaian Terdakwa tersebut, membuat RAHMAN HERIADI semakin khawatir akan diproses hukum. --- Bahwa selanjutnya Terdakwa diminta kembali oleh ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU untuk menghubungi RAHMAN HERIADI melalui DWI YANTO dengan maksud untuk meminta uang. Atas permintaan tersebut, RAHMAN HERIADI pada tanggal 10 November 2025 dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam tas belanja kepada Terdakwa untuk diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, yang dimasukan dalam mobil Pajero Sport Warna Silver yang dikendarai Terdakwa di sekitar Jalan Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara. --- Selanjutnya pada tanggal 23 November 2025, ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU kembali bertemu dengan RAHMAN HERIADI di ruang kerja ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU dan menyampaikan “uang dukungan” dari para OPD dalam pelaksanaaan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan menyampaikan “Kita saling dukung aja lah Pak Kadis, Kalau Pak Kadis ga dukung saya dan macam – macam, saya bisa saja lempar Pak Kadis” sehingga RAHMAN HERIADI semakin merasa takut dan khawatir akan dicari-cari kesalahannya. Kemudian pada sore harinya, HENDRIKUS ION SIDABUTAR yang merupakan ajudan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU atas perintah ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU mendatangi rumah RAHMAN HERIADI di Jalan H. Saberan Effendi Nomor 63 Hulu Sungai Utara untuk meminta uang, kemudian RAHMAN HERIADI dengan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR. Namun dari pemberian tersebut ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU merasa tidak cukup dan kembali menyuruh HENDRIKUS ION SIDABUTAR meminta uang kepada RAHMAN HERIADI. --- Selanjutnya pada tanggal 24 November 2025, HENDRIKUS ION SIDABUTAR atas perintah dari ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU menghubungi RAHMAN HERIADI untuk meminta tambahan uang, dan RAHMAN HERIADI kembali memberikan uang tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU melalui HENDRIKUS ION SIDABUTAR di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, namun ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU marah dan merasa tersinggung karena RAHMAN HERIADI hanya memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut kepada RAHMAN HERIADI. Selanjutnya atas permintaan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, Terdakwa pada tanggal 1 Desember 2025 mengembalikan uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut kepada RAHMAN HERIADI dengan menyampaikan bahwa uang tersebut kurang untuk diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU, dan pada tanggal 3 Desember 2025 Terdakwa kembali menghubungi RAHMAN HERIADI menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU minimal adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , dan agar disiapkan sebelum liburan natal tahun 2025. --- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2025, Terdakwa kembali menghubungi RAHMAN HERIADI terkait kesiapan uang yang akan diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 16 Desember 2025 RAHMAN HERIADI memberikan uang tunai yang lebih besar jumlahnya yaitu sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus tas warna biru kepada Terdakwa untuk diberikan kepada ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU yang dimasukkan ke dalam mobil Pajero Sport Warna Silver yang dikendarai Terdakwa di depan halaman Salon Moosh di Jalan H. Saberan Effendi Kabupaten Hulu Sungai Utara. --- Bahwa keseluruhan jumlah uang yang telah diserahkan RAHMAN HERIADI kepada Terdakwa dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU adalah sebesar Rp285.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
--- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU bertentangan dengan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dan merupakan perbuatan menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada diri Terdakwa dan ALBERTINUS PARLINGGOMAN NAPITUPULU selaku Jaksa. ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------
DAN
KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa ASIS BUDIANTO selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, pada bulan November 2023, tanggal 7 Juni 2024, 09 September 2024, 11 September 2024, 09 Oktober 2024, 6 Januari 2025, 24 Maret 2025, 9 Mei 2025, 20 Mei 2025, 16 Juni 2025, 5 Agustus 2025, bulan Agustus 2025, bulan September 2025 atau pada suatu waktu pada bulan November 2023, bulan Juni 2024, bulan September 2024, bulan Oktober 2024, bulan Januari 2025, bulan Maret 2025, bulan Mei 2025, bulan Agustus 2025 dan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, 2024 dan tahun 2025, bertempat di Hotel Grand Qin Banjarbaru, di Jalan A. Yani KM 36,8, Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; halte sebelah Hotel Novotel Jalan Ahmad Yani Km 27 No 1A, Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan; kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara di Jalan Norman Umar No. 44, Kebun Sari, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; di kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Jalan Ahmad Yani Nomor 6, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; ruang kerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara di Jalan A. Yani Nomor 8 Kelurahan Murungsari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara; PT. BPR Candi Agung Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima Gratifikasi yaitu Terdakwa telah menerima pemberian berupa uang sejumlah Rp1.560.000.000,00 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 7 huruf c Peraturan Kejaksaan R.I. Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa selaku Jaksa berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-I-009/C.4/11/2013 tanggal 22 November 2013 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Jaksa dan diangkat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-51/C.4/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. --- Bahwa Terdakwa pada bulan November 2023 sampai dengan September 2025, telah menerima pemberian gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) dari MUHAMMAD SYARIF FAJERIAN NOOR, AMOS SILITONGA dan HERMAN UNTUNG dengan rincian sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
